BUMG Gampong Cot Keumeuneng Aceh Utara Dipertanyakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.

Reporter Guslian Ade Chandra 13/11/21

Lhoksukon – Catur Prasetya News Corona Virus Disease 2019 atau istilahnya disingkat Covid19 telah menimbulkan korban jiwa , dan kerugian material yang besar sehingga berinvestasi pada aspek sosial, ekonomi  dan kesejahteraan masyarakat.

Penggunaan dana gampong tahun 2012 1 tetap diprioritaskan untuk penanganan coffe it’s 16 kegiatannya berupa desa aman coffe 13 koma bantuan langsung tunai koma selanjutnya untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDG s) Gampong dan Pemulihan ekonomi di Gampong sebagaimana dalam Peraturan Menteri Desa sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan  Menteri Desa Pembangunan Daersah Tertinggal fan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Gampong Cot Keumeuneng Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Gampong Tersebut Terlihat sedikit Berlebihan dengan Membangun Konstruksi Meski Untuk Kepentingan BUMG Gampong, Gampong Cot Keumeuneng TPK bersama Pengurus BUMG membangun Kios Milik BUMG Gampong Cot Keumeuneng,

Oleh Karena itu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2021

Dalam Hal Tersebut, penggunaan Gampong untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan gampong sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a diberitakan untuk pencapaian SDGs Gampong  yaitu salah satunya, Pembentukan,. pengembangan, dan Revitalisasi BUMG/BUMG BERSAMA untuk Pertumbuhan Ekonomi Merata.

Pengembangan usaha ekonomi Produktif yang diutamakan dikelola BUMG/BUMG BERSAMA untuk mewujudkan konsumsi dan Produksi Gampong sadar Lingkungan.

Tidaklah mengherankan Aceh Utara Memiliki 868 Desa yang dimana Bebas Melakukan Sejumlah Uang YANG TIDAK TEPAT SASARAN, Bahkan Uang Tersebut Berjalan Lancar tanpa Ada Pihak Diharapkan untuk Mengawasi pelaksanaan Dana Desa Yang tidak tepat Sasaran.



Salahsatunya  Gampong Cot Keumeuneng Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Gampong Tersebut Terlihat sedikit Berlebihan dengan Membangun Konstruksi Meski Untuk Kepentingan BUMG Gampong, Gampong Cot Keumeuneng TPK bersama Pengurus BUMG membangun Kios Milik BUMG Gampong Cot Keumeuneng,  Sebuah Fakta Yang Menyedot Uang dana desa Sebesar 400juta Lebih Yang ironisnya digampong Tersebut Masih ada warga Yang Belum Menerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai. Kalau Pun Memang untuk pemulihan Ekonomi Gampong Sejumlah 400juta lebih Tersebut Lebih Bermanfaat, seperti Memberikan Modal Kepada Para Ibu Rumah Tangga, untuk Mengembangkan Usahaekonomi keluarganya. Atau Melakukan Revitalisasi BUMG Gampong dengan Cara Mengembangkan Usaha yang seharusnya tidak menjadi Sebuah Pemanfaatan Bagi Orang Orang Tertentu didesa saja.

Artinya Desa Cot Keumeuneng Layak Dan Pantas Untuk segera dilakukan Audit Investigasi Oleh Inspektorat Pemkab Aceh Utara, Guna Mencegah Uang Negara Yang diselewengkan Oleh Oknum Keuchik dengan Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatannya.

Sementara Itu Modus Operandi TPK Bersama Pengurus BUMG Gampong Cot Keumeuneng Melaksanakan Realisasi Pembangunan Kios Tersebut Di Penghujung Tahun, sebagaimana Silfa Dana Desa Tersebut dapat dinikmati oleh oknum yang diduga terindikasi Korupsi.

Report Guslian Ade Chandra.
13/11/21

Diterbitkan oleh chandracpnews

Media Catur Prasetya News adalah media warga pembelajaran hukum yang adil dan beradab

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai