
Lhokseumawe – Catur Prasetya News Sebuah Pembangunan milik Pemerintah Provinsi Aceh yang diNilai Negatif. Bahkan ironisnya KEPSEK sebagai Penerima Manfaat dalam hal tutup mata. Dimana realisasi pembangunan asal jadi tersebut apakah telah diserah terima pada pihak penerima manfaat, dan harus bertanggung jawab tekesan mengabaikan Aturan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.

Hal ini berawal saat salah satu Reporter Media Catur Prasetya News beberapa hari yang Lalu mengunjungi beberapa Titik Sekolah Seperti SMA NEGERI 1 KUTAMAKMUR Aceh utara dan Dinas Pendidikan Pemprov Aceh.
Salah satu anggota DPRA sebagaj dana Porkir Sangat sulit dihubungi, bahkan Kepsek Masyuddin saat dikonfirmasi melalui wa dengan singkat membalas “maaf, kalau dana fokir tanggung kontraktor, 🙏🙏” ujar Masyuddin.

Dapat Kami sampaikan Anggota Legislator DPRA Saiful Bahri alias (Pon Yaya) dari Partai Aceh adalah Orang bertanggungjawab dalam Pembangunan Ruang Bimbingan konseling SMAN 1
Kutamakmur beserta Perabotnya pengadaan SKPA Dinas Pendidikan dengan Anggaran sebesar. Rp.334.534.000 Tambahan (KUA PPAS)
Pengguna Anggaran Adalah Dinas Pendidikan Provinsi Aceh bersama rekanan Patut diduga terindikasi korupsi secara bersama sama dengan Penerima Manfaat Dinilai Kinerja nya tidak Optimal
Bahkan proyek yang Tersebut seperti terkesan sengaja di Abaikan Pengguna Anggran Ketua PPK bersama Anggota Dan tidak luput Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan dan Apakah Penerimaan Manfaat Kepsek telah Melakukan Serah terima, membiarkan Perbuatan Curang juga ada konsekuensinya.

Selain Itu Anggota DPRA Saiful Bahri (Pon Yaya) Partai Aceh juga turut bertanggung jawab dalam Pembagunan Rehabilitasi RKB SMAN 1 Kutamakmur dengan tingkat kerusakan sedang beserta perabotnya dengan menilai anggaran mencapai Rp.692.593.000 692.593.000 Tambahan (KUA PPAS)
tidak hanya itu Pon Yahya juga adalah pihak yang bertanggung jawab dalam realisasi Pembangunan Ruang OSIS SMAN 1 Kutamakmur Serta
perabotnya Dengan mencapai nilai Rp,334.534.000.
Saiful Bahri (Pon Yaya) Anggota Partai Aceh juga bertanggung jawab Pembangunan Ruang UKS SMAN 1 Kutamakmur beserta Perabotnya mencapai Rp.313.000.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Yang mengharuskan dan Mewajibkan para Rekanan untuk taat Hukum Peraturan Perundang-undangan Karena Negara Indonesia Adalah Negara Hukum.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek seharusnya menjadi Penanggung jawab bersama oleh semua pihak yang terlibat. baik Rekanan Maupun Pengguna Anggaran Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Laporan : Guslian Ade Chandra
Jabatan : Koordinator Biro Perwakilan Wilkum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
