
LHOKSUKON | http://www.mediaviral.co – Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah dasar adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik.
DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat

*DEFENISI DAK FISIK*
Pada perbendaharaan kata bahasa jawa, swakelola merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua kata, yaitu SWA artinya sendiri dan KELOLA artinya mengatur. Dengan demikian kata swakelola memiliki pengertian mengelola sendiri. Sedangkan kamus besar Bahasa Indonesia mengartikan kata swakelola adalah pengelolaan sendiri.
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 23, menjelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.
Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran
serta memiliki kompetensi dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka tipe Swakelola yang di pilih adalah Tipe I
Tim Pelaksana melaksanakan swakelola sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan/output sesuai dengan hasil persiapan. Pelaksanaan swakelola memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh PPK;
2. Pengajuan kebutuhan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan kepada PPK sesuai dengan rencana kegiatan;
3. Penggunaan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan jadwal pelaksanaan;
4. Menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja sarana prasarana/ Peralatan dan material/bahan;
5. Menyusun laporan swakelola dan dokumentasi yang terdiri dari:
– Laporan pendahuluan yang memuat tentang rencana pelaksanaan, metodologi, pengorganisasian dan uraian tugas, serta jadwal pelaksanaan;
– Laporan antara (interim report) yang memuat tentang hasil survei/tinjauan pustaka/tinjauan lapangan/pengumpulan data/ inventarisasi masalah dan hasil pengolahan data;
– Laporan draf akhir (draft final report) yang memuat draf hasil kegiatan;
– Laporan akhir (final report) yang memuat hasil kegiatan;
– Laporan bulanan yang memuat tentang capaian realisasi fisik, realisasi keuangan, evaluasi kegiatan (hambatan dan rencana tindak lanjut) disertai dengan dokumentasi kegiatan Swakelola; dan/atau
– Pelaporan Swakelola yang berupa pekerjaan konstruksi, pemeliharaan, dan/atau perawatan, maka pelaporannya disesuaikan dengan pelaksanaan tahapan kegiatan.
– PPK melakukan pembayaran pelaksanaan Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
– Pembayaran upah tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung) berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borong;
– Pembayaran gaji/honorarium tenaga ahli/narasumber (apabila diperlukan);
Pembayaran Jasa Lainnya atau Jasa Konsultansi; atau
– Pembayaran bahan/material dan peralatan/suku cadang.
Penyerahan Hasil Pekerjaan Swakelola
Tim pelaksana Swakelola menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
– Penyerahan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawas; dan
– PPK menyerahkan hasil pekerjaan (termasuk barang/jasa yang berbentuk aset) kepada PA/KPA.
– PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
Pembangunan DAK Fisik 2024
SD NEGERI 2 SYAMTALIRA BAYU
– Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya 2 RUANG SD Negeri 2 Syamtalira Bayu Rp. 1,220.000.000
Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya Sd Negeri 2 Syamtalira Bayu
Rp. 199.700.000
Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SD Negeri 2 Syamtalira Bayu Rp.338.749.000
Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya Sd Negeri 2 Syamtalira Bayu Rp. 450.056.000
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD Negeri 2 Syamtalira Bayu Rp. 305.000.000
Sementara itu rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SD Negeri 2 Syamtalira Bayu, Hasil Pantauan Kami Di lapangan. Tidak terlihat atau teridentifikasi Bentuk barang yang dimaksud.
sebagaimana Konfirmasi Kepsek SD Negeri 2 Syamtalira Bayu 17 September 2024 tepatnya Pukul 10.45 WIB
Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Bersumber DAK FISIK Tipe Satu TA 2024 khususnya Pembangunan di Satuan Pendidikan SD negeri 2 Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara, Pembangunan Tersebut Menelan Anggaran Mencapai Rp 2.513.505.000
PELAKSANAAN KEGIATAN SWAKELOLA TERSEBUT KUAT DUGAAN Indikasi Korupsi yaitu Penyalahgunaan Wewenang Dan Jabatan serta Bertentangan dengan PETUNJUK TEKNIS DAK FISIK TIPE SATU
TIDAK TUTUP KEMUNGKINAN BESAR BANTUAN SARANA DAN PRASARANA DI 32 SATUAN PENDIDIKAN SD DAN SMP SevKabupaten ACEH UTARA KEGIATAN Pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tipe Satu SWAKELOLA
TIM PELAKSANA KEGIATAN Swakelola tersebut diduga kuat a Korupsi Nepotisme yaitu Pelaksanaan Kegiatan yang dimana Pengerjaan dilakukan atau Dikerjakan oleh hanya sebagian kecil dikerjakan pihak lingkungan sekolah dan dan pelaksanaan Yang anggarannya menelan Anggaran Diatas satu milyar sebahagian besar dikerjakan oleh Rekana atau dengan Pihak Tertentu diluar lingkungan sekolah, yang ditunjuk oleh SKPD DisdikBud Aceh Utara..
BERSAMBUNG
dapat kami sampaikan berdasarkan data kementerian keuangan Republik Indonesia kemenkeu RI terkait rincian dana alokasi khusus di ak fisik tahun 2024 menurut provinsi kabupaten atau kota sebagaimana yang telah menjadi sebuah pagu alokasi definitif atau Tahun Anggaran 2024 akan dicantumkan dalam peraturan presiden tentang rincian APBN tahun 2024
pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara pada tahun 2024 ini melakukan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana yang bersumberkan dana alokasi khusus Tipe 1 swakelola dapat kami sampaikan rincian sebagai berikut
1. Pembangunan jenjang pendidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) se Aceh Utara Jumlah Total Pelaksanaa
Rp. 1,306,834,000
2. Pembangunan Jenjang Pendidikan (Sekolah Dasar) Se Aceh Utara
Rp. 38,497,470,000
3. Pembangunan Jenjang Pendidikan (Sekolah Menengah Pertama) Se Aceh Utara Rp. 11,050,432,000
4. Pembangunan Jenjang Pendidikan SKB Rp. 1,622,933,000
JUMLAH Sub Total Dari Pembangunan Bersumber DAK FISIK Tipe Satu TA Subtotal Pendidikan 52,477,669,000,,
Report By Chandra
9 Oktober 2025
