ADA APA DENGAN PEMBERHENTIAN SEKDA KOTA SUBULUSSALAM OLEH WALIKOTA DIUJUNG MASA JABATAN MENJELANG PILKADA 2023

*Report By Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, 2/8/23*
*WALIKOTA SUBUSSALAM TELAH LAMA BERENCANA MEMBERHENTIKAN SEKDA SUBULUSSALAM DAN OLEH WALIKOTA DIUJUNG MASA JABATAN MENJELANG PILKADA 2023*

JAKARTA | Catur Prasetya News – Aparatur Sipil Negara atau disingkat (ASN) Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (tautan: Perpres Nomor 3 Tahun 2018).

Berdasarkan Perpres ini, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.

Menurut Perpres Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

WaliKota Subulussalam H. Affan Alfian


DIAKHIR MASA JABATAN WALIKOTA SUBUSSALAM LAKUKAN MANUFER POLITIK UNTUK KEKUASAAN

WaliKota Subulussalam H. Affan Alfian menjelang 11 Oktober 2023 berakhirnya Masa Jabatan Walikota Subussalam yang sebelumnya telah terlebih dahulu beredar Gosip Akan dimutasikan nya SEKDA DEFENITIF Ir. Taufit Hidayat, MM, dimutasikan  Menjadi Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam, Walikota Subussalam dengan bangganya melantik dua pejabat eselon II Yaitu Penjabat Pelaksana Tugas atau disingkat PLT. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Subulussalam yang sudah lama direncanakan  Ketua DPD Partai Hanura Kota Subussalam. sosok yang kerap digosip Gosipkan adalah seorang Mantan Kadis Pendidikan Kota Subussalam yakni H. Sairun, S.Ag.M.Si dan, bertempat di aula serbaguna pendopo Wali Kota Subulussalam, selasa (25/7/2023).

Delematisnya MUTASINYA SEKDA KOTA SUBUSSALAM Menimbulkan KESAN MANUFER POLITIK YANG TIDAK SEHAT bertentangan dengan Regulasi.

Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan;  atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.

Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.


Disebutkan dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sedangkan Bupati/Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah, bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Kriteria

Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensun.

kuat dugaan Fit And Properties Patut diragukan, pasalnya rumor yang beredar Sairun adalah Disebut sebut mantan Seorang Narapidana. Walikota subussalam dalam merespon sempat mengirimkan Pesan Singkat delamatisnya Pesan Walikota yang akrab disapa Bintng Yang belum sempat Dibaca Telah dihapus, bahkan Ironisnya Pimpinan Pemko Subulussalam Melalui Bawahannya yaitu plt.Ka BKPSDM Rano Saraan👍🙏

Menurut Perpres ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.

Selanjutnya Menteri menyampaikan persetujuan atau penolakan calon penjabat sekretaris daerah provinsi yang diusulkan Gubernur, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari Gubernur.

Menteri dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (5 hari kerja) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan, bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.

Sementara dalam hal Menteri menolak, gubernur menyampaikan usulan baru penjabat sekretaris daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penolakan Menteri.

Ketentuan yang sama juga berlaku dalam pengajuan calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur.

Penjabat sekretaris daerah, menurut Perpres ini, dilantik oleh penjabat Pembina kepegawaian paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.

Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, Perpres ini menyebutkan: a. menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan; dan b. gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.

WALIKOTA SUBUSSALAM TELAH LAMA BERENCANA MEMBERHENTIKAN SEKDA SUBULUSSALAM DAN OLEH WALIKOTA DIUJUNG MASA JABATAN MENJELANG PILKADA 2023


Ditegaskan, ketentuan dalam Peraturan Presiden ini juga berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat,  sepanjang tidak diatur dalam peraturan undang-undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Februari 2018 itu.

saat di Hubungi Walikota Subussalam Melalui WhatsApp, mempertanyakan Atas Informasi yang beredar bahwasanya Penetapan PLT Sekda mantan Kadis Pendidikan Tersebut kuat dugaan Fit And Properties Patut diragukan, pasalnya rumor yang beredar Sairun adalah Disebut sebut mantan Seorang Narapidana. Walikota subussalam dalam merespon sempat mengirimkan Pesan Singkat delamatisnya Pesan Walikota yang akrab disapa Bintng Yang belum sempat Dibaca Telah dihapus, bahkan Ironisnya Pimpinan Pemko Subulussalam Melalui Bawahannya yaitu plt.Ka BKPSDM Rano Saraan👍🙏 Mengirimkan Pesan singkat Media Sosial WA kepada Tim Media ini Sebagai Berikut “Assalamualaikum
Izin menyampaikan konfirmasi atas komunikasi dengan Pimpinan terkait pelantikan Plt.Sekda.
Kami sampaikan bahwa:
Tidak ada pelantikan atas plt sekda,yg ada dilantik dan diambil sumpah adalah pejabat tinggi prtama eselon 2, tepatnya Kepala dinas sosial kota subulusalam yg diisi oleh ir taufit hidayat yg sudah diberhentikan dari jabatan sekda sesuai surat keputusan  gubernur aceh nomor peg. 821.22/175/2023 sedangkan untuk mengisi kekosongan Sekda Pak wali menunjuk Asisten 1 : H.Sairun sebagai Pelaksana Tugas (PLT) sekda..
Demikian pak..tks.
plt.Ka BKPSDM Rano Saraan👍🙏

REPORT BY CHANDRA KORESPONDENSI BIDPENMAS POLDA ACEH, 2/8/23

http://subulussalamkota.go.id/berita/kategori/berita-kota/wali-kota-subulussalam-lantik-dua-pejabat-eselon-ii-di-lingkungan-pemerintah-kota-subulussalam

Diterbitkan oleh chandracpnews

Media Catur Prasetya News adalah media warga pembelajaran hukum yang adil dan beradab

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai