DISDIKBUD Kabupaten Aceh Utara Tegaskan, Tak Ada Perubahan Seragam Sekolah Usai Lebaran

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Jamaluddin S.Sos., M.Pd.

Lhoksukon | Catur Prasetya News – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Jamaluddin S.Sos., M.Pd. menegaskan tak ada perubahan ketentuan mengenai seragam untuk siswa di sekolah.


Hal ini menanggapi ramainya perbincangan warganet baru-baru ini. Banyak yang berasumsi adanya perubahan seragam sekolah usai libur lebaran tahun ini, yang didalihkan dengan peraturan Kementerian Pendidikan terbaru.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar tentang perubahan seragam sekolah yang berlaku pasca lebaran, kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” kata Jamaluddin saat dihubungi, Selasa, 16 April.
Jamaluddin S.Sos., M.Pd. menegaskan bahwa tidak ada peraturan tapapun terkait perubahan seragam sekolah, sebagaimana yang beredar di media sosial.


“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk kepada Permendikbudristek no. 50 tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024.,” ujarnya.


Sejatinya, aturan terbaru mengenai seragam sekolah siswa oleh Kemendikbudristek dikeluarkan pada tahun 2022, yakni Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Baju Seragam Sekolah bagi Peserta didik Tingkatan Pengajaran Dasar dan Pengajaran Menengah. Aturannya adalah:
– Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD
– Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
– Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Kemudian, ada juga seragam pramuka, merujuk pada figur dan warna baju seragam yang diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Memang, aturan yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 7 September ini menambahkan seragam khas sekolah serta baju adat.
Seragam Khas Sekolah sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 8 merupakan seragam yang berbunyi “diatur sekolah dengan melihat hak tiap-tiap siswa untuk melaksanakan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai keyakinannya.”


Kemudian, ada pula baju adat. Ketetapan mengenai penerapan pakaian ada di sekolah tercantum dalam Pasal 9 yang berbunyi “Figur dan warna baju adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur Pemerintah Daerah dengan melihat hak tiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa seperti keyakinannya.
Terakhir Kadis Dikbud Aceh Utara menghimbau, “Kita harus bijak dalam mencerna informasi dan ber literasi” pungkas Jamaluddin
Report by Chandra (16/04/24)

Diterbitkan oleh chandracpnews

Media Catur Prasetya News adalah media warga pembelajaran hukum yang adil dan beradab

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai