Memasuki Pengusahaan Tahap III “Pembangunan Tol Lhokseumawe- Sigli-Langsa”

Penjabat Gubernur Aceh, Bustami (tengah). Foto: Humas Pemerintah Aceh

BANDA ACEH | Catur Prasetya News – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menugaskan PT Hutama Karya, melakukan pengusahaan terhadap 24 ruas jalan tol Trans Sumatera.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat pembangunan tak terkecuali Tol Lhokseumawe-Sigli dan Langsa-Lhokseumawe, yang masuk dalam kategori tahap III.


Memasuki Pengusahaan Tahap III “Pembangunan Tol Lhokseumawe- Sigli-Langsa” Report by Chandra 16/04/24


Pengusahaan ruas jalan tol Tahap III sendiri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR), setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Sedangkan untuk Tahap I, pengoperasiannya dilaksanakan paling lambat Desember 2024.

Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menyampaikan kabar baik itu merupakan harapan dari masyarakat Aceh, terkait kelanjutan pembangunan jalan Tol Siglie-Banda Aceh (Sibanceh) sampai ke perbatasan wilayah Sumatera Utara.

“Pemerintah dan rakyat Aceh sangat berterima kasih dengan kebijakan Presiden atas terbitnya Perpres 100 ini, karena keberlanjutan pembangunan Tol di Aceh meningkatkan konektivitas jalan tol di Sumatera,” kata Bustami, Senin, 15 April 2024.

Bustami meyakini keberlanjutan pembangunan Tol di Aceh akan memacu perkembangan kawasan dari berbagai sektor. Seperti ekonomi, perdagangan, industri, wisata dan lainnya.


Bagi pengguna jalan tol, kata Bustami, tentu memberikan nilai tambah bagi setiap penggunaanya dalam memilih moda angkutan yang digunakan.

Bustami menyebutkan saat ini pembangunan Jalan Tol Sibanceh menyisakan 1 seksi (Padang Tiji-Seulimum) prosesnya masih terus dipacu dan ditargetkan beroperasi sebelum pelaksanaan PON XXI/2024 berlangsung.

“Dengan adanya pengusahaan tahap III ruas jalan tol Lhokseumawe-Sigli dan Langsa-Lhokseumawe yang bagian dari Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), memberikan harapan bagi Aceh dalam meningkatkan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi,” imbuh Gubernur.

Diketahui, Presiden Joko Widodo, mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditandatangani pada Senin, 25 Maret lalu.

Editor Chandra (16/4/24)

Diterbitkan oleh chandracpnews

Media Catur Prasetya News adalah media warga pembelajaran hukum yang adil dan beradab

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai