Pecat Pejabat Sewenang-Wenang Pelaku Pungli “Darurat Pungli: Stop Intimidasi Pelapor”

Pecat Pejabat Sewenang-Wenang Pelaku Pungli “Darurat Pungli: Stop Intimidasi Pelapor”

LHOKSUKON | Catur Prasetya News – Pelayanan Standar Minimum Tenaga Pendidik dan Tenaga Pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Salah satu sekolah Favorit di Aceh utara Kuat dugaan Kinerja Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkesan tidak Profesional dan Tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimun.

Hal ini Berdasarkan Kunjungan Investigasi LSM GASPARI (Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia) 18 April 2024 Krueng Mane Kec Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, hal ini dapat dibuktikan saat tim Investigasi LSM GASPARI Konfirmasi Petugas Guru Piket yang mencerminkan Tidak Profesional. Bahkan Tim Investigasi kesulitan memohon kepada petugas Pik|t yang Ironisnya tidak memiliki Nomor Kontak Persons Kepsek SMPN 1 MUARA BATU. Ironisnya sebagian besar. tenaga pendidik terkesan takut akan arogansi kepala sekolah yang Melarang Guru piket tersebut untuk menghubungi atqu memberikan nomor kontak pimpinan disekolah SMPN 1 MUARA BATU.

Pecat Pejabat Sewenang-Wenang Pelaku Pungli “Darurat Pungli: Stop Intimidasi Pelapor”

TIM INVESTIGASI LSM GASPARI Menduga pengusutan pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 yang Disinyalir ada nya biaya pungutan liar yang berbungkus Baju Seragan sekolah yang menimbulkan beberapa pertanyaan terkait penetapan adanya keputusan pihak sekolah menetapkan biaya. baju seragam sekolah yang dikerjakan oleh pihak sekolah.

Permasalahan ini mengingatkan kita pada persoalan intimidasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DISDIKBUD ACEH UTARA Khususnya Di sekolah SMPN 1 Muara batu Kabupaten Aceh utara.
Dua kasus tersebut membuat publik berpikir, ketika berhadapan atau menyaksikan pungli, apa yang
seharusnya dilakukan? Apakah melapor atau diam? Apabila melapor, apakah terdapat jaminan aman?

Pungli: Bagian dari Korupsi di Sekolah
Pungli menyeruak pada pelaksanaan PPDB 2023. Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB menegaskan pungutan PPDB dilarang dilakukan di sekolah negeri dan sekolah swasta yang mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pungli PPDB berlangsung masif, tak hanya terkecuali di Kabupaten Aceh Utara.

Kepolisian setempat bahkan membuka hotline pengaduan pungli dan menurunkan Satuan Tugas Sapu Bersih
(Satgas Saber) pungli. Sehingga menjadi ironis apabila pelapor pungli mendapat intimidasi.

Standart Pelayanan Minimun (SPM) Di sekolah SMPN 1 Muara Batu Aceh Utara,. Tennaga pendidikb atas,


Pungli PPDB bukan satu-satunya pungli yang terjadi di sekolah. Pada kegiatan kegiatan memperingati hati Maulid Nabi Muhammad SAW lalu, kepala sekolah di
Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara
Atas jabatannya sebagai kepala sekolah sulit dihubungi. Bahkan Karena melakukan pungli berkedok Jual beli baju seragam ciri khas sekolah setiap PPDB.

Selain pungli berkedok Sumbangan Kegiatan Agama Memperingati hari maulid Nabi Muhammad Saw berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pungli yang kerap terjadi di sekolah yaitu pungli terkait ujian, sertifikasi guru, praktikum, dan untuk menebus surat keterangan lulus serta pungli berkedok pembelian seragam,
buku, dan lainnya dengan harga yang Dipertanyakan.

Standart Pelayanan Minimun (SPM) Di sekolah SMPN 1 Muara Batu Aceh Utara,. Tennaga pendidikb atas,


Lembaga; Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (LSM GASPARI) pada tren penindakan kasus korupsi 2016-2021 mencatat terdapat 76 dari 242 kasus korupsi pendidikan yang ditindak penegak hukum terjadi di sekolah. 18%
diantaranya berbentuk pungli.

Angka ini terdengar tidak banyak. Namun, perlu diingat bahwa pungli
di sekolah seringkali tidak terungkap atau berakhir di meja penegak hukum. Hal ini tak lepas dari
masalah ketakutan untuk melapor dan pungli yang semakin dinormalisasi di lingkungan sekolah.

Standart Pelayanan Minimun (SPM) Di sekolah SMPN 1 Muara Batu Aceh Utara,. Tennaga pendidikb atas,

Sehingga, penanganan praktik curang tidak cukup. Perlu ada perbaikan sistem yang bermuara pada ketentuan yang ditetapkan Kemendikbudristek.


Sulitnyq Konfirmasi Kepqla Sekolah SMPN 1 Miara Batu yaitu Salahuddin M.Pd saat berkoordinasi petugas guru piket kesannya acuh tak acuh saat melayani Masyarakat

Aksi aksi Investigasi LSM GASPARI saat memohon untuk dipertemukan dengan KEPSEK SMP NEGERI 1 MUARA BATU. patut dipandang sebagai penolakan atas semangat memberantas korupsi di sekolah.

Dampaknya bukan hanya secara personal terhadap Masyarakat sebagai
pelapor, tetapi juga akan membuat
korupsi di sekolah semakin tumbuh subur dan membungkam pihak
yang memilih berani melawan pungli. Narasi “loyalitas dan kepatuhan terhadap pimpinan”, sebagaimana tercantum dalam surat pemecatan guru honorer tersebut jelas merupakan bentuk pembungkaman atas praktik koruptif yang harus diperangi.

Sebaliknya, guru yang berani melaporkan korupsi di sekolah harus diapresiasi. Jika tidak, keberadaannya akan semakin langka. Keberanian membongkar korupsi dan dukungan untuk membongkar korupsi akan menumbuhkan keberanian pihak lain untuk melaporkan hal serupa..

Tindakan Masyarakat atau Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat melaporkan pungli Kepada PENYIDIK DAN JPU juga merupakan wujud menjaga integritas sekolah. Tindakan tersebut merupakan contoh baik bagi peserta didik di lingkungan sekolah.

Ada nilai keberanian dan kejujuran yang sedang dibangun. Sebab sejatinya sekolah bukan hanya tentang proses belajar mengajar dalam kelas, tetapi tempat menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan integritas.

Penegakan Hukum segera ditegakkan, pihak yang berwenang segera mungkin melakukan penindakan Pungli yang diduga kuat di SMP N 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara nyatanya hasil Pantauan dan amatan terindikasi Pungutan Liar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, diminta segera mencopot kepala sekolah dari jabatannya termasuk pihak yang terlibat dalam tindak pidana Korupsi.

Kepsek SMPN 1 Muara Batu Aceh Utara yang Akrab Disapa Salahuddin yang dinilai tidak mampu menjalankan Tugas Dan Jabatannya secara Profesional dan atas kinerja yang zidak memenuhi Standart Pelayanan Minimun, Kadis DISDIKBUD Aceh Utara KEPSEK SMP Negeri 1 Muara Batu tersebut dapat diturunkan dari jabatan kepala sekolah dan menjadi guru tanpa jabatan karena terbukti melakukan gratifikasi pada PPDB dan PUNGLI Kegiatan Maulid Nqbi Muhammad SAW Tahun 2023 – 2024.

Apakah pencopotan dari jabatan tersebut sudah setimpal? “Dosa” kepala sekolah tersebut tidak hanya melakukan gratifikasi, melainkan juga menyalah gunakan jabatan serta wewenangnya untuk bertindak sewenang-wenang.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pencopotan jabatan sudah termasuk salah satu bentuk penjatuhan sanksi berat. Namun perlu ditimbang ulang, dengan berlapisnya pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 1 Muara Batu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu menjatuhkan sanksi yang akan efektif dan berdaya cegah.

Terlebih lagi, pungli di sekolah dan arogansi terhadap bawahan hari ini semakin marak, berlawanan dengan upaya pemberantasan korupsi, dan mencoreng citra satuan pendidikan yang dipimpinnya.

Pungli di sekolah, terlebih dilakukan oleh kepala sekolah, disaksikan oleh warga sekolah, tak terkecuali peserta didik. Tindakan koruptif yang dilakukan sosok yang seharusnya menjadi teladan
tersebut dapat menjadi contoh buruk.

Sehingga sudah semestinya sanksi yang dikenakan tidak sekedar pencopotan dari jabatan sebagai kepala sekolah. Sanksi lain misalnya yaitu pemotongan tunjangan dalam jangka waktu tertentu atau bahkan pemberhentian sebagai ASN.

Tidak hanya pungli, bentuk arogansi pejabat terhadap bawahan dan siapapun yang berupaya membongkar pungli harus dilawan. Pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi di sekolah sudah seharusnya tidak sekedar himbauan dan ceramah dalam kelas. Oleh karena itu, terkait fenomena
intimidasi terhadap pelapor pungli, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia mendesak:

Sehingga, penanganan praktik curang tidak cukup. Perlu ada perbaikan sistem yang bermuara pada ketentuan yang ditetapkan Kemendikbudristek.



1. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengevaluasi mekanisme penerimaan pengaduan dan tindak lanjut pengaduan pungli dan memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor pungli atau korupsi. Meski pengaduan dapat dilakukan anonim, pada faktanya terlapor kerap dengan mudah dapat mendeteksi pelapor. Upaya yang perlu dilakukan diantaranya:

a. Merahasiakan identitas pelapor;
b. Merahasiakan daftar saksi dan waktu pemeriksaan saksi atau pihak terkait;
c. Menonaktifkan terlapor pungli selama proses investigasi dugaan pungli berlangsung untuk mencegah dikeluarkannya keputusan yang akan merugikan terduga pelapor
(pihak yang dicurigai sebagai pelapor oleh terlapor).

2. Pemerintah dan pemerintah daerah selaku pejabat pembina kepegawaian memberi sanksivberat terhadap jajaran birokrasi atau ASN yang melakukan upaya intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai m ketentuan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

3. Pemerintah Kota Bogor selaku pejabat pembina kepegawaian Kota Bogor memberikan sanksi lebih berat kepada kepala sekolah atau pejabat lain pelaku pungli yang juga mengeluarkan kebijakan yang intimidatif kepada terduga pelapor. Sebab, pejabat tersebut telahbmelakukanvpelanggaran berlapis ketentuan pelanggaran berat dalam PP Disiplin ASN.

Di sisi lain, pencegahan dan penanganan yang efektif terkait pungli di sekolah perlu semakin menjadi prioritas Kemendikbudristek, pemerintah daerah, dan bahkan penegak hukum. Pungli dan beragam persoalan dalam PPDB adalah persoalan berulang yang diyakini akan berulang sepanjang kursi sekolah negeri masih tidak mencukupi peserta didik baru, sekolah swasta tidak bebas biaya, dan belum meratanya mutu atau kualitas sekolah.

Sehingga, penanganan praktik curang tidak cukup. Perlu ada perbaikan sistem yang bermuara pada ketentuan yang ditetapkan Kemendikbudristek.


*EDITOR Guslian Ade Chandra 20/04/24*

Diterbitkan oleh chandracpnews

Media Catur Prasetya News adalah media warga pembelajaran hukum yang adil dan beradab

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai