Pembangunan Lab Bahasa Dan Komputer SMP Negeri 12 Lhokseumawe Kuat Dugaan Rekanan bersama PPK MENGABAIKAN Juknis dan Ketentuan Yang Berlaku

Sebagain besar Kegiatan Pembangunan di beberapa Sekolah Yang ada dikota Lhokseumawe Tahun anggaran 2021 Dinilai Sangat Ironis, gimana tidak pasalnya Dizaman Pandemi seperti situasi kondisi Ini, sebaiknya jangan Sampai Menjadi Perhatian orang banyak.
Sebagain besar Kegiatan Pembangunan di beberapa Sekolah Yang ada dikota Lhokseumawe Tahun anggaran 2021 Dinilai Sangat Ironis, gimana tidak pasalnya Dizaman Pandemi seperti situasi kondisi Ini, sebaiknya jangan Sampai Menjadi Perhatian orang report Chandra 3/9/21

Sebagain besar Kegiatan Pembangunan di beberapa Sekolah Yang ada dikota Lhokseumawe Tahun anggaran 2021 Dinilai Sangat Ironis, gimana tidak pasalnya Dizaman Pandemi seperti situasi kondisi Ini, sebaiknya jangan Sampai Menjadi Perhatian orang banyak.

Reformasi Dan Otonomi Daerah Dewasa Ini Mensyaratkan Adanya Feedback Atau Umpan Balik Dari Semua Elemen Masyarakat Yang Ada Untuk Mengontrolnya. reporter Chandra 3/9/21
news information about the indications of corruption in Development Projects
Reformasi Dan Otonomi Daerah Dewasa Ini Mensyaratkan Adanya Feedback Atau Umpan Balik Dari Semua Elemen Masyarakat Yang Ada Untuk Mengontrolnya

Lhokseumawe – Catur Prasetya News Sebuah Pembangunan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe yang di m
Nilai Negatif. Bahkan ironisnya PPK sebagai Pengawas yang bertanggung jawab terkesan mengabaikan Aturan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.

Hal ini berawal saat salah satu Reporter Media Catur Prasetya News beberapa hari yang Lalu mengunjungi beberapa Titik Sekolah Seperti SMP Negeri 12 Kota LHOKSEUMAWE dan Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Sangat sulit dihubungi, bahkan Kadis saat dikonfirmasi melalui wa tidak ada Respon, ngak Perduli dengan apa jabatan dan wewenang yang Udah melakat. (3/9/21) Melirik Sebuah Pembangunan yang saat ini sedang dikerjakan Rekanan.

Lhokseumawe – Catur Prasetya News Sebuah Pembangunan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe yang di mNilai Negatif. Bahkan ironisnya PPK sebagai Pengawas yang bertanggung jawab terkesan mengabaikan Aturan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.Hal ini berawal saat salah satu Reporter Media Catur Prasetya News beberapa hari yang Lalu mengunjungi beberapa Titik Sekolah Seperti SMP Negeyri 12 LHOKSEUMAWE dan Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Sangat sulit dihubungi, bahkan Kadis saat dikonfirmasi melalui wa tidak ada Respon, ngak Perduli dengan apa jabatan dan wewenang yang Udah melakat. (3/9/21) Melirik Sebuah Pembangunan yang saat ini sedang dikerjakan Rekanan.
Pengguna Anggaran Adalah Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe khusus Ketua PPK dan Anggota PPK termasuk Pengguna Anggaran Yang patut Dinilai Kinerja nya tidak Optimal. DOC. Chandra 4/9/21

Perusahaan Rekanan tersebut CV. KAWAN KARYA yang kantor nya beradi Jl. Point A Km 1 Bukit Indah Sp. Sumbok No.19 Aceh Utara – Aceh Utara (Kab.). kesan Sangat Tidak terpuji, Sebagai rekanan yang butuh sikap Dan kinerja yang positif khusus etika dan kinerja yang teruji.

Salahsatunya Pembangunan Ruang Laboratorium Bahasa dan Komputer SMP Negeri 12 Lhokseumawe Konstruksi 2 Lantai (OTSUS) Proyek Pembangunan Yang Berdiri Di halaman Pelataran Sekolah SMP Negeri 12 LHOKSEUMAWE yang terletak Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe

Pengguna Anggaran Adalah Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe khusus Ketua PPK dan Anggota PPK termasuk Pengguna Anggaran Yang patut Dinilai Kinerja nya tidak Optimal Bahkan proyek yang Tersebut seperti terkesan sengaja di Abaikan Pengguna Anggran Ketua PPK bersama Anggota Dan tidak luput Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan Pembangunan Ruang Laboratorium Bahasa dan Komputer SMP Negeri 12 Lhokseumawe Konstruksi 2 Lantai (OTSUS) yang bersumber kan APBD Pemko Lhokseumawe dengan sengaja Tidak Memasang Papan informasi Bahkan ironis Pengerjaan yang dikerjakan Rekanan Diduga Kuat TERINDAKSI Korupsi.

Proyek Yang dikerjakan sejak dimulai 6 Juni 2021 gedung dua lantai yang telah Menelan anggaran 535 Juta Lebih yang sengaja ditutupi Rekanan. Perusahaan Rekanan tersebut CV. KAWAN KARYA yang kantor nya beradi Jl. Point A Km 1 Bukit Indah Sp. Sumbok No.19 Aceh Utara – Aceh Utara (Kab.). kesan Sangat Tidak terpuji, Sebagai rekanan yang butuh sikap Dan kinerja yang positif khusus etika dan kinerja yang teruji.

Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Lhokseumawe, anggaran Pelaksanaan Kegiatan Yang bersumber kan Dana APBK Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 Terkesan Di paskah Pandemi Rekanan Bandel dan Sengaja Mengabaikan Juknis.Doc. Chandra 3/9/21

Tidak Sebaliknya Pimpinan Perusahaan Kontruksi CV Kawan karya , Pimpinan nya yamg berinisial M sengaja Mengabaik Wartawan ini bahkan Kepala Sekolag SMPN 12 Kota LHOKSEUMAWE Ridwan S.Pd
Mengaku kepada Reporter bahwasanya sejak awal pembangunan Hingga sampai saat ini belum pernah berjumpa dengan Rekanan yang berinisial M mulai pelaksanaan Pembangunan dibawah Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Lhokseumawe, anggaran Pelaksanaan Kegiatan Yang bersumber kan Dana APBK Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 Terkesan Di paskah Pandemi Rekanan Bandel dan Sengaja Mengabaikan Juknis.

Yang mengharuskan dan Mewajibkan para Rekanan untuk taat Hukum Peraturan Perundang-undangan Karena Negara Indonesia Adalah Negara Hukum. Reporter Chandra 3/9/21

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).


Yang mengharuskan dan Mewajibkan para Rekanan untuk taat Hukum Peraturan Perundang-undangan Karena Negara Indonesia Adalah Negara Hukum.

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek seharusnya menjadi Penanggung jawab bersama oleh semua pihak yang terlibat. baik Rekanan Maupun Pengguna Anggaran Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Investigasi Reporter Media Catur Prasetya News. Chandra pantauan Pelaksanaan proyek Reklamasi Pantai Jagu Kota Lhokseumawe

DATA INFORMASI AWAL YANG DIPEROLEH REPORTER MEDIA CATUR PRASETYA NEWS

Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Lhokseumawe, anggaran Pelaksanaan Kegiatan Yang bersumber kan Dana APBK Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 Terkesan Di paskah Pandemi Rekanan Bandel dan Sengaja Mengabaikan Juknis. Report Chandra 3/9/21

Berikut ini  Data Informasi Pelaksana Kegiatan  Pembangunan Ruang Laboratorium Bahasa dan Komputer SMP Negeri 12 Lhokseumawe Konstruksi 2 Lantai Sumber  Anggaran (OTSUS) APBD 2021 Satuan Kerja PERANGKAT DAERAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Sumber Dana Anggaran Kegiatan APBD Pemko Lhokseumawe Tahun Anggaran  2021  Nilai Pagu Paket Rp. 553.618.800,00
Yaitu Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Pelataran Halaman Sekolah Menengah Pertama Negeri  No 12 Lhokseumawe, yang terletak didesa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

sumber informasi http://lpse.lhokseumawekota.go.id/eproc4/

Tender Proyek Pembangunan Tersebut dimenangkan  Oleh Rekanan Perusahaan CV. KAWAN KARYA Yang Beralamat Jl. Point A Km 1 Bukit Indah Sp. Sumbok No.19 Aceh Utara – Aceh Utara (perusahaan Rekanan Yang NPWP PERUSAHAAN bernomor 02.325.964.1-102.000 dengan Penawaran Pagu Anggaran Sebesar Rp. 536.409.628,74   dengan HPS Rp. 535.359.000,00

Doc. Chandra 3/9/21

Laporan : Guslian Ade Chandra
Jabatan : Koordinator Biro Perwakilan
Wilkum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Diterbitkan oleh chandracpnews

Media Catur Prasetya News adalah media warga pembelajaran hukum yang adil dan beradab

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai