Dapat Kami sampaikan Anggota Legislator DPRA Saiful Bahri alias (Pon Yaya) dari Partai Aceh adalah Orang bertanggungjawab dalam Pembangunan Ruang Bimbingan konseling SMAN 1
Kutamakmur beserta Perabotnya pengadaan SKPA Dinas Pendidikan dengan Anggaran sebesar. Rp.334.534.000 Tambahan (KUA PPAS)
Pengguna Anggaran Adalah Dinas Pendidikan Provinsi Aceh bersama rekanan Patut diduga terindikasi korupsi secara bersama sama dengan Penerima Manfaat Dinilai Kinerja nya tidak Optimal
Bahkan proyek yang Tersebut seperti terkesan sengaja di Abaikan Pengguna Anggran Ketua PPK bersama Anggota Dan tidak luput Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan dan Apakah Penerimaan Manfaat Kepsek telah Melakukan Serah terima, membiarkan Perbuatan Curang juga ada konsekuensinya.
