POLDA ACEH AKAN PANGGIL PENGELOLA PASAR “Dianggap Lalai Dalam Penanggulangan Wabah, COVID19 Dan Tidak Taat PROKES”

Report Chandra 9/7/21

Banda Aceh – Catur Prasetya News Upaya Optimalisasi serta Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat juga aparat kepolisian tidak hanya melakukan kegiatan pencegahan, akan tetapi juga Penyidik Berwenang melakukan Penindakan hukum bagi para pelanggar.

Lihat proyek

Menurutnya hasil Pantauan Polda Aceh, Informasi Secara umum, ungkap Winardy, Fakta dan Realita  dilapangan masih ditemukan pedagang dan pengunjung pasar yang belum patuh terhadap Prokes. Selain itu juga belum tersedianya ruang khusus penanganan covid-19 dan belum dibentuknya tim pencegahan Covid dilingkungan pasar.

Lalu Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, mengatakan “Ada indikasi pelanggaran di situ. Himbauan atau spanduk hanya terpasang di beberapa tempat. Alat pengecek suhu dan tempat cuci tangan tersedia, namun tidak ada petugas yang mengarahkan,” sebutnya Winardy secara tegas

Oleh karena itu, secara tegas oleh Polda Aceh akan memanggil pihak pengelola pasar, UPTD dan Dinas yang bertanggung jawab terhadap pasar yang ada di wilayah Banda Aceh untuk klarifikasi.

Lanjut Winardy juga mengingatkan kepada pihak yang dimaksud “Kita akan minta keterangannya dulu, selanjutnya kita akan mencari titik terang penyelidikan yang sedang berjalan” sebut Winardy.

selanjutnya apakah Pihak instansi terkait, dalam hal ini benar benar demi kepentingan Rakyat “Apa benar di sini ada kelalaian sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ” sebut Kabid Humas Polda Acehlalu Winardy menjelaskan Sebagaimana dalam pasal tersebut dinyatakan Bahwa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah Apabila terbukti, maka bisa diancam dengan Pidana Penjara 6 bulan dan/atau denda Rp. 500.000,” sebut Pimpinan Bidpenmas Polda Aceh.Selain itu, Winardy secara tegaskan Mengatakan bahwa Pihak yang Terkait, Penyidik Dapat menjerat para Pelaku pelangagaran yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 93 “Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan” Pelaku Pelanggaran dapat dijerat dengan ancaman Pidana Penjara selama 1 tahun dan/atau di denda paling banyak Seratu Juta Rupiah

Diterbitkan oleh Pimpinan Redaksi Media Tribunenews Atjeh

Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang SesungguhnyaMedia Tribunnews Aceh is the Voice of Aceh's People's Aspirational Media.? "Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya""Revealing the True Facts and Realities Media Tribunenews Atjeh

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai