SERBUAN VAKSIN GO TO SCHOOL SMA NEGERI 1 DEWANTARA GELOMBANG KEDUA HAMPIR MENCAPAI HERD IMMUNITY

Laporan Breaking CP-NEWS

Dewantara -Catur Prasetya News Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Polda Aceh AKBP. Eko Hartanto S.IK MH Mewakili Kaplsek Dewantara AKP. ZAFLAINI SH meninjau langsung serbuan vaksin di wilayah Sektor Dewantara Polres Lhokseumawe Kab. Aceh Utara yang digelar di Pelantaran Halaman Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Dewantara Kab. Aceh Utara Senin (27/9/2021).

“Tujuan dari vaksin itu sendiri, untuk meningkatkan imun tubuh dan membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity, sehingga dapat mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya.Doc Chandra 27/9/21

Kapolsek Dewantara menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menekan laju pertumbuhan Covid-19 dengan berbagai langkah. Misalnya dari segi pengendalian yaitu melakukan strategi penerapan PPKM Level 1 hingga 4.

Sekolah SMAN 1 Dewantara Telah Menggelar Aksi Vaksinasi Go to School sebanyak Dua kali, gelombang Pertama Berhasil melakukan vaksin Sebanyak 150 Lebih Siswa dan Gelombang Kedua Mencapai 1620 siswa.

Doc. Chandra Dewantara 27/9/21
Doc. Chandra Dewantara 27/9/21
Doc. Chandra Dewantara 27/9/21


Kepala Sekolah SMAN1 DEWANTARA Mustafa S.Pd mengatakan “Alhamdulillah Serbuan Vaksin Disekolah Kami kian mendekati Target Herd Immunity lebih Dari 350 orang warga sekolah sudah divaksin, baik Siswa maupun tenaga Pendidik/Kependidikan” ujar Mustafa

Disisi lain, lanjutnya, bagaimana upaya mempercepat vaksinasi Dipihak sekolah. Sehingga dengan begitu, siswa mendapat kekebalan dari serangan virus corona. Karena vaksin ini, Mustafa, S.Pd menekankan, merupakan kunci dalam pengendalian Covid sekaligus modal dasar dalam hidup berdampingan dengan virus tersebut adalah Vaksin Ungkap Mustafa S.Pd disela sela kegiatan Vaksin Gelombang kedua (27/9/21)

Terkait hal ini, Kapolsek Dewantara meminta agar jajaran Tenaga Pendidik/Kependidikan agar lebih aktif dalam mengakselerasikan percepatan vaksinasi.

“Nanti kami komunikasikan agar mempermudah pelaksanaan vaksin ke Sekolah Sekolah diwilayah hukum sektor Dewantara Polres Lhokseumawe. akan ditingkatkan sehingga pencapaian persentase yang saat ini berada di angka 50% bisa meningkat dan sama capaian yang dilaksanakan secara nasional,” tekan mantan Kanit Reskrim Polsek Dewantara

Terkait dengan pelaksanaan Vaksinasi Tersebut turut hadir Kepala Puskesmas Dewantara Dr Iskandar, juga Hadir Kepala Cabang DIK Aceh Wilayah Aceh Utara Ahmad Yamani S.Pd. M.Pd di SMAN 1 Dewantara, Kapolsek DEWANTARA menyampaikan Pesan Amanah Bapak Kapolres Lhokseumawe, bahwa dengan penguatan proses vaksinasi, akan memperkuat kesiapan dari proses kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal itu tentunya harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat disiplin atau ketat” pungkas AKP. ZAFLAINI, SH

“Vaksinasi pelajar diharapkan dapat memperkuat kesiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan menjadikan vaksin sebagai persyaratan bagi pelajar, guru maupun perangkat sekolah. Vaksinasi di lokasi pendidikan seperti ini juga diharapkan dapat menjadi sentra vaksinasi bagi orang tua murid maupun warga sekitar sebagai upaya akselerasi vaksinasi sehingga segera mencapai target capaian Herd Immunity,” papar ZAFLAINI

Tidak lupa, Kapolsek Dewantara juga mengingatkan meskipun telah mendapat dosis vaksin, Siswa dan Guru agar tetap mematuhi Prokes dan mendownload aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya pemantauan setiap kegiatan masyarakat.

Serbuan vaksinasi di Sekolah sekolah Wilayah Kecamatan Dewantara Kab. Aceh Utara, sementara di SMAN 1 Dewantara Pontianak ditargetkan 700 pelajar mendapat dosis vaksin yang Telah Divaksin Mencapai 350 Lebih Yang Telah divaksin.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SiK MH melalui Kapolsek Turut Apresiasi atas Aksi Giat Kemanusian yang digelar oleh Pihak Sekolah.

“Melihat capaian tersebut, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, mari bersama berbondong-bondong meluangkan waktu untuk melaksanakan program vaksinasi di tempat-tempat yang telah disediakan agar kekebalan komunal dapat segera terwujud,” tutup Kapolsek Dewantara AKP. ZAFLAINI, SH

Laporan Guslian Ade Chandra

Media Catur Prasetya News
  • *BUPATI ACUT AYAH WA APRESIASI Kadisdikbud Aceh Utara Mencapai 5 Besar SAKIP 2025 Nilai 71,46*



    LHOKSUKON | Catur Prasetya News – Pemerintah Kabupaten Aceh utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Utara meraih nilai 71,46 dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2025.

    Nilai tersebut menempatkan Disdikbud di posisi kelima dari 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kinerja SAKIP terbaik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

    editorial Chandra (15/10/2026)

    Capaian itu mendapat apresiasi dari Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil alias Ayah Wa. Penghargaan diserahkan dalam apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Lhoksukon, pada hari Senin, 5 Oktober 2026 yang lalu


    Hasil tersebut menjadi salah satu indikator evaluasi terhadap pelaksanaan akuntabilitas dan tata kelola kinerja perangkat daerah, oleh hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Dr. H. Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., kepada Media Catur Prasetya News mengatakan pencapaian tersebut merupakan berkat hasil kerja bersama seluruh jajaran. Jamal Menambahkan predikat yang diraih menjadi dorongan untuk memperbaiki kinerja organisasi secara berkelanjutan.

    “Alhamdulillah, ini buah dari kerja kolektif, kekompakan tim, dan komitmen kami untuk terus memperbaiki sistem akuntabilitas kinerja. Nilai 71,46 dengan predikat BB ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah,” Ungkap Kadis Pedidikan dan Kebudayaan Pemkab Aceh Utara.

    Lanjut Jamaluddin juga mengatakan pembenahan SAKIP tidak hanya diarahkan pada aspek administrasi. Menurut dia, sistem akuntabilitas harus memberikan dampak terhadap pelayanan publik, terutama dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.



    “Kami di Disdikbud memiliki tanggung jawab besar, yakni mencerdaskan anak-anak Aceh Utara. SAKIP yang baik harus berbanding lurus dengan pelayanan pendidikan yang baik, sekolah yang berkualitas, guru yang sejahtera, serta pelestarian kebudayaan daerah,” tegasnya.

    Untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja, Disdikbud Aceh Utara akan mendorong berbagai inovasi dan melaksanakan program prioritas pemerintah daerah. Upaya tersebut diarahkan untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
    Jamaluddin juga mengapresiasi dukungan Bupati Aceh Utara terhadap kinerja Disdikbud.

    “Terima kasih kepada Bapak Bupati Ayah Wa atas apresiasi dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami. Penghargaan ini tentu menjadi motivasi sekaligus penyemangat bagi seluruh jajaran Disdikbud Aceh Utara untuk terus meningkatkan kinerja, melakukan berbagai inovasi, serta memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat. Kami akan terus berupaya menjalankan amanah dan arahan Bapak Bupati demi kemajuan pendidikan di Aceh Utara,” pungkasnya

  • Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H Berbaur bersama Tokoh Masyarakat Kecamatan Beutong, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas


    Editorial Chandra (9/10/2026)

    NAGAN RAYA – Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan temu ramah bersama tokoh masyarakat di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta memperkuat sinergitas antara Polri dan masyarakat.

    Report By Chandra



    Kegiatan ini menjadi momentum bagi Kapolres Nagan Raya untuk menjalin komunikasi secara langsung dengan para tokoh masyarakat, menyerap aspirasi warga, serta mendengarkan berbagai masukan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Beutong.

    Melalui pertemuan tersebut, diharapkan terjalin hubungan yang semakin harmonis antara kepolisian dan masyarakat. Peran tokoh masyarakat dinilai penting dalam membantu menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif melalui komunikasi, kebersamaan, serta kepedulian terhadap lingkungan.

    Report By Chandra


    Kapolres Nagan Raya juga mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas, mencegah potensi gangguan keamanan, serta menyelesaikan berbagai permasalahan sosial melalui koordinasi dan komunikasi yang baik.

    Kegiatan temu ramah ini merupakan bagian dari upaya Polres Nagan Raya untuk semakin mendekatkan diri dengan masyarakat, sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.



    Dengan terjalinnya silaturahmi dan komunikasi yang baik, diharapkan sinergitas antara Polri, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga semakin kuat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

    Polres Nagan Raya – Polisi untuk Masyarakat.

    Sumber humas :  polres nagan raya

  • SINERGITAS POLRES LANGSA BERSAMA BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA 46,6 Kg Sabu

    Langsa | Catur Prasetya News Peredaran narkotika jaringan lintas negara kembali digagalkan aparat di Aceh. Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa menyita 46,6 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan menangkap seorang pria berinisial M (33) yang diduga berperan sebagai kurir.

    Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, Senin (28/09/2026) mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara personel Satresnarkoba Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika pada 18 September 2026.

    “Polres Langsa bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 46,6 kilogram. Dalam pengungkapan peredaran tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial M,” katanya.

    Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama. Dari hasil pengembangan, tim gabungan akhirnya menangkap M di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

    M diketahui merupakan warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

    Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas dalam plastik bertuliskan “Cai Yun Li” berwarna biru muda. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 46,6 kilogram.

    “Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan dua karung goni, satu kain sarung, serta menyita satu unit telepon genggam dan satu minibus Toyota Kijang Innova Reborn warna putih bernomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan awal, M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan narkotika lintas negara. Sabu tersebut diduga dikirim dari Malaysia untuk kemudian diedarkan di Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah wilayah lainnya.

    Penyidik kemudian menetapkan M sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    “M yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Hyrowo.

    Kapolres menyebut penyitaan puluhan kilogram sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 372.800 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh sekitar delapan orang.

    “Pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara serta mendukung pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda,” kata Hyrowo.

    Pengungkapan ini menjadi langkah Polres Langsa bersama Bea Cukai dalam memutus jalur masuk narkotika jaringan internasional sekaligus mencegah peredarannya lebih luas di Indonesia.

    Report By Chandra (2/10/2026)

  • SAT RESKRIM Polres Nagan Raya Sejak Januari hingga September 2026 Selesaikan 18 Perkara melalui Keadilan Restorative Justice

    Nagan Raya | Catur Prasetya News -Salah Satu Polres Wilkum Kepolisian Daerah Aceh Sejak Januari hingga September 2026, menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta kepastian hukum kepada masyarakat melalui penanganan berbagai perkara tindak pidana yang dimotori oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

    Dalam periode tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menyelesaikan sebanyak 18 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh unit-unit terkait di Sat Reskrim, di antaranya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pidana Umum (Pidum).

    Perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tetapi juga mencakup perkara tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Unit Pidum maupun Unit PPA sesuai dengan karakteristik dan kewenangan masing-masing perkara.

    Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H.melalui Kasat Reskrim Polres nagan raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    «“Dalam penanganan setiap perkara, kami tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, penyelesaian melalui Restorative Justice dapat ditempuh dengan mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan perdamaian para pihak,” ujar Kasat Reskrim.»

    Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh pemulihan, mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, serta mengupayakan terciptanya perdamaian dan rasa keadilan bagi para pihak.

    Dalam penerapannya, penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan secara selektif terhadap perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. Kepentingan serta perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelesaian perkara.

    Sementara itu, melalui Unit PPA dan Unit Pidum, Sat Reskrim Polres Nagan Raya terus melakukan penanganan terhadap berbagai laporan masyarakat, termasuk perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak, KDRT, maupun tindak pidana umum seperti pencurian.

    Hal tersebut menjadi bagian dari upaya Sat Reskrim Polres Nagan Raya untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, humanis, dan1x berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

    “Penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan pemulihan, tanggung jawab, perdamaian, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambah Kasat Reskrim.

    Dengan pendekatan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum, serta memastikan setiap perkara yang ditangani dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    REPORT By Chandra (24/09/2026)

    Sumber_Humas polres Nagan Raya

  • Dalam Fasilitasi Pemulangan 13 Nelayan Asal Aceh Timur dari Thailand “Berakhir Penantian 6 Bulan! Haji Uma dan Pemerintah Aceh Berbagi Tugas”
    Report By Chandra 19/09/26

    JAKARTA | Catur Prasetya News– Kabar haru datang dari Jakarta, penantian panjang selama enam bulan akhirnya berakhir. Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditahan oleh Otoritas Kerajaan Thailand, akhirnya menginjakkan kaki kembali di tanah air.

    Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno- Hatta pada jumat (18/9/2026) malam, sekitar pukul 20:00 WIB.



    Pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma dan Pemerintah Aceh. Pembagian peran dilakukan dengan jelas, biaya tiket pesawat dari Thailand ke Jakarta dan Jakarta ke Kualanamu ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui pendanaan Baitul Mal yang di fasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara biaya hotel di Jakarta sudah di-booking jauh hari yang ditanggung oleh Haji Uma.

    Sebagaimana diketahui, sebanyak 19 nelayan asal Aceh Timur dari 2 kapal yaitu KM Langka Bahagia Satu dan KM Aneuk Manja asal Aceh Timur ditangkap oleh otoritas keamanan negara Thailand karena pelanggaran batas perairan pada tanggal 10 dan 11 Maret 2026 lalu.

    Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla langsung melakukan langkah penanganan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak WNI serta memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

    KRI Songkhla melakukan akses kekonsuleran pada 12-13 Maret, 24 April dan 30 Juni 2026 serta memberikan bantuan logistik. Selama di Penjara Phuket City, para ABK ditempatkan dalam satu sel tahanan, diperlakukan baik, cukup makan, dan diberi kesempatan ibadah serta olahraga.

    Dari total 19 nelayan tersebut, satu ABK di bawah umur berusia 16 tahun atas nama Muhammad Yunus dari KM Aneuk Manja mendapatkan pendampingan khusus dan proses hukumnya selesai lebih cepat. Ia telah dipulangkan ke Indonesia pada 30 April 2026 didampingi staf KRI Songkhla.

    Editorial Chandra



    Selanjutnya, 13 ABK KM Aneuk Manja 02 menjalani sidang pada 1 Mei 2026. Mereka dikenakan hukuman denda THB 100.000 atau kurungan 200 hari untuk 12 kru kapal dan denda THB 150.000 atau kurungan 300 hari untuk kapten kapal.

    Sementara 5 ABK KM Langka Bahagia Satu atau yang dikenal dengan Boat Jalur Gaza menjalani sidang pada 4 Juni 2026 dan saat ini menunggu proses banding yang diajukan jaksa.

    Kasus mereka dinilai lebih berat karena saat penangkapan terjadi insiden yang menyebabkan tenggelamnya KM Langka Bahagia Satu serta kerusakan pada kapal Royal Thai Navy yang dianggap sebagai upaya melawan petugas. Berdasarkan informasi terkini setelah putusan pengadilan, 5 ABK Jalur Gaza harus menjalani tahanan lebih kurang dua tahun.

    Di tengah proses hukum tersebut, keluarga nelayan mengirimkan surat mandat kepada DPD RI meminta bantuan. Menindaklanjuti surat tersebut, Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma mengirimkan surat resmi Nomor 134/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 pada 10 Agustus 2026 kepada KBRI Bangkok dan KRI Songkhla memohon informasi, pendampingan, bantuan dan perlindungan hukum.

    Reporter By Chandra 19/0926


    Surat tersebut kemudian dibalas secara resmi oleh KRI Songkhla melalui surat Nomor 0194/PK.01/08/2026/02 tanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani Konsul RI Winardi Hanafi Lucky yang menjelaskan status lengkap ke-19 nelayan. Pada tanggal 13 September, Haji Uma mendapatkan konfirmasi dari KJRI Songkhla bahwa 13 nelayan Aceh Timur akan dipulangkan.

    Untuk memastikan kelancaran pemulangan, Haji Uma melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Safrizal. Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan menyatakan siap menanggung tiket pesawat dari Thailand hingga Kualanamu.

    Sementara untuk penginapan di Jakarta belum mendapatkan alokasi pembiayaan. Karena kasus ini telah diadvokasi sejak awal, Haji Uma membiayai penginapan tersebut.

    Setibanya di Soekarno Hatta, ke-13 nelayan turut diterima oleh Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan dijamu makan malam oleh Ilham Pangestu, Anggota DPR RI asal Aceh.

    Adapun ke-13 nelayan yang dipulangkan tersebut adalah Zulkifli Bin M Yusuf, Novindra Bin Mawaradi, Darmadan Bin Cut Ali Bin Fiah, Saifulli Bin Abdul Hamid, Zulkifli Bin N Mait, Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin, Adnan Bin Usman, Maulana Bin Ismail, Anwar Bin Syah Kubat, Rasyidin Bin Sofyan, Raihandy Bin Michson, Muzakir Bin Abdul Rahman, dan Musliady Bin N Yusuf.

    Editorial Chandra



    Haji Uma ikut mengantar ke-13 nelayan ke hotel serta memberikan nasihat agar ke depan lebih berhati-hati dan tidak melewati batas negara orang lain. Ia juga memfasilitasi video call dengan keluarga melalui grup WhatsApp yang sudah terbangun selama ini.

    Momen haru pun terjadi, para nelayan terlihat meneteskan air mata karena selama enam bulan ditahan baru kali ini bisa langsung bicara dengan keluarga. Pawang boat mengakui bahwa ini adalah kelalaian karena tidak mengindahkan batas laut Thailand dan berjanji tidak akan terulang lagi.

    Insya Allah pada Sabtu siang ke-13 nelayan akan diberangkatkan dengan pesawat Lion Air JT210 dari Soekarno Hatta menuju Kualanamu dan akan dijemput armada Dinsos Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

    “Kita tetap jalin komunikasi dengan KBRI untuk terus memantau lima nelayan lainnya. Kita berterimakasih kepada KBRI Bangkok, KRI Songkhla, Kemenlu, Pemerintah Aceh, dan semua pihak yang sudah ikut membantu,” pungkas Haji Uma.

    Report By Chandra
    19/09/26

  • Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi? “Anggaran Besar, Faktor Utama Celah Lebar”
    Reporter By Chandra

    Lhokseumawe| Catur Prasetya News – Di balik wajah pendidikan yang kerap dipuja sebagai fondasi masa depan bangsa, ada persoalan serius yang terus menggerogoti dari dalam: korupsi. Sektor yang seharusnya paling bersih dan berpihak pada kepentingan anak-anak justru berulang kali masuk daftar merah praktik rasuah.

    Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, meski jumlah kasus terlihat menurun, korupsi di dunia pendidikan nyaris tak pernah keluar dari lima besar sektor paling rawan korupsi—sebuah ironi yang menampar kesadaran publik, sekaligus memunculkan pertanyaan besar: benarkah masalahnya mereda, atau justru semakin lihai bersembunyi?

    Korupsi Sektor Pendidikan Butuh Perhatian Publik


    Berikut ini Lima Besar Sektor Rawan Korupsi di sektor Pendidikan

    Praktik korupsi di sektor pendidikan ternyata merupakan bagian dari pola yang lebih luas dan sistemik, yang berulang di berbagai lini pengelolaan negara.

    Untuk memetakan kerentanannya, lembaga antikorupsi melihat persoalan ini dalam konteks lintas sektor—dan hasilnya menunjukkan bahwa pendidikan berada dalam lingkaran yang sama dengan sektor-sektor strategis lainnya yang selama ini paling rentan disusupi praktik rasuah.

    Berdasarkan temuan dan analisis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta ICW, terdapat lima sektor yang secara konsisten menjadi langganan praktik korupsi, yakni sektor perdagangan dan sumber daya alam seperti migas dan pertambangan, sektor keuangan dan perbankan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan pemerintahan, serta sektor pendidikan yang masih rawan penyalahgunaan anggaran dan wewenang.

    Editorial Chandra


    Peneliti ICW Almas Sjafrina mengungkapkan, lembaganya baru saja merilis laporan tren korupsi pendidikan 2024 pada awal Desember lalu. Berdasarkan temuan ICW, sektor pendidikan tercatat tidak pernah keluar dari lima besar sektor dengan kasus korupsi tertinggi dari tahun ke tahun.

    Dalam laporannya, ICW mencatat sepanjang 2024 terdapat 25 kasus korupsi di sektor pendidikan dengan jumlah tersangka sekitar 60 orang. Adapun nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp105 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, angka ini memang menunjukkan penurunan yang cukup signifikan.

    Sektor pendidikan konsisten berada dalam lima besar sektor paling rawan korupsi berdasarkan catatan ICW dan KPK.


    ICW mencatat 25 kasus korupsi pendidikan pada 2024 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran besar rentan korupsi karena minim transparansi dan konflik kepentingan.


    Dalam laporannya, ICW mencatat sepanjang 2024 terdapat 25 kasus korupsi di sektor pendidikan dengan jumlah tersangka sekitar 60 orang. Adapun nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp105 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, angka ini memang menunjukkan penurunan yang cukup signifikan.

    “Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di bawah 50 persen,” kata Almas.

    Meski demikian, Almas menegaskan penurunan jumlah kasus tersebut tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai membaiknya kondisi sektor pendidikan dari praktik korupsi. Menurutnya, tren serupa juga masih terjadi pada 2025.


    ICW menilai, penurunan angka kasus justru perlu dibaca lebih kritis. Almas menyebut berkurangnya jumlah perkara bisa berkaitan dengan kinerja penindakan aparat penegak hukum, bukan karena praktik korupsi di sektor pendidikan benar-benar menurun.

    “Kami melihat lebih dalam, sebenarnya bukan korupsi sektor pendidikan yang turun, tetapi kinerja penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

    Editorial Chandra

    Karena itu, ICW mengingatkan publik agar berhati-hati dalam membaca data penurunan kasus korupsi pendidikan. Lembaga ini justru menemukan masih banyak celah baru praktik korupsi di sektor pendidikan, baik dalam skala kecil maupun besar.

    Editorial Chandra
    17/9/2026

  • *Pedang Pora dan Tari Guel Warnai Lepas Sambut Kapolres Aceh Tengah Khidmat dan Suasana Haru*
    Report By Chandra

    Aceh Tengah |Catur Prasetya News— Langkah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., memasuki gerbang Mapolres Aceh Tengah diiringi Tari Guel dan formasi Pedang Pora, Senin (14/9/2026), menandai dimulainya estafet kepemimpinan baru sekaligus berakhirnya masa tugas AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., di Bumi Gayo.

    Prosesi lepas sambut yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB itu berlangsung khidmat dan sarat suasana haru. Tradisi penghormatan tersebut tidak hanya menjadi penyambutan bagi Kapolres baru, tetapi juga menjadi momen perpisahan bagi AKBP Muhamad Taufiq bersama jajaran yang selama ini mendampinginya menjalankan tugas kepolisian di Aceh Tengah.


    Rangkaian penyambutan diawali dengan pengalungan bunga oleh AKBP Muhamad Taufiq kepada AKBP Teguh Siswoyo. Selanjutnya, Tari Guel ditampilkan sebagai bentuk penghormatan kepada Kapolres baru sekaligus menghadirkan kearifan lokal Gayo dalam prosesi pergantian pimpinan.

    Suasana semakin khidmat ketika Kapolsek dan perwira jajaran membentuk formasi Pedang Pora. Tradisi tersebut menjadi simbol penghormatan, kebersamaan, kekompakan, dan loyalitas dalam mengiringi pergantian kepemimpinan di lingkungan Polres Aceh Tengah.

    Usai prosesi penyambutan, AKBP Muhamad Taufiq memperkenalkan pejabat utama dan Kapolsek jajaran kepada AKBP Teguh Siswoyo. Perkenalan itu menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi internal dan membangun sinergi dalam pelaksanaan tugas kepolisian serta pelayanan kepada masyarakat.

    Rangkaian kegiatan kemudian berlanjut dengan Apel Farewell Parade. Dalam sambutannya, AKBP Muhamad Taufiq menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel yang telah memberikan dukungan selama dirinya memimpin Polres Aceh Tengah.

    “Saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi rekan-rekan dalam mendukung pelaksanaan tugas saya selama di sini. Saya mohon doa restu untuk melaksanakan tugas di Polres Nagan Raya,” ujarnya.

    AKBP Muhamad Taufiq juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat perkataan maupun perbuatan yang kurang berkenan. Ia mengatakan berbagai pengalaman bersama jajaran, termasuk saat menghadapi bencana hidrometeorologi dan turun langsung membantu masyarakat terdampak, menjadi kenangan yang membekas.

    “Kenangan suka dan duka, termasuk dalam penanganan bencana di Aceh Tengah, kita lalui bersama. Itu sangat dramatis dan sangat berkesan bagi saya,” katanya.

    Sementara itu, AKBP Teguh Siswoyo menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan seluruh jajaran. Ia berharap pergantian kepemimpinan tersebut menjadi momentum untuk mempertahankan berbagai capaian sekaligus meningkatkan kinerja Polres Aceh Tengah.

    “Semoga pelaksanaan apel pertama ini membawa berkah dan harapan baik ke depan. Saya mengucapkan terima kasih atas sambutannya. Situasi sampai saat ini dalam keadaan aman dan kondusif,” kata AKBP Teguh.


    Ia menegaskan estafet kepemimpinan yang diterimanya akan dilanjutkan dengan menjaga berbagai hal positif yang telah dibangun sebelumnya.

    “Estafet kepemimpinan Bapak AKBP Muhamad Taufiq ini minimal dapat kita pertahankan dan semoga dapat kita tingkatkan. Harapan kita semua, murasa ate, Sabe tuju untuk masyarakat,” ujarnya.

    Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan Laporan Satuan antara Kapolres lama dan Kapolres baru di Aula Polres Aceh Tengah yang disaksikan pejabat utama serta Kapolsek jajaran.

    Puncak suasana haru berlangsung saat acara kenal pamit. Prosesi Pedang Pora kembali digelar untuk mengantar AKBP Muhamad Taufiq bersama Ny. Vifa Taufiq meninggalkan Mapolres Aceh Tengah.

    Diiringi lagu perpisahan dan pembacaan puisi, keduanya berjalan melewati gerbang utama Mapolres Aceh Tengah. Momen tersebut menjadi penanda berakhirnya masa tugas AKBP Muhamad Taufiq di Bumi Gayo sekaligus menjadi bagian dari catatan pengabdian dan kebersamaan bersama keluarga besar Polres Aceh Tengah.


    Estafet kepemimpinan pun berlanjut. Dari satu pemimpin kepada pemimpin berikutnya, pengabdian kepada masyarakat, menjaga keamanan, dan mempertahankan kepercayaan publik menjadi tanggung jawab yang terus diteruskan.

    Report By Chandra

  • Jabat Kapolres Aceh Tengah, Ini Rekam Jejak dan Prestasi AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H
    Report By Chandra 12 September 2026https://msha.ke/mediaviral
    *Koordinator Wilayah Provinsi

    Takengon| Catur Prasetya News – AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H kini mengemban amanat baru sebagai Kapolres Nagan Raya Wilayah Hukum Polda Aceh, MENGGANTIKAN POSISI sebelumnya saat bertugas sebagai Kapolres Aceh  Tengah. Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP/2026 tertanggal 30 Agustus 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

    Jabat Kapolres Aceh Tengah, Ini Rekam Jejak dan Prestasi AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H (Editor Chandra 12 September 2026)


    Selama bertugas di Polres Aceh Tengah, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 ini dikenal melalui kepemimpinan yang responsif dan berorientasi pada pelayanan publik. Pendekatan humanis serta berbagai program inovatif untuk menjaga kondusivitas wilayah menjadi ciri khas gaya kepemimpinannya.


    Rekam Jejak dan Prestasi


    Rekam Jejak dan Prestasi Karir AKBP Muhammad Taufik Sik MH

    Rekam jejak, AKBP Muhamad Taufiq S,iK, MH  dikenal sebagai sosok yang disiplin dan tekad yang kuat sehingga menghantarkan ia masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2004 tahun saat itu Bencana Besar Gempa Tsunami di Aceh. Selama Tiga tahun mengikuti Pendidikan, ia berhasil lulus Akpol pada tahun 2007 dan mendapat tugas dinas pertama di Jakarta Utara tepatnya di Tanjung Priuk.

    Muhamad Taufiq pertama kali bertugas di Aceh, setelah ia selesai menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tepatnya pada tahun 2015,

    Selama di Aceh, jabatan yang diemban dimulai dari Jabatan Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh pada 2015.

    Ia juga pernah dua kali menjabat sebagai Kasatreskrim di dua daerah yang berbeda yakni Kasat Reskrim Polres Langsa pada tahun 2016 dan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh tahun 2017.

    BERIKUT INI SEPAK TERJANG  AKBP MUHAMMAD TAUFIK SIK,MH KAPOLRES ACEH TENGAH

    Editor Chandra


    Sang Penyidik PRESISI POLRI POLDA ACEH AKBP Muhammad Taufiq S,iK MH Sejak Juni  2025 menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort Aceh Tengah mampu mewujudkan Transformasi Polres Aceh Tengah yang PRESISI.

    Kemampuan memetakan potensi gangguan keamanan sedini mungkin berdasarkan data dan informasi dari Cermin Polres Aceh Tengah yang  Prediktif.


    Masyarakat Aceh Tengah percaya bahwa Kinerja Kepolisian Resort Aceh Tengah tidak dapat dipungkiri lagi Responsibilitas salah satu kasusnya Dibulan Maret 2026 berita terbaru viral kasus penculikan anak dibawah umur yang membuat  image Sikap kepolisian yang cepat dan tepat dalam merespons laporan atau kebutuhan masyarakat.

    Usai mengemban tugas sebagai Kasubdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Muhammad Taufik dipercaya menjadi Kapolres Aceh Tengah. Dalam masa kepemimpinannya di Aceh Tengah, ia menghadirkan berbagai program digitalisasi dan percepatan layanan kepolisian.


    Ia juga meraih penghargaan dari Kapolda Aceh atas keberhasilan mengungkap kasus kasus Viral  dikota Dingin Takengon Tanah Gayo Lues, Selain itu, Taufik juga Pasca Bencana Banjir di Aceh dimana  wilkum Aceh Tengah merupakan salah satu daerah yang terisolir,  saat bencana Banjir September 2025 yang dimana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengunjungi Kota Takengon Aceh Tengah


    Berbekal pengalaman dan rekam jejak tersebut, AKBP Muhammad Taufik Sik, MH kini siap melanjutkan tugas pengabdian di Kabupaten Nagan Raya. Rotasi di tubuh Polri ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier personel.

    *Report By Chandra*
    12 September 2026

  • Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Lima Kapolres Jajaran

    Banda Aceh |Catur Prasetya News – Sebanyak dua pejabat utama (PJU) dan lima kapolres resmi mengemban amanah baru setelah mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan yang berlangsung di Lobi Mapolda Aceh, Kamis, 10 September 2026.

    Pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian di tengah tuntutan masyarakat yang terus berkembang.

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, sertijab tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP/2026 tertanggal 30 Agustus 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

    Menurutnya, mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri. Selain menjadi bagian dari pembinaan karier personel, pergantian jabatan juga menjadi momentum untuk menghadirkan penyegaran sehingga organisasi semakin dinamis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bentuk pembinaan karier personel sekaligus penyegaran organisasi agar pelaksanaan tugas kepolisian semakin profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Joko, dalam rikusnya usai sertijab.

    Dalam sertijab tersebut, dua pejabat utama Polda Aceh yang resmi mengemban jabatan baru adalah Kombes Pol. Carlie Syahputra, sebagai Kabid Propam Polda Aceh dan Kombes Pol. Giyarto, sebagai Kabid TIK Polda Aceh.

    Selain itu, Kapolda Aceh juga memimpin sertijab lima kapolres jajaran. Mereka adalah Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Kapolresta Banda Aceh, AKBP Teguh Siswoyo, sebagai Kapolres Aceh Tengah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, sebagai Kapolres Aceh Timur, AKBP Ricky Nugraha, sebagai Kapolres Bener Meriah, serta AKBP Muhamad Taufiq, sebagai Kapolres Nagan Raya.

    Sementara itu, sejumlah pejabat lama juga mendapat penugasan baru. Salah satunya Kombes Pol. Bulang Bayi Samudra, yang sebelumnya menjabat Kabid Propam Polda Aceh, kini dipercaya mengemban tugas sebagai Kabid Propam Polda Sumut.

    Joko mengatakan, dalam kesempatan tersebut Kapolda Aceh turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas di jajaran Polda Aceh.

    Pergantian jabatan, kata Joko, bukan sekadar perpindahan posisi, tetapi juga menjadi bagian dari estafet pengabdian. Setiap pejabat yang mendapat amanah baru diharapkan mampu melanjutkan hal-hal baik yang telah dilakukan sekaligus menghadirkan inovasi sesuai dengan kebutuhan di wilayah tugas masing-masing.

    “Kepada pejabat baru, Kapolda berharap agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, memahami karakteristik wilayah Aceh, serta terus memperkuat sinergi internal maupun eksternal,” ujar Joko.

    Dengan amanah baru tersebut, para pejabat diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, mampu membaca berbagai perkembangan situasi secara cepat, serta membangun kolaborasi yang kuat dengan seluruh elemen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

    Report By Chandra

  • Personel Polres Aceh Tengah Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan Paska Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule

    Polres Aceh Tengah melalui Kapolres AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus merespons cepat setiap kondisi yang berpotensi mengganggu keselamatan dan aktivitas masyarakat, termasuk akibat cuaca ekstrem.

    Personel Polres Aceh Tengah Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan Paska Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule
  • Polisi Jadi Pembina Upacara, Satbinmas Aceh Tengah Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Perundungan

    Aceh Tengah — Pesan tentang disiplin, etika, dan bahaya narkoba disampaikan langsung kepada pelajar saat personel Satbinmas Polres Aceh Tengah menjadi pembina upacara di dua sekolah, Senin (7/9/2026) pagi.

    Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Saweu Sikula yang digelar Satbinmas Polres Aceh Tengah di SMA Negeri 15 Takengon dan SMP Negeri 10 Takengon. Polisi hadir tidak sekadar memberikan imbauan, tetapi berinteraksi langsung dengan siswa melalui pembinaan dan bimbingan.

    Kasat Binmas Polres Aceh Tengah AKP Saudin Situmorang, S.Pd. bertindak sebagai pembina upacara di SMA Negeri 15 Takengon. Sementara itu, Ps. KBO Satbinmas Aiptu Supiandi Cibro, S.H. menjadi pembina upacara di SMP Negeri 10 Takengon.

    Dalam amanatnya, personel Satbinmas mengajak para siswa meningkatkan semangat belajar serta membangun karakter melalui kedisiplinan, ketertiban, etika, dan kepatuhan terhadap aturan sekolah.

    Para pelajar juga diingatkan untuk menjauhi narkoba, pergaulan bebas, serta tindakan perundungan. Polisi turut mengingatkan pentingnya menggunakan media sosial secara bijak dan mematuhi aturan lalu lintas.

    Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas AKP Saudin Situmorang, S.Pd., mengatakan kegiatan Saweu Sikula merupakan upaya kepolisian mendekatkan diri dengan pelajar sekaligus membangun kesadaran sejak dini.

    “Pelajar merupakan generasi penerus yang harus dibekali bukan hanya pengetahuan, tetapi juga kedisiplinan, tanggung jawab dan karakter yang baik,” kata Saudin.

    Ia berharap para siswa mampu menjadi teladan di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat serta tidak mudah terpengaruh hal-hal yang dapat merusak masa depan.

    Report By Chandra

  • Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya, Ini Nyata Aspirasi Rakyat

    Pernyataan itu disampaikan Haji Uma pada Minggu (30/8/2026). Ia menilai, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak seharusnya berhenti pada pemberian hukuman badan. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.

    “Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Dukungan terhadap UU Perampasan Aset ini merupakan aspirasi nyata rakyat. Masyarakat ingin melihat negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat,” kata Haji Uma.

    Menurutnya, masyarakat selama ini melihat bahwa dalam sejumlah kasus, hukuman terhadap pelaku belum selalu sebanding dengan kerugian dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Karena itu, keberadaan UU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari sebuah kejahatan.

    “Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

    Haji Uma juga menilai cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa persoalan kejahatan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan korupsi. Terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan, yaitu tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

    Ia mengatakan, berbagai tindak pidana tersebut memiliki dampak yang luas terhadap negara dan masyarakat. Dalam banyak kasus, keuntungan ekonomi menjadi salah satu motif utama pelaku melakukan kejahatan.

    “Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat,” kata Haji Uma.

    Kendati mendukung, Haji Uma mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Menurutnya, penguatan kewenangan negara harus diikuti dengan mekanisme hukum yang jelas, standar pembuktian yang kuat, transparansi serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.

    “Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

    Haji Uma berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat terus didorong dengan mengutamakan kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa kebutuhan terhadap aturan tersebut bukan semata-mata datang dari lembaga penegak hukum atau pemerintah, melainkan juga menjadi tuntutan masyarakat yang menginginkan sistem hukum lebih efektif dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatan.

    “Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera. Maka, aspirasi ini harus didengar dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Haji Uma. 

    Report By Chandra

  • Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Pencurian Kabel PLN, Dua Pelaku Diamankan



    Aceh Tengah | Catur Prasetya News— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel milik PT PLN (Persero) di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan polisi pada Jumat (21/8/2026) dini hari.

    Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (32), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan HZ (29), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

    Kasus tersebut terungkap setelah PT PLN melaporkan dugaan pencurian kabel A3CS yang terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Penarun.

    Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan langsung menindaklanjutinya melalui serangkaian penyelidikan.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati kedua terduga pelaku diduga berangkat menggunakan mobil menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, keduanya diduga memotong kabel A3CS yang berada di pinggir jalan, kemudian memasukkannya ke dalam kendaraan.

    Petugas Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kampung Jurusen, Kecamatan Pegasing, dan Kecamatan Linge.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti Kabel A3CS milik PT PLN dan Gergaji yang di gunakan pelaku sebagai alat untuk memotong Kabel tersebut.

    Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

    Report By Chandra
    21/8/26

  • SATYA HAPRABU Polres Aceh Tengah  “Saweu Sikula”, Polisi Jadi Pembina Upacara di Sejumlah Sekolah
    Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres Aceh Tengah, Kompol Junaidi, S.H., M.S.M., bertindak sebagai pembina upacara di SMA Negeri 8 Takengon

    Aceh Tengah — MediaViral.co Satya Haprabu adalah nilai luhur yang berarti kesetiaan dan ketaatan kepada pemimpin serta negara, sering digunakan sebagai semboyan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Seluruh Personel Polres Aceh Tengah. Nilai ini menekankan loyalitas, integritas, dan pengabdian tanpa batas untuk menjaga kebenaran dan keadilan, serta tegak lurus pada pimpinan tertinggi.

    Kepolisian  Resort Aceh Tengah Polda Aceh melaksanakan kegiatan “Saweu Sikula” dengan menjadi pembina upacara di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Senin (6/4/2026) pagi.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan karakter generasi muda sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan dunia pendidikan.

    Report By Chandra 7 April 2026


    Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres Aceh Tengah, Kompol Junaidi, S.H., M.S.M., bertindak sebagai pembina upacara di SMA Negeri 8 Takengon. Ia didampingi Kapolsek Bebesen AKP Dasril, S.A.B., beserta personel lainnya.

    Dalam amanatnya, Junaidi mengingatkan para siswa untuk selalu menjunjung tinggi disiplin, menghindari perilaku perundungan (bullying), serta mematuhi peraturan sekolah. Ia juga menekankan pentingnya tidak merokok dan tertib berlalu lintas, seperti menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.

    “Jadilah siswa yang terpelajar dan berkarakter, karena kalian adalah generasi penerus bangsa,” ujarnya di hadapan peserta upacara.

    Kegiatan serupa juga dilaksanakan di SMP Negeri 1 Takengon, dengan AIPTU Supiandi Cibro sebagai pembina upacara. Sementara itu, di SD Negeri 4 Kecamatan Rusip Antara, Kasubsektor Rusip Antara IPDA Sunarto mengambil peran sebagai pembina upacara.

    Dalam amanatnya, IPDA Sunarto menekankan pentingnya disiplin sejak dini, menghormati guru, serta menaati tata tertib sekolah. Selain itu, siswa juga diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan, kesehatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

    Editorial Guslian Ade Chandra


    Para siswa juga diajak untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif, seperti belajar, berolahraga, dan mengembangkan bakat. Mereka didorong menjadi pelopor anti-narkoba baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.


    Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Rasimin mengatakan, kegiatan “Saweu Sikula” merupakan program rutin Polres Aceh Tengah dalam rangka memberikan edukasi serta pembinaan kepada pelajar.

    “Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, meningkatkan kesadaran hukum, serta membentuk karakter generasi muda yang unggul dan berintegritas,” kata Rasimin.

    Ia menambahkan, kehadiran polisi di lingkungan sekolah diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menjadi inspirasi bagi para pelajar dalam meraih cita-cita.


    REPORT BY CHANDRA 🙏
    7 April 2026

  • Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
    The Central Aceh Police Chief Leads a Public Order and Security Roll Call, Strengthening Synergy Between the Indonesian National Armed Forces (TNI), the Indonesian National Police (Polri), and the Community. Report by Chandra April 1, 2026

    Aceh Tengah —  Kepala Kepolisian Resort Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., memimpin apel keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bersama Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kamis (2/4/2026) sore.


    Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.10 WIB itu menjadi wadah silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di Kecamatan Kebayakan.

    Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta aparatur kampung yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

    Report By Chandra



    “Apel ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat sinergitas dalam menjaga kamtibmas,” ujar Taufiq.

    Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara TNI-Polri, pemerintah kecamatan, dan aparatur kampung yang selama ini telah terjalin dengan baik, terutama dalam hal komunikasi dan koordinasi di wilayah Kebayakan.

    Kapolres juga meminta dukungan masyarakat agar aparat keamanan dapat terus menjalankan tugas sesuai harapan publik dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

    Selain itu, ia mengingatkan seluruh unsur pemerintah dan aparat di tingkat kecamatan hingga kampung agar berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam menyikapi informasi yang beredar.


    “Masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Perlu ada klarifikasi agar tidak menimbulkan kepanikan,” katanya.

    Ia mencontohkan isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat memicu aksi panic buying di masyarakat. Menurut dia, setelah dilakukan edukasi oleh jajaran Polri, TNI, dan pihak terkait, kondisi kembali terkendali dan ketersediaan BBM di Aceh Tengah dipastikan aman.


    Kapolres juga menepis isu kenaikan harga BBM maupun bahan pokok per 1 April. Hingga saat ini, kata dia, belum ada kenaikan harga, sehingga masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

    Di sisi lain, Taufiq turut mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Hal ini menyusul adanya laporan beberapa kasus anak yang meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan dalam beberapa hari terakhir.

    “Pengawasan terhadap anak perlu ditingkatkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa keamanan tidak tercipta dengan sendirinya, melainkan hasil kerja sama dan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat.

    Apel kamtibmas tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Aceh Tengah, Kapolsek Kebayakan, Camat Kebayakan, personel Koramil dan Polsek setempat, aparatur Kampung Gunung Bukit, anggota Satkamling, tokoh masyarakat, serta ibu-ibu PKK setempat.

    Report By Chandra
    3 April 2026

  • The Career Journey of the Precision Investigator of the Indonesian National Police, AKBP Muhammad Taufiq S,I,K M.H., Chief of the Central Aceh Police

    TAKENGON – mediaviral.co Presisi Polri adalah akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, konsep transformasi Polri di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Program ini menekankan pelayanan kepolisian yang cepat, terintegrasi, serta berlandaskan data untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan publik, artinya program ini bertujuan mengubah pola pendekatan Polri menjadi lebih modern dan humanis.

    *The Career Journey of the Precision Investigator of the Indonesian National Police, AKBP Muhammad Taufiq S,I,K M.H., Chief of the Central Aceh Police*Report By Chandra 31 Maret 2026


    Lahirnya Sang Penyidik PRESISI POLRI POLDA Aceh Resort Aceh Tengah

    Reporter By Chandra


    Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi perwira Polda Aceh, salah satunya adalah Kapolres Aceh Tengah. Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/1422/III/KEP/2025, tertanggal 24 Juni 2025.

    Sang PENYIDIK PRESISI POLRI POLDA ACEH yaitu AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, ditunjuk menjadi Kapolres Aceh Tengah menggantikan AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH.

    AKBP Muhamad Taufiq SiK, MH bukanlah orang baru bagi para insan pers khususnya diprovinsi Aceh. Sosoknya dikenal sebagai  salahsatu pewira berprestasi di Kepolisian Daerah Aceh, karakternya tenang, energik, mudah komunikasi dan mampu merangkul semua kalangan.

    Sang  Penyidik PRESISI, Sepak terjangnya sungguh AKBP Muhamad Taufiq memiliki rekam jejak yang baik di Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.



    Pria kelahiran Lampung, 20 Mei 1986 ini merupakan putra dari pasangan Bapak Wahyu dan Ibu Atih setiawati. M Taufiq besar di Bandar Lampung, pendidikan dasar ditempuh di SDN 2 Way Halim Permai Bandar Lampung, dilanjutkan ke SLTPN 4 Bandar Lampung dan SMU Negeri 4 Bandar Lampung.

    Sejak muda, AKBP Muhamad Taufiq dikenal sebagai sosok yang disiplin dan tekad yang kuat sehingga menghantarkan ia masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2004 tahun saat itu Bencana Besar Gempa Tsunami di Aceh.
    Selama Tiga tahun mengikuti Pendidikan, ia berhasil lulus Akpol pada tahun 2007 dan mendapat tugas dinas pertama di Jakarta Utara tepatnya di Tanjung Priuk.



    Jejak Karir Sang Penyidik PRESISI POLRI POLDA ACEH AKBP MUHAMMAD TAUFIQ S,i,K MH

    Hadirnya Sang Penyidik PRESISI POLRI POLDA ACEH

    Sang Penyidik Muhamad Taufiq pertama kali bertugas di Aceh, setelah ia selesai menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tepatnya pada tahun 2015,

    Selama di Aceh, jabatan yang diemban dimulai dari Jabatan Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh pada 2015.

    Ia juga pernah dua kali menjabat sebagai Kasatreskrim di dua daerah yang berbeda yakni Kasat Reskrim Polres Langsa pada tahun 2016 dan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh tahun 2017.

    Sebelum ditunjuk sebagai Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq menjabat sebagai Kasubdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Tipidter – Tindak Pidana Tertentu) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh memiliki tugas pokok yaitu Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu, seperti pertambangan ilegal (PETI), selanjutnya Peran Penyidik Subdit IV juga Pengawasan aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Aceh.

    Sang Penyidik PRESISI POLRI POLDA ACEH AKBP Muhammad Taufiq S,iK MH Sejak Juni  2025 menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort Aceh Tengah mampu mewujudkan Transformasi Polres Aceh Tengah yang PRESISI.

    Report By Chandra


    Kemampuan memetakan potensi gangguan keamanan sedini mungkin berdasarkan data dan informasi dari Cermin Polres Aceh Tengah yang  Prediktif.

    Masyarakat Aceh Tengah percaya bahwa Kinerja Kepolisian Resort Aceh Tengah tidak dapat dipungkiri lagi Responsibilitas salah satu kasusnya Dibulan Maret 2026 berita terbaru viral kasus penculikan anak dibawah umur yang membuat  image Sikap kepolisian yang cepat dan tepat dalam merespons laporan atau kebutuhan masyarakat.

    Kapolres Aceh Tengah Sang Penyidik PRESISI POLRI POLDA ACEH AKBP Muhammad Taufiq SiK MH orang nomor satu di Polres Aceh Tengah Sikapnya yang Terkesan Transparansi Berkeadilan, yaitu  Pelaksanaan tugas yang terbuka, dapat dipertanggung jawabkan, dan adil bagi seluruh masyarakat

    *Report By Chandra*
    31 Maret 2026

  • Kapolres Aceh Tengah Peduli dan Berbagi Kasih dengan Juru Parkir dan Petugas Kebersihan
    Report By Chandra 18 Maret 2026

    Aceh Tengah — mediaviral.co Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Aceh Tengah menyalurkan bantuan sosial kepada para juru parkir dan petugas kebersihan di wilayah Kota Takengon, Rabu (18/3/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian terhadap masyarakat yang tetap bekerja di tengah suasana Ramadan.

    Bantuan berupa kebutuhan pokok seperti beras dan kurma disalurkan secara langsung dengan metode mobile. Personel kepolisian mendatangi para juru parkir di sejumlah titik keramaian Kota Takengon, serta petugas kebersihan di kawasan Tempat Penampungan Sampah (TPS) Paya Ilang.



    Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., yang diwakili Wakapolres Kompol Samsir, S.H., didampingi para pejabat utama dan personel Polres Aceh Tengah.

    Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq menyampaikan, kegiatan berbagi ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya mereka yang tetap bekerja di sektor informal dan membutuhkan perhatian, terlebih di bulan suci Ramadan menjelang Idul Fitri.

    “Ini adalah bentuk kepedulian kita untuk berbagi dengan sesama. Menjelang Lebaran yang tinggal beberapa hari lagi, kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.



    Ia menambahkan, bantuan tersebut berasal dari gaji personel Polres Aceh Tengah yang secara rutin disisihkan setiap bulan untuk kegiatan sosial.

    Menurutnya, meski tidak besar, bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta memperkuat nilai kebersamaan di tengah kehidupan sosial.

    “Semoga bantuan ini bermanfaat bagi saudara-saudara kita di Aceh Tengah, sekaligus menjadi berkah untuk kita semua,” katanya.

    Report By Chandra

  • Galian C  llegal Desa Pulo Tambo Pidie Kian Marak, Sungai dan Jalan  Desa Rusak Parah Pelaku Keuchik Setempat
    Galian C  llegal Desa Pulo Tambo Pidie Kian Marak, Sungai dan Jalan  Desa Rusak Parah Pelaku Keuchik Setempat

    Beureunun – mediaviral.co  Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak-pihaktertentu yang membekingi kegiatan ilegal tersebut, Salah satunya  oknum Kepala Desa atau Keuchik setempat.

    Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas galian C itu telah berjalan cukup lama tanpa tersentuh proses hukum

    INVESTIGASI chandra Saat dikonfirmasi Operator mesin excavator di Kabupaten Aceh Pidie Kec Beureunun Gampong PULO  TAMBO

    juga mengeluhkan  yang berterbangan dari bak truk karena tidak ditutup terpal, sehingga mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan.

    Masyarakat menyebutkan bahwa truk-truk tambang kerap mengangkut muatan melebihi kapasitas.

    Kondisi ini mempercepat kerusakan jalan desa serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

    Galian C  llegal Desa Pulo Tambo Pidie Kian Marak, Sungai dan Jalan  Desa Rusak Parah Pelaku Keuchik Setempat



    Pasir yang berjatuhan di jalan turut mengganggu jarak pandang pengendara dan menciptakan situasi yang rawan bagi keselamatan pengguna jalan.

    berjatuhan di jalan turut mengganggu jarak pandang pengendara dan menciptakan situasi yang rawan bagi keselamatan pengguna jalan.


    Warga Desa Pulo Tambo berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk
    segera turun tangan menindak tegas aktivitas galian C ilegal tersebut.

    Report by chandra


    Mereka meminta adanya pengawasan dan penertiban yang serius demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

    kerusakan jalan desa serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

    Pasir yang berjatuhan di jalan turut mengganggu jarak pandang pengendara dan menciptakan situasi yang rawan bagi keselamatan pengguna jalan.


    Warga Desa Pulo Tambo berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas galian C ilegal tersebut.

    Mereka meminta adanya pengawasan dan penertiban yang serius demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

    Report By Chandra
    15 Maret 2026

    BERITA NASIONAL TERKINI
  • Intensifkan Patroli Perintis Presisi, Sasar Titik Rawan Kota Takengon “Sat Samapta Polres Aceh Tengah

    Aceh Tengah – mediaviral.co Satuan Samapta Polres Aceh Tengah mengintensifkan kegiatan Patroli Perintis Presisi Kota dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah perkotaan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sabtu (14/3/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

    Dalam pelaksanaannya, personel Sat Samapta menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas sekaligus menjadi pusat aktivitas masyarakat.

    Beberapa titik yang menjadi sasaran patroli antara lain kawasan angkutan umum Terminal Lama, Jalan Sengeda, lokasi penjualan mercon, serta pertokoan emas di Pasar Inpres.Selain melakukan pemantauan situasi keamanan, petugas juga melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat, khususnya para pemuda yang sedang berkumpul di sejumlah lokasi.

    Pada kesempatan tersebut, personel memberikan imbauan kamtibmas agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar.Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta IPTU Misbah mengatakan, kegiatan patroli ini bertujuan untuk meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang sedang beraktivitas.

    “Patroli ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Tengah, khususnya selama bulan suci Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri,” ujar IPTU Misbah.

    Ia menambahkan, selama pelaksanaan patroli berlangsung situasi kamtibmas terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya hambatan maupun gangguan menonjol, sementara aktivitas masyarakat tetap berjalan normal.

    Melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi ini, Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.Report By Chandra 15 Maret 2026

    *BUPATI ACUT AYAH WA APRESIASI Kadisdikbud Aceh Utara Mencapai 5 Besar SAKIP 2025 Nilai 71,46*

    Editorial Chandra (15/10/2026) Untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja, Disdikbud Aceh Utara akan mendorong berbagai inovasi dan melaksanakan program prioritas pemerintah daerah. Upaya tersebut diarahkan untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat. Jamaluddin juga mengapresiasi dukungan Bupati Aceh Utara terhadap kinerja Disdikbud.

    SINERGITAS POLRES LANGSA BERSAMA BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA 46,6 Kg Sabu

    Report By Chandra (2/10/2026) “Pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara serta mendukung pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda,” kata Hyrowo.

    Pengungkapan ini menjadi langkah Polres Langsa bersama Bea Cukai dalam memutus jalur masuk narkotika jaringan internasional sekaligus mencegah peredarannya lebih luas di Indonesia.

  • Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan OKM, Mahasiswa dan Insan Pers  Kapolres Aceh Tengah Buka Puasa Bersama
    Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan OKM, Mahasiswa dan Insan Pers  Kapolres Aceh Tengah Buka Puasa Bersama Report By Chandra 2 Maret 2026

    Aceh Tengah – mediaviral.co Dalam rangka memperkuat  Tali silaturahmi semangat Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Aceh Tengah menggelar kegiatan buka puasa bersama Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKM), mahasiswa serta insan pers di Mapolres setempat, Senin (2/3/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri puluhan insan pers, perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

    Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H.,


    Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dalam menjaga dan mempertahankan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap  kondusif.

    Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini menjadi wadah untuk menjaga hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara kepolisian, media, mahasiswa, dan unsur kepemudaan.

    “Kami menggelar buka puasa bersama dengan rekan-rekan media, mahasiswa HMI, GMNI dan unsur kepemudaan untuk menjalin silaturahmi dan keakraban yang selama ini sudah berjalan cukup baik,” ujarnya.

    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga komunikasi dan kebersamaan demi mempertahankan situasi kamtibmas yang kondusif di Aceh Tengah.



    “Kami memohon silaturahmi ini terus kita jalin dengan baik. Saya minta tolong kepada rekan-rekan media, aliansi mahasiswa dan unsur kepemudaan agar kita berdampingan dalam menjaga situasi dan kondusivitas Aceh Tengah yang sudah sangat kondusif ini,” tegasnya.

    Kapolres menambahkan, rekan-rekan yang merupakan putra daerah memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas wilayah. Menurutnya, kebersamaan dan sinergi menjadi kunci dalam pelaksanaan tugas, terlebih di tengah tantangan pascabencana yang masih membutuhkan perhatian dan pengawasan bersama.

    “Ke depan tugas kita masih banyak. Saya selaku Kapolres bersama para Kapolsek jajaran mohon dukungan rekan-rekan semua untuk mendampingi kami dalam melaksanakan tugas yang semakin hari semakin berat, khususnya dalam menghadapi situasi pascabencana. Kami membutuhkan dukungan dari LSM, aktivis, media, kepemudaan dan seluruh masyarakat agar kami bisa bekerja lebih baik ke depannya,” tutupnya.

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama dalam suasana penuh keakraban tanpa sekat antara kepolisian dengan rekan-rekan OKM, aliansi HMI, GMNI, dan insan pers.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres, para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta perwira staf Polres Aceh Tengah. Momentum kebersamaan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Aceh Tengah.

    Report By Chandra
    3 maret 2026

    REPORT BY CHANDRA
  • PENEGAKAN & PENERTIBAN HUKUM PERTAMBANGAN Galian C DI SAWANG ACEH UTARA FAKTA & REALITA NYA HAMPIR SEMUANYA ILLEGAL
    *REPORT BY DEDY HAMZAH KORESPONDENSI BIDPENMAS POLDA ACEH, 7 Februari 2027

    Lhokseumawe| Catur Prasetya News – Penegakan Hukum Dan Penertiban Pertambangan Galian C Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe, Terkesan Hukum itu Tumpul  Bagi Para Pengusaha Tambang Galian C Illegal yang Berduit aliaps Pengusaha Kaya dan Hukum itu Tajamnya  Pengusaha Yang Kere alias miskin.

    Terkait informasi KAMTIBMAS (Keamanan Ketertiban Masyarakat) Khususnya Terkait Aktifitas Penambangan Galian  C di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. 

    Aktifitas Tambang Galian C  yang kuat diduga  semakin hingar bingar karena mencuatnya sejumlah persoalan pelik dan rumit yang selalu menghantui setiap pemangku kebijakan berbagai lembaga negara Disudut Perbatasan Kabupaten Aceh Utara, dengan Kabupaten Benermeriah.

    Salah satunya adalah tentang persoalan praktik penambangan galian C  tanpa izin yang dilakukan sejumlah orang secara masif tanpa mau memperdulikan kerusakan alam yang ditimbulkan demi “UANG” yang nilainya tidak sebanding dengan  kerugian negara yang ditimbulkan,  baik Alam dan Sarana Prasarana Rusak Akibat adanya aktifitas Jalur Armada Angkutan Galian C Illegal menyebabkan Banyak Jalan Desa di kecamatan Sawang Hancur Luluh Lantak jalan yang Baru dibangun, tidak tunggu lama setelah usai dibangun, belum sampai 2 Tahun , sarana jalan itu kembali rusak.

    Nilai kerugian yang seyogyanya harus ditanggulangi oleh para pengusaha pertambangan mineral sebagaimana diatur dalam Undang-undang Minerba itu, jelas tidak berlaku bagi para penambang liar ini.

    Seperti yang terjadi di beberapa titik Lokasi Tambang Ilegal di wilayah kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara di daerah itu, berdasarkan perkembangan data izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di wilayah kabupaten Aceh Utara Sumber data Dinas energi dan Sumber daya mineral Aceh, menurut data hasil dinas ESDM Pemprov Aceh total izin usaha pertambangan sebanyak 32 IUP. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi sebanyak 1 IUP, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebanyak 28 IUP, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus sebanyak 4 IUP.

    Berdasarkan Data Base Perkembangan data izin usaha pertambangan (IUP) Mineral BUKAN LOGAM dan Batuan Diwilayah Kabupaten Aceh Utara. Amatan kami khususnya dikawasan Sawang Terdapat 6 Titik Lokasi yang Disinyalir diduga kuat Masa Berlaku Izin Operasi Penambangan Telah Berakhir.

    Ironisnya Hingga hari Ini, Penanggung Jawab Aksi Penambangan galian C Tersebut dianggap Biasa saja. Berikut Ini kami Ungkap siapa saja  Penanggung Jawab yang Fakta Dan Realita nya praktik penambangan liar itu seakan sudah dipandang sebagai kegiatan usaha yang sah.

    REPORT BY DEDY HAMZAH KORESPONDENSI BIDPENMAS POLDA ACEH, 7 Februari 2026

  • Kapolri dan Kapolda Aceh Disampingi Kapolres Tinjau Pengungsian di Aceh Tengah “Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana”
    *Kapolri dan Kapolda Aceh Disampingi Kapolres Tinjau Pengungsian di Aceh Tengah “Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana”* Report by Chandra 10/12/25

    Takengon – mediaviral.co Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung lokasi pengungsian korban bencana alam di Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Peninjauan dilakukan di Posko Pengungsian Masjid Al Abrar di Desa Gunung Balohen, Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.

    Dalam kunjungan tersebut, Kapolri menyerahkan berbagai bantuan kemanusiaan untuk meringankan beban masyarakat terdampak. Total dua truk bantuan didistribusikan kepada pengungsi.



    Beruoa 300 paket sembako, 15 goni selimut, 8 dus obat-obatan, 3 kotak susu, 1 kotak biskuit, 1 kotak bubur Promina, 5 kotak mie instan, 3 dus mainan anak-anak.

    Kapolri hadir bersama Ketua Umum Bhayangkari, Ny. Juliati Sigit Prabowo. Turut mendampingi Dankorbrimob Polri Irjen Ramdani Hidayat, Aslog Kapolri Irjen Suwondo Nainggolan, Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana, Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah, serta Karomulmed Divhumas Polri Brigjen Ade Ary Syam Indradi.

    Berdasarkan data terbaru, jumlah pengungsi tersisa 557 orang dari total awal 1.368 orang pascabencana 26 November 2025. Sebagian lainnya telah kembali ke rumah atau tinggal sementara di kediaman keluarga.

    Untuk memenuhi kebutuhan di lapangan, Polri juga mengoperasikan dapur umum, layanan trauma healing, water treatment, serta posko kesehatan yang aktif setiap hari membantu masyarakat.

    Setibanya di lokasi, Kapolri beserta rombongan disambut Forkopimda Aceh Tengah. Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq bersama Bupati Aceh Tengah memaparkan kondisi terkini dampak bencana, mulai dari korban jiwa, kerusakan rumah, sawah, kebun, hingga akses jalan yang terputus seperti jalur Takengon–Bireuen, Takengon–Aceh Utara/Lhokseumawe, dan Takengon–Nagan Raya. Sejumlah kecamatan juga masih terisolir sehingga bantuan harus didistribusikan melalui udara.

    Kapolri kemudian meninjau pos layanan kesehatan, dapur umum Polres Aceh Tengah, serta tenda-tenda pengungsian. Sementara itu, Ketua Umum Bhayangkari menyapa para ibu dan anak-anak, memberikan semangat, serta membagikan berbagai mainan untuk anak-anak pengungsi.

    Kegiatan peninjauan dan penyerahan bantuan berakhir sekitar pukul 16.15 WIB, kemudian Kapolri bertolak menuju Bandara Rembele untuk melanjutkan agenda berikutnya.

    Turut hadir menyambut Kapolri, Forkopimda Aceh Tengah, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Dandim 0106/Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Kapolres Bener Meriah, Ketua DPRK Aceh Tengah, Wakapolres, Sekda Aceh Tengah, para PJU Polres Aceh Tengah, serta Camat Kebayakan.

    Report by Chandra
    10/12/25

  • Ucapan Selamat Tugas Dan Jabatan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe
    Report By Chandra

    Serah Terima Jabatan akan DiLantik Oleh AKBP TRIE APRIANTO, SH., MH M.H.,Upacara serah terima jabatan (sertijab) terhadap sejumlah perwira di Lapangan Tribrata Mako Polres setempat, acara Akan digelar Pada tanggal 30 Oktober 2025

  • Diduga Ada Permainan Sebelah Mata Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Proyek di DAK Swakelola Tipe 1 DISDIKBUD Kab Aceh  Utara
    Diduga Ada Permainan Sebelah Mata Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Proyek di DAK Swakelola Tipe 1 DISDIKBUD Kab Aceh  Utara

    LHOKSUKON l Catur Prasetya News Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah pusat dalam bentuk program pembangunan fisik dan Pengadaan terkadang dijadikan ajang untuk mendapatkan Keuntungan Pribadi oleh oknum pejabat daerah yang diberi kewenangan untuk mengelolanya.

    Seperti halnya dugaan itu terjadi di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan Investigasi  & informasi yang berhasil dikumpulkan, dilapangan Khususnya Di Wilayah Terpencil Kabupaten Aceh Utara Yaitu Kec. Sawang  dan Kec Muara Batu yang mana setiap paket proyek DAK Fisik Tipe 1 Swakelola tahun anggaran 2024 diduga oknum pejabat DisdikBud Aceh Utara Terkesan Dalam pelaksanaannya tidaklah transparan dan kuat dugaan penyelenggara pelaksana kegiatan pembangunan dimotori oleh oknum-oknum pejabat sebagaimana yang telah diatur dan diduga melakukan perbuatan nepotisme.

    Report By Chandra 24/9/25



    Sementara itu, saat tim investigasi langsung turun ke beberapa titik Pembangunan yang bersumber Anggaran DAK Sub Bidang Pendidika
    n Pedalam Kabupaten Aceh Utara tepatnya di kecamatan Sawang sekolah terujung SD Negeri 4 Sawang Aceh Utara Tahun 2024 ini Mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat melalui program DAK FISIK Tipe Satu Swakelola Disektor Pendidikan.

    sekolah paling ujung di kecamatan Sawang tersebut saat ini membangun sebanyak 4 unit Pembangunan
    Yaitu PembangunanvToilet  pembangunan toilet atau jaban kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.

    kemudian pembangunan ruang UKS beserta perabotnya  Dengan Pagu Rp 321.720.000  pembangunan ruang guru beserta perabotnya Rp 321.720.000,
    ,dan yang terakhir adalah pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya mengundang perhatian Masyarakat setempat pasalnya,. kewajiban Memasang papan Informasi Pelaksana kegiatan dianggap sebelah mata, bahkan Sengaja Diabaikan .

    selanjutnya tim investigasi bersama anggota LSM melakukan penindakan lanjut ke beberapa titik lagi yaitu di SD Negeri 1 Sawang Aceh Utara di lapangan kami melihat pembangunan sedikit lambat pasalnya masih bekerja di tingkatan 80% Di penghujung Tahun 2024.

    Dimana pelaksanaan proyek swakelola mulai dari menyediakan barang hingga pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan dikerjakan oleh kontraktor.
    banner 300×250

    Report By Chandra 17/10/25



    Sementara itu, menurut salah seorang Aktifis PEMANTAUAN HUKUM DAN KORUPSI, dengan Tegas menyebutkan bahwa  Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekolah DAK FISIK TIPE SATU SWAKELOLA Tahun Anggaran 2024. DIDUGA Kuat PEMULIHAN Yang tidak selektif. dimana sebagian besar Peranan Ketua Panitia Dipegang kendali  langsung oleh Kepala Dinas Disdikbud Aceh Utara, Proyek Swakelola milik sekolah tersebut bukan dikerjakan oleh pihak sekolah melainkan orang dinas..

    DISKRIMSUS POLDA ACEH Diminta untuk Melakukan Penyelidikan terhadap Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
    TERINDIKASI KORUPSI BERJAMAAH ..
    DAK FISIK 52 MILIYAR HARUS DI AWASI DENGAN TELITI.
    Report By
    Guslian Ade Chandra 16 Nov 2024

    DATA REVITILISASI SEKOLAH TERUPDATE 17 OKTOBER 2025

  • Pemkab ACEH UTARA Siapkan Rencana Strategis Perkebunan Dan PeternakanAceh Utara

    Lhoksukon -www.mediaviral.co Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh menyiapkan rencana strategis Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) 2025-2026 melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis).

    Pemkab ACEH UTARA Siapkan Rencana Strategis Perkebunan Dan Peternakan
    Aceh Utara Report by Chandra 15 Oktober 2025



    Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Aceh Utara, Ir Lilis Indriansyah MP Dalam kesempatan dikesibukan rutinitas yang padat, mengatakan kepada media Viral Saat ini, kata Mantan Sekretaris Pimpinan Lilis, sektor perkebunan dan peternakan memiliki peranan yang sangat strategis pada perekonomian Aceh utara dari aspek ketahanan pangan, kesejahteraan Perkebunan dan peternakan maupun menjaga keberlanjutan lingkungan.

    Dia menekankan Kepada Jajaran Pola rencana strategis dimasa kepemimpinannya “harus dilakukan secara cermat, berbasis data, dan mempertimbangkan tantangan serta peluang yang ada di masa mendatang” Ungkap Ir Lilis Indriansyah MP.

    Lanjut Kadis Perkebunan Dan Peternakan Ketahanan pangan Kabupaten Aceh Utara ini menjelaskan antara lain Pola Strategis yaitu peningkatan produktivitas dan kualitas komoditas perkebunan dan peternakan melalui pemanfaatan infrastruktur, serta penguatan kelembagaan petani dan peternakan.

    Report By Chandra



    Lalu, memastikan keberlanjutan sumber daya alam dalam aktivitas perkebunan dan peternakan dan peningkatan investasi dan kemitraan mendorong kolaborasi dengan sektor swasta dan akademisi untuk mempercepat inovasi dan mendorong kolaborasi dengan sektor swasta dan akademisi untuk mempercepat inovasi dan peternakan.

    Kadis Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Aceh Utara, Ir Lilis Indriansyah MP mengungkapkan bahwa Disbunnak Keswan Pemkab Aceh Utara telah banyak melakukan langkah untuk kesejahteraan masyarakat pekebun dan peternak melalui strategi pemberdayaan pada sektor hulu dan memperkuat sektor hilir guna menciptakan nilai tambah dan daya saing usaha.

    Report By Chandra
    15/10/25

  • Berikut Daftar Kekayaan Hatta Kepala Daerah Provinsi Aceh

    BANDA ACEH – mediaviral.co
    Berdasarkan Catatan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 yaitu sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

    *Berikut Daftar Kekayaan Hatta Kepala Daerah Provinsi Aceh*


    Sehubungan Dengan  Peraturan Tersebut pada Pasal 4 ayat (1) huruf kWarga Negara Indonesia dapat menjadi qCalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

    Kemudian Peraturan tersebut dalam Pasal 42 ayat (1) huruf i Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf
    a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas adanya surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan
    persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k

    Berdasarkan Keterbukaan Informasi Publik terhadap Masyarakat Redaksi bersama Tim Jurnalistik Provinsi Aceh Sebagai bahan informasi Mereview ulang Publikasi Transparansi kekayaan kepala daerah se Provinsi Aceh, baik dari Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota di Aceh ini berdasarkan laporan yang terdapat pada Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di website: elhkpn.kpk.go.id  Tahun 2025.


    Adapun informasi harta kekayaan kepala daerah yang di rangkum oleh Tim Redaksi dan Tim Jurnalistik Aceh mempublikasikan kembali sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara Negara dalam LHKPN bertujuan hanya untuk informasi umum.

    Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh
    Illiza Sa’aduddin Djamal :
    Rp. 20.506.450.499 Milyar
    Afdhal Khalilulah :
    Rp. 5.910.935.650 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar
    Muharram Idris :
    Rp. 9.802.041.694 Milyar
    Syukri A. Jalil :
    Rp. 5.285.500.000 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Pidie
    Sarjani Abdullah :
    Rp. 29.924.445.452 Milyar
    Al Zaizi :
    Rp.16.744.500.000 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
    Sibral Malasyi :
    Rp. 24.652.908.922 Milyar
    Hasan Basri :
    Rp. 451.000.000 Juta

    Bupati dan Wakil Bupati Bireun
    Mukhlis Takabeya :
    Rp. 14.385.787.700 Milyar
    Razuardi :
    Rp. 2.938.308.349 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara
    Ismail A.Jalil :
    Rp. 5.284.000.009 Milyar
    Tarmizi :
    Rp. 2.203.951.568 Milyar

    Walikota dan Wakil Walikota Lhoseumawe
    Sayuti Abubakar :
    Rp. 24.745.000.000 Milyar
    Husaini :
    RP. 393.250.000 Juta

    Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur
    Iskandar Usman :
    Rp. 3.733.000.000 Milyar
    Zainal Abidin :Rp. 9. 031.812.335 Milyar

    Walikota dan Wakil Walikota Langsa
    Jeffry Sentana :
    Rp. 2.146.516.616 Milyar
    Haikal Alfisyahrin :
    Rp. 6.857.200.000 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang
    Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi :
    Rp. 3.997.938.634 Milyar
    Ismail, SE.I :Rp. 283.000.000 Juta

    Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara
    M. Salim Fahkry :
    Rp. 14.135.187.500 Milyar
    Heri Al Hilal L :
    Rp. 4.186.093.706 Milyar

    Walikota dan Wakil Subulussalam
    M. Rasyid Bancin :
    Rp. 3.123.270.000 Milyar
    Nasir, SE :
    Rp. 2.897.583.812 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues
    Suhaidi, S.Pd,. M.Si :
    Rp. 1.168.800.000 Milyar
    Maliki,SE :
    RP. 4.276.100.000 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah
    Haili Yoga :
    Rp. 9.664.735.677 Milyar
    Muchsin Hasan :
    Rp. 4.073.750.000 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah
    Ir. H. Tagore Abubakar :
    Rp. 21.034.161.628 Milyar
    Armia :
    Rp. 17.724.353.984 Milyar

    Walikota dan Wakil Sabang
    Zulkifli H. Adam :
    Rp. 22.805.055.562 Milyar
    Drs. Suradji Junus :
    Rp. 6.725.823.364 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Aceh jaya
    Safwandi :
    Rp. 2.949.343.927 Milyar
    Muslem D :
    Rp. 2.793.481.106 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat
    Tarmizi,SP :
    Rp. 3.716.138.485 Millyar
    Said Fadheil :
    Rp. 5.593.343.348 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya
    Teuku Raja Keumangan :
    Rp. 12.365.200.000 Milyar
    Raja Sayang :
    Rp. 2.404.019.400 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya
    Dr. Safaruddin :
    Rp. 1.915.000.000 Milyar
    Zaman Akli :
    Rp. 3.725.000.000 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan
    Mirwan :
    Rp. 25.958.970.622 Milyar
    Baital Mukadis :
    Rp. 1.596.554.744 Milyar

    Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil
    Safriadi Oyon :
    Rp. 33.757.577.599 Milyar
    Hamzah Sulaiman :
    Rp. 1.284.156.015 Milyar


    Bupati dan Wakil Bupati Simeulu
    Nasrun Mikaris :
    Rp. 1.777.000.000 Milyar
    Nusar Amin :
    Rp. 293.600.000 Juta.

    Mayoritas dari mereka memiliki sumber kekayaan yang berasal dari tanah dan bangunan, kendaraan, serta simpanan adalam bentuk kas atau deposito.

    Adapun beberapa kepala daerah sebelumnya juga merupakan pengusaha sukses, anggota DPR, atau memiliki usaha pribadi yang cukup besar.

    Editorial Guslian Ade Chandra
    Banda Aceh 23 Februari 2025

  • DIDUGA KUAT MEKANISME PELAKSANAAN PROYEK DAK FISIK Tipe 1 TA 2024 di Aceh Utara PelaksanaanNya Cacat Hukum
    Report By Chandra


    LHOKSUKON | http://www.mediaviral.co – Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah dasar adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik.

    DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat

    Konfirmasi Jurnalis Kepada Salah satu Kepsek Sekolah Dasar Negeri di kabupaten Aceh Utara

    *DEFENISI DAK FISIK*


    Pada perbendaharaan kata bahasa jawa, swakelola merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua kata, yaitu SWA artinya sendiri dan KELOLA artinya mengatur. Dengan demikian kata swakelola memiliki pengertian mengelola sendiri. Sedangkan kamus besar Bahasa Indonesia mengartikan kata swakelola adalah pengelolaan sendiri.

    Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 23, menjelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

    Swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.


    Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran

    serta memiliki kompetensi dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka tipe Swakelola yang di pilih adalah Tipe I

    Tim Pelaksana melaksanakan swakelola sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan/output sesuai dengan hasil persiapan. Pelaksanaan swakelola memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh PPK;
    2. Pengajuan kebutuhan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan kepada PPK sesuai dengan rencana kegiatan;
    3. Penggunaan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan jadwal pelaksanaan;
    4. Menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja sarana prasarana/ Peralatan dan material/bahan;

    5. Menyusun laporan swakelola dan dokumentasi yang terdiri dari:
    – Laporan pendahuluan yang memuat tentang rencana pelaksanaan, metodologi, pengorganisasian dan uraian tugas, serta jadwal pelaksanaan;
    – Laporan antara (interim report) yang memuat tentang hasil survei/tinjauan pustaka/tinjauan lapangan/pengumpulan data/ inventarisasi masalah dan hasil pengolahan data;
    – Laporan draf akhir (draft final report) yang memuat draf hasil kegiatan;
    – Laporan akhir (final report) yang memuat hasil kegiatan;
    – Laporan bulanan yang memuat tentang capaian realisasi fisik, realisasi keuangan, evaluasi kegiatan (hambatan dan rencana tindak lanjut) disertai dengan dokumentasi kegiatan Swakelola; dan/atau
    – Pelaporan Swakelola yang berupa pekerjaan konstruksi, pemeliharaan, dan/atau perawatan, maka pelaporannya disesuaikan dengan pelaksanaan tahapan kegiatan.
    – PPK melakukan pembayaran pelaksanaan Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
    – Pembayaran upah tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung) berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borong;
    – Pembayaran gaji/honorarium tenaga ahli/narasumber (apabila diperlukan);
    Pembayaran Jasa Lainnya atau Jasa Konsultansi; atau
    – Pembayaran bahan/material dan peralatan/suku cadang.
    Penyerahan Hasil Pekerjaan Swakelola
    Tim pelaksana Swakelola menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
    – Penyerahan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawas; dan
    – PPK menyerahkan hasil pekerjaan (termasuk barang/jasa yang berbentuk aset) kepada PA/KPA.
    – PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
    Pembangunan DAK Fisik 2024
    SD NEGERI 2 SYAMTALIRA BAYU

    – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya 2 RUANG SD Negeri 2 Syamtalira Bayu Rp. 1,220.000.000

    Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya Sd Negeri 2 Syamtalira Bayu
    Rp. 199.700.000

    Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya SD Negeri 2 Syamtalira Bayu Rp.338.749.000

    Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya Sd Negeri 2 Syamtalira Bayu Rp. 450.056.000

    Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD Negeri 2 Syamtalira Bayu Rp. 305.000.000

    Sementara itu rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SD Negeri 2 Syamtalira Bayu, Hasil Pantauan Kami Di lapangan. Tidak terlihat atau teridentifikasi Bentuk barang yang dimaksud.
    sebagaimana Konfirmasi Kepsek SD Negeri 2 Syamtalira Bayu 17 September 2024 tepatnya Pukul 10.45 WIB


    Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Bersumber DAK FISIK Tipe Satu TA 2024 khususnya Pembangunan di Satuan Pendidikan SD negeri 2 Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara, Pembangunan Tersebut Menelan Anggaran Mencapai Rp 2.513.505.000

    PELAKSANAAN KEGIATAN SWAKELOLA TERSEBUT KUAT DUGAAN Indikasi Korupsi yaitu Penyalahgunaan Wewenang Dan Jabatan serta Bertentangan dengan PETUNJUK TEKNIS DAK FISIK TIPE SATU

    TIDAK TUTUP KEMUNGKINAN BESAR BANTUAN SARANA DAN PRASARANA DI 32 SATUAN PENDIDIKAN SD DAN SMP SevKabupaten ACEH UTARA KEGIATAN Pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tipe Satu SWAKELOLA

    TIM PELAKSANA KEGIATAN Swakelola tersebut diduga kuat a Korupsi Nepotisme yaitu Pelaksanaan Kegiatan yang dimana Pengerjaan dilakukan atau Dikerjakan oleh hanya sebagian kecil dikerjakan pihak lingkungan sekolah dan dan pelaksanaan Yang anggarannya menelan Anggaran Diatas satu milyar sebahagian besar dikerjakan oleh Rekana  atau dengan Pihak Tertentu diluar lingkungan sekolah, yang ditunjuk oleh SKPD DisdikBud Aceh Utara..
    BERSAMBUNG
    dapat kami sampaikan berdasarkan data kementerian keuangan Republik Indonesia kemenkeu RI terkait rincian dana alokasi khusus di ak fisik tahun 2024 menurut provinsi kabupaten atau kota sebagaimana yang telah menjadi sebuah pagu alokasi definitif atau Tahun Anggaran 2024 akan dicantumkan dalam peraturan presiden tentang rincian APBN tahun 2024

    pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara pada tahun 2024 ini melakukan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana yang bersumberkan dana alokasi khusus Tipe 1 swakelola dapat kami sampaikan rincian sebagai berikut

    1. Pembangunan jenjang pendidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) se Aceh Utara  Jumlah Total Pelaksanaa
    Rp. 1,306,834,000
    2. Pembangunan Jenjang Pendidikan (Sekolah Dasar) Se Aceh Utara
    Rp. 38,497,470,000
    3. Pembangunan Jenjang Pendidikan (Sekolah Menengah Pertama) Se Aceh Utara Rp. 11,050,432,000
    4. Pembangunan Jenjang Pendidikan SKB Rp. 1,622,933,000

    JUMLAH Sub Total Dari Pembangunan Bersumber DAK FISIK Tipe Satu TA Subtotal Pendidikan 52,477,669,000,,

    Report By Chandra
    9 Oktober 2025

  • 25 SD sudah Cair sementara  hanya 7 Sekolah dari 10 SMP Proyek Perkembangan Revitalisasi Sekolah Disenyalir 3 SEKOLAH SMP Digelapkan
    SILAKAN KUNJUNGI WEBSITE PORTAL KEM

    LHOKSUKON – mediaviral.co

    Berdasarkan Komitmen Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto khususnya program sarana prasarana pendukung sumber daya manusia dalam melakukan peningkatan ilmu pengetahuan dengan dukungan fasilitas dalam memenuhi kebutuhan Fasilitas Standar Kompetensi Minimal.

    REPORT BY CHANDRA.

    kementerian pendidikan dasar menengah Republik Indonesia dengan melayangkan PRS yaitu singkatan Program Revitalisasi Sekolah Adalah Wujud upaya nyata pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan di ruang yang aman, layak, dan bermutu.

    Program Revitalisasi Sekolah  jika kita pandang dalam sudut penganggaran anggaran pemerintah kepada khusus nya Kabupaten Aceh Utara, pantauan kami di lapangan menyatakan bahwasannya Aceh Utara merupakan salah satu daerah terbesar alokasi program PKS di mana sebanyak 25 unit sekolah Pendidikan Dasar dan 10 sekolah dari SMP yang dianggarkan dan hanya 7 hingga pantauan kami sekolah yang terdeteksi sedang melakukan pelaksanaan program swakelola yang dibalut dalam sebuah Regulasi  sebagaimana yang dimaksud  INSTRUKSI PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2025.

    pengerjaan digenjot dan terus dipantau serta dikawal khusus dinas Pendidikan dan Kebudayaan pemerintah Kabupaten Aceh Utara 13/9/2025 SMP NEGERI 4 SAWANG ACEH UTARA Jalan Bener Meriah Gunung Salak  Pembangunan RKB Rp

    oleh k

    KEMENDIKDASMEN pemerintah Kabupaten Aceh Utara menurut penilaian dari kementerian adalah sekolah terbanyak mendapatkan pagu anggaran pelaksanaan kegiatan Revitilisasi oleh KEMENDIKDASMEN diharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Sebanyak 25 SD 10 SMP untuk mengatasi kesenjangan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan daerah lain yang memiliki kondisi sekolah tidak layak.


    Dapat kami sampaikan bahwa sebanyak 25 25 unit sekolah pendidikan dasar negeri di kabupaten Aceh Utara semuanya telah menarik dan telah melakukan pencairan realisasi anggaran SD di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 25 semua data yang diajukan KADISDIKBUD PEMKAB ACEH ITARA melalui kasi bidang sarana prasarana sarana, dari 25 sekolah yang diajukan semuanya telah melakukan pencairan pelaksanaan kegiatan mereka saat ini sedang melakukan kegiatan pembangunan dengan waktu yang di kejar dengan tetap mengutamakan kualitas kuantitas dan mengikuti standar operasional prosedur sebagaimana yang telah dilakukan penandatanganan komitmen pelaksanaan kegiatan dengan sifat suatu kelola yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah terkait.

    SD di Kabupaten Aceh Utara yang sedang dalam pengerjaan pelaksanaan proyek rehabilitasi pembangunan sarana prasarana sekolah diantaranya SD Negeri 8 Langkahan pembangunan SDM toilet toilet beserta sanitasinya Rp287 juta. SD Negeri 11 Dewantara Pembangunan  Toilet Kerusakan berat Rp 583juta SD Negeri 16 LHOKSUKON Pembangunan  Toilet Kerusakan berat Rp 450juta, SD Negeri 6 Tanah Pasir Pembangunan  Toilet Kerusakan berat Rp 594Juta, SD Negeri 18 Tanah Jambo Aye Pembangunan RKB  Rp 1,2 Milyar. SD Negeri 8 Dewantara Pembangunan RKB  Rp 1,8 Miliyar,
    antara itu dari segi pembangunan rehabilitasi tingkat Sekolah menengah Atas di Kabupaten Aceh Utara yaitu antara lain.  SMP Negeri 2 BANDA BARO Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabot Rp 1,8 Miliyar, SMP Negeri 4 Tanah Luas pembangunan ruang laboratorium besar Rp 2,4 Miliyar dan SMP Negeri 1 Syamtalira Aron pembangunan ruang laboratorium  besar Rp 2,5 Miliyar.

    25 SD sudah Cair sementara  hanya 7 Sekolah dari 10 SMP Proyek Perkembangan Revitalisasi Sekolah Disenyalir 3 SEKOLAH SMP Digelapkan

    untuk dapat kami sampaikan bahwa informasi lebih lanjut dapat dikunjungi langsung di website https://lookerstudio.google.com/u/0/reporting/cbc9a0a4-1184-4561-a125-2b6a9c7f294a/page/p_hdumzzz3ud

    Bagian dari PHTC Pendidikan 2025
    Sesuai Instruksi presiden presiden no 7 tahun 2025 Sejalan dengan Asta Cita ke-4 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Republik Indonesia. KHUSUSnya disektor KEMENDIKDASMEN

    Revitalisasi tidak hanya untuk memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang mendukung pertumbuhan karakter, kompetensi, dan kreativitas peserta didik. Program ini diharapkan juga dapat menumbuhkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap sekolah dan menggerakkan ekonomi lokal melalui mekanisme swakelola.

    Prioritas Revitalisasi
    di 1. Rehabilitasi semua ruang rusak sedang dan berat.
    2. Pembangunan untuk RKB, laboratorium, perpustakaan, sanitasi, dan ruang administrasi sekolah.
    3. Pembangunan toilet untuk sekolah yang tidak memiliki toilet.

    Realisasi Revitalisasi Sekolah Wilayah Indonesia Bagian Barat Di kabupaten Aceh Utara terdiri…. jumlah Revitilisasi
    KHUSUSnya Provinsi Aceh 510 25 unit sekolah tingkat sekolah dasar dan 10 menjadi 7 dari tingkat Sekolah menengah pertama di Kabupaten Aceh Utara. dapat kami sampaikan mereka bekerja hingga berita yang diturunkan masih ada beberapa sekolah yang belum sama sekali mengerjakan project pelaksanaan kegiatan tersebut dengan berbagai alasan-alasan yang tidak profesional seperti contohnya kepala sekolah SD Negeri 8 Dewantara dengan alasan hal-hal yang istrinya sakit,

    selanjutnya nantikan berita kami terkait wawancara langsung dengan Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara Drs Jamaludin SOS

    REPORT BY CHANDRA AND BUSTAMAM
    Minggu, 14 September 2025

    KEMENDIKDASMEN
  • Jejak Karir Bupati Pidie jaya Priode 2025-2030 H. Sibral Malaysi, MA, S.Sos
    EDITORIAL GUSLIAN ADE CHANDRA


    Sosok H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos, yang yang lahir di Meuko Baroh Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya tepatnya Tanggal 25 Januari 1971

    Haji Sibral Malaysi, MA, S.Sos, merupakan anak dari Ibu Hj. Janna Tunnain Ali dan Ayahnya bernama  Tgk. H Muhammad Ali Bin Abdulrrahman. Editorial Guslian Ade Chandra 25/2/24

    Sepakterjang Pengusaha Muda Tersebut Saat ini Resmi menjabat sebagai Bupati
    Pidie Jaya .


    Sepakterjang Pengusaha Muda Tersebut Saat ini Resmi menjabat sebagai Bupati Pidie Jaya . Haji Sibral Malaysi, MA, S.Sos, merupakan anak dari Ibu Hj. Janna Tunnain Ali dan Ayahnya bernama  Tgk. H Muhammad Ali Bin Abdulrrahman, sedangkan Pendamping Hidupnya yaitu  istri Bupati Pidie Jaya saat ini  Hj. Asmawati Binti H. Abubakar Bin M. Daud pekerjaan ibu rumah tangga.

    Sibral kecil berpendidikan lulusan SD Negeri Masjati Bandar Dua Kabupaten Pidie Tahun (1978 – 1984), lalu melanjutkan ke SMP Negeri Bandar Dua Kabupaten Pidie (1984- 1987), SMA Negeri Lhokseumawe Kabupaten Aceh Utara (1987- 1991), sedangkan S1 lulusan dari Universitas Islam Al – Aziziyah (Unisai) Tahun 2019 – 2022 Untuk S2 masih sebagai Mahasiswa di Universitas Islam Sumatera Utara (Uisu) Tahun 2024 Untuk kali ini kepala daerah Bupati Pidie Jaya yang memiliki latar belakang riwayat pendidikan terakhir magister 2 lulusan universitas islam Sumatera Utara

    untuk kami sampaikan bahwasanya jejak karir organisasi Bupati H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos, yaitu dikenal dalam organisasi sebagai Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) masa periode 2023 – 2028

    sosok pengusaha muda ini juga memiliki penuh pengalaman organisasi nasional yang bergengsi yaitu diataranya adalah, pernah menjabat Ketua Bidang Migas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HPMI) Kabupaten Pidie (Tahun 1995 – 1998),

    Jejak Karir Bupati Pidie jaya Priode 2025-2030 H. Sibral Malaysi, MA, S.Sos pernah juga menjabat sebagai Pembina Umum Dayah Yatim Piatu Rauzatul Jannah Al- Malasyi Kabupaten Pidie Jaya Tahun (2005 sampai sekarang),

    BUPATI  pengusaha SPBU IUlee Glee ini  juga saat ini menjabat sebagai Ketua Perbakin Pidie Jaya Tahun (2012 sampai sekarang), dan juga menjabat sebagai Ketua bidang SPBU Hiswana migas Aceh (2012 sampai sekarang),

    Jejak Karir Bupati Pidie jaya  H. Sibral Malaysi, MA, S.Sos juga menjabat sebagai Pimpinan Majelis Taklim dan Zikir Al- Muhasabah Ma- ar Group Kabupaten Pidie Jaya (2014 sampai sekarang),

    Pemuda Asli Pidie Jaya inj Juga  Pembina Umum Ma’ had Tahfidzul Qur’an Al- Malasyi Maar Group Kabupaten Pidie Jaya (2016 sampai sekarang), Haji Sybral juga merupakan Bendahara Sirul Mubtadin Kabupaten Pidie Jaya (2017 sampai sekarang),

    selain itu h Sibral juga menjabat Sebagai Ketua bidang Keuangan Tastafi Kabupaten Pidie Jaya (2016 sampai sekarang), beliau pernah menjabat Bendahara Umum HUDA Propinsi Aceh (2019 sampai sekarang),

    Jejak Karir Bupati Pidie jaya Priode 2025-2030 H. Sibral Malaysi, MA, S.Sos juga karir organisasi partai politik pernah menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pidie Jaya (2022 – 2023 ), yang terakhir Bupati Pidie Jaya periode 2025-2030 saat ini dalam organisasi partai politik menjabat sebagai Ketua MPC Partai Pas Aceh Pidie Jaya (2023 sampai sekarang).

    H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos, seorang pekerja keras pernah menjabat Kepala Desa Meuko Baroh dari Tahun (2000 – 2006), Presiden Direktur (Owner) Perusahaan Ma’ ar Group (1988 sampai sekarang), Owner PT.Putri Nazira Salsabila SPBU 14.241.413 Tahun (1966 sampai sekarang), Owner PT. Seulawah Indah Bestari SPBU 14.233.471) Tahun (2010 sampai sekarang), Owner PT.

    Maar Perkasa Jaya Gas LPG NPSO Wilayah Pidie Jaya Tahun (2002 sampai sekarang), Owner PT. Citra Perkasa Maju LPG NPSO Wilayah Kabupaten Bireuen Tahun (2009 sampqi sekarang), Owner PT. Putra Panama Jaya LPG NPSO Wilayah Kabupaten Pidie Tahun (2009 sampai sekarang), Owner PT.Petro Maar Global LPG NPSO Wilayah Kabupaten Pidie Jaya Tahun (2011 sampai sekarang), Owner PT. Petro Putra Utama LPG NPSO Kabupaten Pidie Tahun (2015 sampai sekarang), Owner PT.Bener Bersaudara LPG NPSO Kabupaten Benermeriah Tahun (2015 sampai sekarang), Owner PT. Maar Motor/AHASS Dealer Honda Tahun (2016 sampai sekarang).

    jejak prestasi Bupati Pidie Jaya ini pernah mengikuti Pelatihan Penataran Pelatih Menembak P.B Perbakin Licensi : C Tahun 2012 di Banda Aceh.

    Tak hanya itu H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos pernah mendapat berbagai penghargaan seperti, Ketua Regu Jama’ah Haji Kloter 05/ BTJ / Embarkasi Banda Aceh Tahun 2000, partisipasi dan dukungan, Dalam Rangka Hari Ulang Tahun TNI ke 2011 di Kodim 0102/ Pidie, Tahun 2011, Best Customer Mitshubisi Colt Diesel Tahun 2011, Peserta Penataran Pelatih Menembak P.B Perbakin Tahun 2012, Peserta Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan RI Tahun 2017.

    Sebagai Putra asli kelahiran Pidie jaya sosok Bupati Pidie Jaya periode ini merupakan pengusaha sukses dan juga Disayangi oleh banyak para ulama ulama , H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos, di Pilkada 2024, Atas Perjuangan yamg ikhlas dan izin Allah SWT dirinya ini% menjadi harapan besar masyarakat Pidie Jaya Dalam Program program Unggulan Yang pernah dipapar dalam debat Calon Bupati Pidie jaya sesuai dengan nya
    Motto ” MEUSYUEHUE PERUBAHAN.*

    EDITORIAL GUSLIAN ADE CHANDRA
    26 Februari 2025

  • Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Perwira Polres Lhokseumawe
    Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Perwira Polres Lhokseumawe. doc Chandra 22/2/25

    LHOKSEUMAWE-Aceh
    koranpemberitaankorupsi.id
    Kepala  Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko melakukan mutasi sejumlah perwira di lingkungan Polda Aceh melalui surat telegram Nomor: ST/89/II/KEP.3./2025 yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.

    Surat tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Aceh, Kombes Pol Riyadi Nugroho, atas nama Kapolda Aceh.

    Dalam mutasi ini, sebanyak 157 perwira mengalami pergeseran jabatan, termasuk beberapa perwira di Polres Lhokseumawe.

    Berikut inj beberapa perwira yang mengalami rotasi:
    1. Kasatresnarkoba Polres Lhokseumawe: AKP Wijaya Yudi Stira Putra dipindahkan sebagai Panit 1 Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh.

    2. Posisi Kasatresnarkoba kini diisi oleh AKP Saiful Kamal yang sebelumnya bertugas di Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh.

    3. Kabag SDM Polres Lhokseumawe: AKP Erpansyah Putra bergeser menjadi Kabag SDM Polres Bireuen, sementara posisinya digantikan oleh AKP S.A. Asmainur.

    4. Kapolsek Banda Sakti: Iptu Zul Akbar dipindahkan sebagai PS. Kasubbagbinkar Bag SDM Polres Lhokseumawe. Jabatan Kapolsek Banda Sakti kini diisi oleh AKP Hanafiah.

    5. Kabaglog Polres Lhokseumawe: AKP Agus Priadi yang sebelumnya bertugas di Polres Subulussalam kini menjabat sebagai Kabaglog Polres Lhokseumawe.

    6. Kabagren Polres Lhokseumawe: Kompol Anwar yang sebelumnya bertugas di Polres Aceh Tengah kini dipercaya sebagai Kabagren Polres Lhokseumawe.

    7. Kasatmobvit Polres Lhokseumawe: Iptu Muwjiburrahmatullah diangkat dari Panit 2 Subdit VIP Ditpamobvit Polda Aceh ke jabatan baru sebagai Kasatmobvit Polres Lhokseumawe.

    8. Kapolsek Syamtalira Bayu: Iptu Sirya Iqbal diangkat sebagai PS. Kasubbagbinops Bagops Polres Lhokseumawe, sementara posisi Kapolsek Syamtalira Bayu kini dijabat oleh Iptu Gunanto.


    9. Kapolsek Kuta Makmur: Iptu M. Ramadhan bergeser sebagai PS. Kasubbagrenprogar Bagren Polres Lhokseumawe, dan posisinya digantikan oleh Iptu Agus Sadek.

    10. Kasatpolairud Polres Lhokseumawe: Iptu Edwin yang sebelumnya bertugas di Polres Langsa kini menjabat sebagai Kasatpolairud Polres Lhokseumawe.

    11. Kapolsek Dewantara: Iptu Muhammad Suherno yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Langsa kini bertugas sebagai Kapolsek Dewantara Polres Lhokseumawe.

    12. Kapolsek Meurah Mulia: Iptu Mulyadi dari Polres Langsa kini dipercaya sebagai Kapolsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe.

    13. Kapolsek Nisam: Iptu Wahyudi dipindahkan sebagai PS. Kasubbagdalops Bagops Polres Lhokseumawe, sedangkan Iptu Muslim kini menjabat sebagai Kapolsek Nisam.
    Kasubbagdalpres Bag SDM Polres Lhokseumawe:

    14. Iptu Nina Ervianti kini bertugas sebagai PS. Kasubbagwatpers Bag SDM Polres Pidie Jaya, sementara AKP Iskandar menggantikannya sebagai Kasubbagdalpres Bag SDM Polres Lhokseumawe.

    15. Kasipropam Polres Lhokseumawe: AKP Japosman Situmorang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasikum kini dipindahkan sebagai Kasipropam Polres Lhokseumawe.

    Kasikum Polres Lhokseumawe: Iptu Husni dari Kapolsubsektor Geureudong Pase kini diangkat sebagai PS. Kasikum Polres Lhokseumawe

    Report by Chandra 22/2/25

  • JAMALUDDIN Pastikan 32 Paket DAK Fisik Bidang Pendidikan di Kab Aceh Utara  Rampung Dalam Waktu Dekat

    *JAMALUDDIN Pastikan 32 Paket DAK Fisik Bidang Pendidikan di Kab Aceh Utara  Rampung Dalam Waktu Dekat*

    LHOKSUKON | Catur Prasetya News – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Dalam pelaksanaannya kian hari kian digenjot kerjany, dari 32 titik pekerjaan DAK 2024, dimana terbagi 7 Titik Sekolah untuk rehab sekolah tingkat pertama (SMP) dan 20 Titik Pembangunan  Rehab sekolah dasar (SD), 1 Titik Pembangunan Rehab SKB dan 3 Titik Pembangunan Rehab Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) proses pengadaan dapat dipercepat dan mendapatkan kualitas yan sesuai.

    PEMBANGUNAN DAK FISIK TIPE SATU SD NEGERI 3 KUTA MAKMUR


    Berdasarkan Hasil Pantauan tim Media Ini Mengungkapkan bahwasanya setiap hari pelaksanaan Pembangunan terus dipacu dengan baik. Sebagian besar pembangunan DAK FISIK TIPE SATU ACUT udah sampai 75% Tahap pengerjaaannya hampir rampung


    “Pelaksanaan Pembangunan Dan Rehab maupun RKB, dengan anggaran sebesar 52 miliar. Diharapkan dengan sistem
    Swakelola Tipe Satu proses pengadaan barang dan jasa dapat dipercepat dan sekaligus bisa mendapatkan kualitas barang yang sesuai standar yang ditetapkan,” Harapan JAMAL.

    Menindaklanjuti Pelaksanaan pembangunan 32 paket DAK fisik reguler bidang pendidikan di Provinsi Aceh , Dinas Pendidikan  & Kebudayaan Kab Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan ketua-ketua kelompok dalam hal ini pihak ketiga guna mengetahui kendala serta penyebab dari keterlambatan pembangunan tersebut.

    Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara


    Rapat tersebut telah berlangsung sekitar pukul 11:00 WIT bertempat di aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Aceh Utaa Lhoksukon yang di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Jamaluddin S.sos M,Pd di ikuti oleh Para ketua-ketua kelompok atau pihak ketiga.

    Setelah beberapa saat berdiskusi, bertukar pikiran menyampaikan saran  masukan serta Fangnanan, Maka rapat tersebut diakhiri dengan beberapa catatan Komitmen antara lain pihak PPK dan PPTK mendesak untuk pihak ketiga agar segera dapat menyelesaikan tanggungjawab terhadap proses pekerjaan pembangunan yang belum mencapai angka 75%. Sehubungan dengan keterlambatan proses pembangunan 32 DAK fisik Tipe Satu TA 2024, Maka pihak PPK dan PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara meminta kepada pihak ketiga untuk segera menyelesaikan Pengerjaannya oleh Panitia Pelaksana.

    Kami dari Pihak dinas sangat berharap agar semua paket pekerjaan dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Utara tahun anggaran 2024 ini berakhir dengan 100% Dan untuk 32 paket fisik itu harus tuntas sebelum tanggal 31 Desember 2024.

    Doc By Chandra 1 1/10/24


    Lalu sistim tipe mekanisme swakelola yang kita gunakan ini sesuai mekanisme saat awal ini digunakan tipe keempat.Yaitu tipe satu itu (dinas pendidikan yang langsung menangani) sedangkan yang disana itu kita percayakan kepada kepada para Kepala-kepala Sekolah, jadi katong nanti minta pencerahan dari kepala sekolah, Namun mereka menganggap bahwa kita sabotasi tanggungjawab mereka,dan perlu disadari bahwa Kita ini pimpinan, kita ini lembaga induk (instansi) induk yang mengarahkan mereka lalu dengan demikian ada sebagian kepala sekolah tidak koperatif dengan pekerjaan-pekerjaan di lapangan.

    Report By Chandra 14/10/24

  • DAK Fisik Pendidikan 2024 Senilai Rp 52  Miliar, untuk Rehabilitasi 32 Sekolah di Ruang Lingkup DISDIKBUD ACEH UTARA
    *DAK Fisik Pendidikan 2024 Senilai Rp 52  Miliar, untuk Rehabilitasi 32 Sekolah di Ruang Lingkup DISDIKBUD ACEH UTARA

    LHOKSUKON | Catur Prasetya News Tahun 2024, kembali DisdikBud Aceh Utara mendapat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pembangunan sarana dan prasarana disektor pendidikan tahun anggaran 2024.

    Report By Chandra 1/10/24



    52  Milyar dana dari pusat itu akan digelontorkan untuk rehabilitasi pembangunan gedung 32 sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara

    Namun ada yang berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, DAK fisik pendidikan tahun anggaran 2024 DISDIKBUD Aceh Utara tahun ini dalam Mengelola DAK FISIK TIPE Satu Swakelola

    bahkan DISDIKBUD Pemkab Aceh Utara sebelumnya Senin (29/4) kemarin, telah mensosialisasikan ke Sekolah Sekolah yang terlibat dan para TIM Pelaksana Pembangunan Sekolah

    Dikatakan Kadis DisdikBud Aceh Utara Jamaluddin S.Sos M.Pd di kesibukan nya Turut Terjun Langsung Memantau dan mengawasi Pelaksanaan Pembangunan Sekolah DAK Fisik  Tipe Satu Swakelola sengaja dipilih selain untuk mempermudah dan transparan, sekaligus mengacu sesuai aturan.

    “Dengan sistem SWAKELOLA TIPE SATU diharapkan proses pengadaan dapat dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Jamaluddin.

    Langkah ini diterangkannya merupakan upaya meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa secara mandiri dan Terampil


    KADIS Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara berharap, dari 32 titik pekerjaan DAK 2024, dimana terbagi 7 Titik Sekolah untuk rehab sekolah tingkat pertama (SMP) dan 20 Titik Pembangunan  Rehab sekolah dasar (SD), 1 Titik Pembangunan Rehab SKB dan 3 Titik Pembangunan Rehab Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) proses pengadaan dapat dipercepat dan mendapatkan kualitas yang sesuai.

    “Pelaksanaan Pembangunan Dan Rehab maupun RKB, dengan anggaran sebesar 52 miliar. Diharapkan dengan sistem Swakelola Tipe Satu proses pengadaan barang dan jasa dapat dipercepat dan sekaligus bisa mendapatkan kualitas barang yang sesuai standar yang ditetapkan,” Harapan JAMAL.

    Lanjut Jamal Juga Mengungkapkan Bahwa Peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan Di Kabupaten Aceh Utara hampir terpenuhi nya sebagaimana yang dimaksud sesuai standar nasional pendidikan, sampai saat ini belum terpenuhi seluruhnya ungkap Jamaluddin

    Melalui program DAK Fisik Bidang Pendidikan yang sudah berlangsung sejak tahun 2003 baru menjangkau sebagian dari prasarana dan sarana yang diperlukan oleh setiap satuan pendidikan Di Aceh Utara di tahun 2024 telah hampir Memenuhi Sarana Prasarana Pendidikan Di Pedalaman Pedalaman Kabupaten Aceh Utara.

    REPORT BY CHANDRA 1/10/24

  • SINERGITAS TNI POLRI KIRAB BENDERA MERAH PUTIH 79 METER
    Report by Chandra 13/8/24 ni

    Report by Chandra 13/8/24

    Lampung| Catur Prasetya News – TNI-Polri menggelar kirab bendera merah putih sepanjang 79 meter di wilayah Kota Bandar Lampung, Sabtu (10/8).

    Panjangnya kirab bendera merah putih yang dibawa personel TNI-Polri sebagai simbol usia kemerdekaan Republik Indonesia. Kirab ini melibatkan sekitar 200 personel dari kedua instansi, menandakan sinergi yang kuat antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Kegiatan ini merupakan simbol semangat kebangsaan kita dalam memperingati kemerdekaan Indonesia yang ke-79 tahun. Selain itu, ini juga menunjukkan sinergitas dan kekompakan dalam menjaga keutuhan NKRI dan keamanan di wilayah Bandar Lampung,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K.

    Report by Chandra 13/8/24


    Ditempat terpisah

    Jajaran TNI-Polri dan instansi terkait melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih raksasa di puncak bukit Kezimara, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

    Bendera berukuran 9×6 meter ini dikibarkan di atas bukit yang menampilkan pemandangan spektakuler Kota Ende.
    Kegiatan ini bukan hanya untuk meningkatkan jiwa nasionalisme dan patriotisme menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, tetapi juga sebagai ajang mempererat kekompakan antara instansi pemerintah bersama masyarakat.

    Report by Chandra

  • MENJELANG HUT RI KE 79 SINERGITAS TNI POLRI MEMBANGUN BANGSA INDONESIA MAJU
    Report by Chandra 10/8/24

    RESPONSIH TNI POLRI ATASI KARTHUTLA DI SUMSEL

    RESPONSIH TNI POLRI ATASI KARTHUTLA DI SUMSEL

    Jakarta | Catur Prasetya News –
    Personel gabungan TNI-Polri di wilayah Sumatera Selatan melaksanakan pelatihan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jakabaring, Kota Palembang, yang diikuti oleh 200 personel Polri dan 50 personel TNI.

    Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi dan menangani karhutla di wilayah Sumsel.

    Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari dengan menghadirkan instruktur dari Manggala Agni, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Pelatihan ini sebagai bagian dari komitmen TNI-Polri dalam mendukung penanganan karhutla.


    BERSAMA MEMBANGUN PENGHUBUNG JALAN MASYARAKAT DI PEDALAMAN KALIMATAN TIMUR

    Report by Chandra 10 Agustus 2024


    TNI-Polri bersama masyarakat bergotong royong membangun ulang jembatan kayu di Jalan Sungai Kuyang, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

    Pembangunan ini dilakukan sebagai respon cepat TNI-Polri atas kebakaran yang menghancurkan jembatan sebelumnya.
    Tidak hanya memulihkan akses transportasi yang terputus, pembangunan jembatan ini juga wujud nyata sinergitas antara TNI-Polri dalam membantu masyarakat.

    REPORT BY CHANDRA 10/8/24

  • Inspektur Jenderal Pol Mohammad Iqbal Beri Perintah Tegas, Seluruh Jajaran Diminta Lakukan Pengecekan di Rumah Warga
    Inspektur Jenderal Pol Mohammad Iqbal Beri Perintah Tegas, Seluruh Jajaran Diminta Lakukan Pengecekan di Rumah Warga. (redaksi)#

    Riau | Catur Prasetya News Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memerintahkan jajarannya untuk melakukan patroli guna mencegah gangguan keamanan.

    Pasalnya, pemadaman listrik bergilir yang terjadi sejak Selasa (4/6/2024) dikhawatirkan berdampak terhadap keamanan masyarakat.

    Oleh sebab itu, Iqbal meminta Kapolres dan jajaran khususnya bhabinkamtibmas dan polisi RW untuk meningkatkan patroli.

    KABAR MABES POLRI Editorial Chandra


        “Saya sudah minta sama Kapolresta dan Kapolres jajaran untuk meningkatkan patroli. Khususnya bhabinkamtibmas dan Polisi RW untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (7/6/2024).

    Iqbal juga meminta agar personel siaga dan memantau rumah-rumah warga.

    Ia meminta agar melakukan pengecekan di rumah warga yang kondisi listriknya padam.

    Jangan sampai ada gangguan kamtibmas, seperti kasus pencurian dan sebagainya.

    Dalam upaya tersebut, ia meminta agar para kapolsek turun dan meningkatkan pengamanan ke rumah-rumah warga.


    Selain di perumahan, Iqbal juga meminta personel Ditlantas dan Satlantas jajaran melakukan patroli di jalan raya.

    Ini mengingat lampu penerangan di sejumlah ruas jalan juga ikut gelap karena terdampak pemadaman.

    Di sisi lain, Iqbal menyebut pengamanan ini juga dilakukan bersama TNI di lapangan sampai situasi listrik benar-benar pulih.

    KEPOLISIAN DAERAH RIAU


    Sementara itu, Karo Ops Polda Riau Kombes Ronny Lumban Gaol menyampaikan hal senada.

    Sesuai arahan Kapolda, kata dia, semuanya dari Kapolres, Kapolsek, Polisi RW sampai Bhabinkamtibmas melakukan patroli.

    Ronny menegaskan patroli ini akan berlangsung hingga situasi listrik benar-benar pulih.

    editing Chandra(14/6/24)

  • SEJUMLAH PEMBANGUNAN SMA NEGERI 1 KUTAMAKMUR KUAT DUGAAN Anggota DEWAN BERSAMA REKANAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN CURANG MENGABAIKAN Juknis dan Ketentuan Yang Berlaku
    SEJUMLAH PEMBANGUNAN SMA NEGERI 1 KUTAMAKMUR KUAT DUGAAN Anggota DEWAN BERSAMA REKANAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN CURANG MENGABAIKAN Juknis dan Ketentuan Yang Berlaku

    Lhokseumawe – Catur Prasetya News Sebuah Pembangunan milik Pemerintah Provinsi Aceh yang diNilai  Negatif. Bahkan ironisnya KEPSEK sebagai Penerima Manfaat dalam hal tutup mata. Dimana realisasi pembangunan asal jadi tersebut apakah telah diserah terima pada pihak penerima manfaat, dan harus bertanggung jawab tekesan mengabaikan Aturan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.

    Sebagain besar Kegiatan Pembangunan di Sekolah SMAN 1 KUTA MAKMUR Yang ada di Kabupaten Aceh Utara Tahun anggaran 2023 Dinilai Sangat Ironis dan delematis, gimana tidak pasalnya Dizaman Indonesia Maju seperti situasi kondisi saat Ini, terkesan terang terangan Sampai Menjadi Perhatian orang banyak.


    Hal ini berawal saat salah satu Reporter Media Catur Prasetya News beberapa hari yang Lalu mengunjungi beberapa Titik Sekolah Seperti SMA NEGERI 1 KUTAMAKMUR Aceh utara dan  Dinas Pendidikan Pemprov Aceh.

    Salah satu anggota DPRA sebagaj dana Porkir Sangat sulit dihubungi, bahkan Kepsek Masyuddin saat dikonfirmasi melalui wa dengan singkat membalas “maaf, kalau dana fokir tanggung kontraktor, 🙏🙏” ujar Masyuddin.

    Kepsek SMA NEGERI 1 KUTAMAKMUR ACEH UTARA Drs Masyuddin

    Dapat Kami sampaikan Anggota Legislator DPRA Saiful Bahri alias (Pon Yaya) dari Partai Aceh adalah Orang bertanggungjawab dalam Pembangunan Ruang Bimbingan konseling SMAN 1
    Kutamakmur beserta Perabotnya pengadaan SKPA Dinas Pendidikan dengan Anggaran sebesar. Rp.334.534.000 Tambahan (KUA PPAS)

    Pengguna Anggaran Adalah Dinas Pendidikan Provinsi Aceh bersama rekanan Patut diduga terindikasi korupsi secara bersama sama dengan Penerima Manfaat Dinilai Kinerja nya tidak Optimal

    Bahkan proyek yang Tersebut seperti terkesan sengaja di Abaikan Pengguna Anggran Ketua PPK bersama Anggota Dan tidak luput Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan  dan Apakah Penerimaan Manfaat Kepsek telah Melakukan Serah terima, membiarkan Perbuatan Curang juga ada konsekuensinya.

    Reformasi Dan Otonomi Daerah Dewasa Ini Mensyaratkan Adanya Feedback Atau Umpan Balik Dari Semua Elemen Masyarakat Yang Ada Untuk Mengontrolnya.


    Selain Itu Anggota DPRA Saiful Bahri (Pon Yaya) Partai Aceh juga turut bertanggung jawab dalam Pembagunan Rehabilitasi RKB SMAN 1 Kutamakmur dengan tingkat kerusakan sedang beserta perabotnya dengan menilai anggaran mencapai Rp.692.593.000 692.593.000 Tambahan (KUA PPAS)

    tidak hanya itu Pon Yahya juga adalah pihak yang bertanggung jawab dalam realisasi  Pembangunan Ruang OSIS SMAN 1 Kutamakmur Serta
    perabotnya Dengan mencapai nilai Rp,334.534.000.

    Saiful Bahri (Pon Yaya) Anggota Partai Aceh juga bertanggung jawab Pembangunan Ruang UKS SMAN 1 Kutamakmur beserta Perabotnya mencapai Rp.313.000.000


      Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
    Yang mengharuskan dan Mewajibkan para Rekanan untuk taat Hukum Peraturan Perundang-undangan Karena Negara Indonesia Adalah Negara Hukum.

    Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek seharusnya menjadi Penanggung jawab bersama oleh semua pihak yang terlibat. baik Rekanan Maupun Pengguna Anggaran Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

    Laporan : Guslian Ade Chandra
    Jabatan : Koordinator Biro Perwakilan Wilkum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

  • Lima Kasat Reskrim Polda Aceh di Lakukan PENYEGARAN JABATAN Oleh KAPOLDA
    Editor Chandra 4 Juni 2024



    The five Criminal Investigation Units who were replaced were the Criminal Investigation Unit Head for Pidie Police, the Criminal Investigation Unit Head for Aceh Besar Police, the East Aceh Criminal Investigation Unit Head, the Central Aceh Criminal Investigation Unit Head and the Lhokseumawe Criminal Investigation Unit Head.

    *Lima Kasat Reskrim Polda Aceh di Lakukan PENYEGARAN JABATAN Oleh KAPOLDA*
    Editor Chandra 4 Juni 2024

    Banda Aceh | Catur Prasetya News – Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko, S. I. K , M. H, melakukan mutasi atau pergantian terhadap lima Kasat Reskrim di sejumlah polres.

    Ada tiga Surat Telegram (ST) terkait pergantian lima kasat reskrim itu yakni ST Kapolda Aceh bernomor 286/V/KEP.3/2024, kemudiam ST bernomor 287/V/KEP.3/2024 dan ST bernomor 288/V/KEP.3/2024.

    TRANSFORMASI POLDA ACEH MENUJU PRESISI

    Selain lima lima kasat reskrim, dalam tiga ST itu, Kapolda Aceh juga mengganti mulai dari Kapolsek, Kasat Lantas, hingga sejumlah jabatan lainnya.

    Adapun lima kasat reskrim yang diganti yakni Kasat Reskrim Polres Pidie, Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Kasat Reskrim Aceh Timur, Kasat Reskrim Aceh Tengah dan Kasat Reskrim Lhokseumawe.

    Kasat Reskrim Pidie, Iptu Rangga Setyadi diangkat dalam jabatan baru sebagai Bhayangkara Operasional Penyelia Bidag Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh (dalam rangak DIK PTIK).
    Editor Chandra
    Sementara AKP Dedy Miswar ditunjuk sebagai Kasat Reskrim Pidie dari jabatan sebelumnya PS Kanit 1 Ditreskrimsus Polda Aceh.
    Kasat Reskrim Aceh Besar, Subihan Afuan Ardhi, diangkat dalam jabatan baru sebagai Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Binopsnal Ditreskrimsus Polda Aceh (dalam rangka DIK PTIK).
    Sementara AKP Dona Briadi ditunjuk menjadi Kasat Reksim Polres Aceh Besar dari jabatan sebelumnya PS Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Aceh.
    Kasat Reskrim Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit 1 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Aceh.
    Sementara Iptu Adi Wahyu Nurhidayat ditunjuk menjadi PS Kasat Reskrim Polres Aceh Timur dari jebatan sebelum PS Sespri Spripim Polda Aceh diangkat sebagai Kasat Reskrim Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah, diangkat dalam jabatan baru sebagai Paur Subbagselek Bagdalpers Ro SDM Polda Aceh

    Kemudian Iptu Deno Wahyudi, diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah darijabatan sebelumnya Panit 2 Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh.

    Kasat Reskrim Lhokseumawe, IPTU Ibrahim diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Aceh.


    Iptu Yudha Prasatya, ditunjuk sebagai Kasat Reskrim Lhokseumawe dari jabatan sebelumnya sebagai Kasat Narkoba Polres Aceh Timur.

  • Efek Jalan Tol SIBANCEH Di Aceh

    BANDA ACEH | Catur Prasetya News – Sarana Transportasi Pembangunan infrastruktur di Aceh mengalami peningkatan pesat. Saat ini Aceh telah memiliki tol yang menghubungkan beberapa daerah.
    Dengan pembangunan ini apakah membawa signifikansi dalam hal-hal yang lain. Pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dapat memiliki dampak positif yang tidak langsung terhadap pendidikan.

    *Efek Jalan Tol SIBANCEH Di Aceh*

    *Pembangunan Tol Sigli Banda Aceh dan Dampaknya*

    Ada beberapa hal yang umum dapat disebutkan sebagai dampak positif dalam pembangunan jalan tol ini seperti aksesibilitas ke pendidikan, akses ke sumber belajar, koneksi antar daerah, dan dampak ekonomi.
    Setelah kita telusuri, ada hal lain yang dapat dicermati seperti, pengembangan teknologi dan inovasi yang cenderung mengarah ke pergeseran paradigma masyarakat setempat khususnya dan masyarakat lain pada umumnya.

    MANFAAT INFRASTRUKTUR JALAN TOL

    Untuk Digaris Bawahi sesungguhnya Pembangunan jalan TOL bukan sekadar proyek fisik, ini menjadi simbol kemajuan dan perubahan yang dapat merangsang pertumbuhan individu, dan masyarakat, komunitas secara mendalam.
    Pembangunan ini menghadirkan tantangan baru dalam hal penyesuain dan adaptasi. Perubahan ini menciptakan kesempatan bagi individu dan komunitas untuk belajar mengatasi hambatan, berkolaborasi dan meningkatkan keterampilan adaptasi.

    Selain infrastruktur ini dapat mengubah dinamika sosial, dan ekonomi suatu daerah, namun juga memicu diskusi, dan perdebatan tentang nilai-nilai keadilan, dan tujuan bersama.
    Dalam menghadapi hal ini, masyarakat dapat memperkuat ikatan sosial mereka, meningkatkan kapasitas komunitas, dan memperkaya identitas budaya mereka.

    Bagi stakeholder, dan entitas yang terlibat, tentu ini menjadi pusat diskusi publik yang luas. Berbagai pihak mulai dari pemerintah lokal hingga masyarakat sipil dan kelompok advokasi berpartisipasi dalam proses ini dengan memberikan masukan, mempertanyakan kebijakan dan mengajukan solusi.

    Diskusi publik akan memainkan peran penting dalam memperkaya pengetahuan masyarakat tentang proyek-proyek infrastruktur dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.

    Hal ini memungkinkan masyarakat memahami implikasi proyek tersebut secara lebih baik,

    mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menyampaikan kekhawatiran atau aspirasi mereka kepada pemangku kepentingan terkait.

    Karena pekerjaan ini melibatkan banyak pihak maka ini akan memperkaya dinamika sosial di masyarakat, tentang kolaborasi, membangun hubungan kerja yang kuat dalam rangka mencapai tujuan bersama.

    Proses ini tidak hanya memperkuat solidaritas dan kebersamaan di antara masyarakat tetapi juga mendorong pertukaran pengetahuan dan keterampilan antar berbagai sektor dan profesi.
    Jalan alternatif seperti tol dalam beberapa kasus sangat membantu untuk menghindari berbagai kecelakaan yang biasa terjadi pada daerah Seulawah.
    Hari ini terjadi kecelakan truk pada daerah tersebut. Dan durasi kecelakaan pada jalan nasional daerah Seulawah tersebut dapat dikatakan tinggi. Hal ini sangat dikhawatirkan. Maka ke depan alternatif jalan tol dapat menjadi pilihan demi keamanan.
    Hal khusus yang membawa dampak positif bagi masyarakat juga ada seperti naiknya harga tanah sekitar dan yang terkena dampak pembangunan. Pada awalnya nilai tanah sekitar tidak tinggi namun dengan adanya pembangunan ini maka harga tanah sekitar mengalami perubahan.

    Daerah sekitar exit tol juga mengalami perubahan, dampak ekonominya, seperti terbukanya peluang usaha untuk masyarakat sekitar. Warga setempat juga dapat memikirkan bisnis apa yang sesuai untuk dikembangkan di sekitar tempat tersebut.
    Masyarakat menjadi meningkat pendapatan dan membuka peluang baru bagi usaha-usaha setempat. Selain kenyaman dan keamanan yang diperoleh dari memanfaatkan perjalanan lewat tol. Efisiensi dalam hal waktu dan juga lebih ekonomis serta efektif dalam jarak tempuh perjalanan.

    Dalam hal dampak lingkungan, pembangunan ini melintasi kawasan hutan dan daerah yang dihuni warga. Tentu ini menarik karena menjadi pengetahuan baru untuk masyarakat.
    Pendekatan yang dilakukan yaitu mengutamakan kehati-hatian terhadap lingkungan dalam setiap tahapan pembangunan.
    Aceh dikenal dengan habitat satwa liarnya yaitu gajah dan beragam hewan lainnya. Gajah merupakan spesies yang membutuhkan habitat yang luas untuk hidupnya.

    Pembangunan ini akan memotong jalur migrasi alami gajah, membagi habitat mereka menjadi fragmen yang lebih kecil.

    Hal ini dapat mengganggu pola migrasi dan menyebabkan konflik dengan manusia, yaitu masyarakat setempat dan sekitarnya.
    Maka diperlukan koridor habitat yang terhubung dan utuh, ini akan menjaga populasi gajah dapat stabil dan berkelanjutan.
    Di beberapa negara Wildlife Crossing merupakan infrastruktur yang dirancang khusus untuk memungkinkan pergerakan satwa liar melintasi jalur transportasi manusia seperti jalan raya atau jalan tol dengan aman.
    Tujuan utama Wildlife Crossing adalah selain menjaga satwa tetap aman dan meminimalkan tabrakan antara kendaraan, ini untuk mempertahankan ekologi dengan memungkinkan pergerakan hewan yang bebas antara habitat yang terpisah oleh bagunan jalan.
    Beberapa negara yang telah menerapkan, tersebut seperti, Belanda, Kanada, Amerika Serikat dan Australia. Penerapan ini tidak hanya melindungi satwa liar, namun mempromosikan keberlanjutan ekologi dan keselamatan transportasi.
    Ini adalah contoh konkret dari bagaimana infrastruktur dapat dibangun dengan memperhatikan kebutuhan lingkungan dan keberlanjutan.
    Pembangunan jalan ini diharapkan dapat berefek pada pendidikan sebagai stimulus untuk pergerakan kemajuan kedepan dan diharapkan akan menjadi spektrum baru bagi stakeholder dalam memperhatikan pembangunan dalam segala sektor dengan falsafah inklusivitas dan kesetaraan dalam segala bidang pembangunan.
    Editor Chandra (16/5/24)

  • Pecat Pejabat Sewenang-Wenang Pelaku Pungli “Darurat Pungli: Stop Intimidasi Pelapor”
    Pecat Pejabat Sewenang-Wenang Pelaku Pungli “Darurat Pungli: Stop Intimidasi Pelapor”

    LHOKSUKON | Catur Prasetya News – Pelayanan Standar Minimum Tenaga Pendidik dan Tenaga Pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Salah satu sekolah Favorit di Aceh utara Kuat dugaan Kinerja Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkesan tidak Profesional dan Tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimun.

    Hal ini Berdasarkan Kunjungan Investigasi LSM GASPARI (Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia) 18 April 2024 Krueng Mane Kec Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, hal ini dapat dibuktikan saat tim Investigasi LSM GASPARI Konfirmasi Petugas Guru Piket yang mencerminkan Tidak Profesional. Bahkan Tim Investigasi kesulitan memohon kepada petugas Pik|t yang Ironisnya tidak memiliki Nomor Kontak Persons Kepsek SMPN 1 MUARA BATU. Ironisnya sebagian besar. tenaga pendidik terkesan takut akan arogansi kepala sekolah yang Melarang Guru piket tersebut untuk menghubungi atqu memberikan nomor kontak pimpinan disekolah SMPN 1 MUARA BATU.

    Pecat Pejabat Sewenang-Wenang Pelaku Pungli “Darurat Pungli: Stop Intimidasi Pelapor”

    TIM INVESTIGASI LSM GASPARI Menduga pengusutan pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 yang Disinyalir ada nya biaya pungutan liar yang berbungkus Baju Seragan sekolah yang menimbulkan beberapa pertanyaan terkait penetapan adanya keputusan pihak sekolah menetapkan biaya. baju seragam sekolah yang dikerjakan oleh pihak sekolah.

    Permasalahan ini mengingatkan kita pada persoalan intimidasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DISDIKBUD ACEH UTARA Khususnya Di sekolah SMPN 1 Muara batu Kabupaten Aceh utara.
    Dua kasus tersebut membuat publik berpikir, ketika berhadapan atau menyaksikan pungli, apa yang
    seharusnya dilakukan? Apakah melapor atau diam? Apabila melapor, apakah terdapat jaminan aman?

    Pungli: Bagian dari Korupsi di Sekolah
    Pungli menyeruak pada pelaksanaan PPDB 2023. Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB menegaskan pungutan PPDB dilarang dilakukan di sekolah negeri dan sekolah swasta yang mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pungli PPDB berlangsung masif, tak hanya terkecuali di Kabupaten Aceh Utara.

    Kepolisian setempat bahkan membuka hotline pengaduan pungli dan menurunkan Satuan Tugas Sapu Bersih
    (Satgas Saber) pungli. Sehingga menjadi ironis apabila pelapor pungli mendapat intimidasi.

    Standart Pelayanan Minimun (SPM) Di sekolah SMPN 1 Muara Batu Aceh Utara,. Tennaga pendidikb atas,


    Pungli PPDB bukan satu-satunya pungli yang terjadi di sekolah. Pada kegiatan kegiatan memperingati hati Maulid Nabi Muhammad SAW lalu, kepala sekolah di
    Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara
    Atas jabatannya sebagai kepala sekolah sulit dihubungi. Bahkan Karena melakukan pungli berkedok Jual beli baju seragam ciri khas sekolah setiap PPDB.

    Selain pungli berkedok Sumbangan Kegiatan Agama Memperingati hari maulid Nabi Muhammad Saw berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pungli yang kerap terjadi di sekolah yaitu pungli terkait ujian, sertifikasi guru, praktikum, dan untuk menebus surat keterangan lulus serta pungli berkedok pembelian seragam,
    buku, dan lainnya dengan harga yang Dipertanyakan.

    Standart Pelayanan Minimun (SPM) Di sekolah SMPN 1 Muara Batu Aceh Utara,. Tennaga pendidikb atas,


    Lembaga; Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (LSM GASPARI) pada tren penindakan kasus korupsi 2016-2021 mencatat terdapat 76 dari 242 kasus korupsi pendidikan yang ditindak penegak hukum terjadi di sekolah. 18%
    diantaranya berbentuk pungli.

    Angka ini terdengar tidak banyak. Namun, perlu diingat bahwa pungli
    di sekolah seringkali tidak terungkap atau berakhir di meja penegak hukum. Hal ini tak lepas dari
    masalah ketakutan untuk melapor dan pungli yang semakin dinormalisasi di lingkungan sekolah.

    Standart Pelayanan Minimun (SPM) Di sekolah SMPN 1 Muara Batu Aceh Utara,. Tennaga pendidikb atas,

    Sehingga, penanganan praktik curang tidak cukup. Perlu ada perbaikan sistem yang bermuara pada ketentuan yang ditetapkan Kemendikbudristek.


    Sulitnyq Konfirmasi Kepqla Sekolah SMPN 1 Miara Batu yaitu Salahuddin M.Pd saat berkoordinasi petugas guru piket kesannya acuh tak acuh saat melayani Masyarakat

    Aksi aksi Investigasi LSM GASPARI saat memohon untuk dipertemukan dengan KEPSEK SMP NEGERI 1 MUARA BATU. patut dipandang sebagai penolakan atas semangat memberantas korupsi di sekolah.

    Dampaknya bukan hanya secara personal terhadap Masyarakat sebagai
    pelapor, tetapi juga akan membuat
    korupsi di sekolah semakin tumbuh subur dan membungkam pihak
    yang memilih berani melawan pungli. Narasi “loyalitas dan kepatuhan terhadap pimpinan”, sebagaimana tercantum dalam surat pemecatan guru honorer tersebut jelas merupakan bentuk pembungkaman atas praktik koruptif yang harus diperangi.

    Sebaliknya, guru yang berani melaporkan korupsi di sekolah harus diapresiasi. Jika tidak, keberadaannya akan semakin langka. Keberanian membongkar korupsi dan dukungan untuk membongkar korupsi akan menumbuhkan keberanian pihak lain untuk melaporkan hal serupa..

    Tindakan Masyarakat atau Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat melaporkan pungli Kepada PENYIDIK DAN JPU juga merupakan wujud menjaga integritas sekolah. Tindakan tersebut merupakan contoh baik bagi peserta didik di lingkungan sekolah.

    Ada nilai keberanian dan kejujuran yang sedang dibangun. Sebab sejatinya sekolah bukan hanya tentang proses belajar mengajar dalam kelas, tetapi tempat menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan integritas.

    Penegakan Hukum segera ditegakkan, pihak yang berwenang segera mungkin melakukan penindakan Pungli yang diduga kuat di SMP N 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara nyatanya hasil Pantauan dan amatan terindikasi Pungutan Liar.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, diminta segera mencopot kepala sekolah dari jabatannya termasuk pihak yang terlibat dalam tindak pidana Korupsi.

    Kepsek SMPN 1 Muara Batu Aceh Utara yang Akrab Disapa Salahuddin yang dinilai tidak mampu menjalankan Tugas Dan Jabatannya secara Profesional dan atas kinerja yang zidak memenuhi Standart Pelayanan Minimun, Kadis DISDIKBUD Aceh Utara KEPSEK SMP Negeri 1 Muara Batu tersebut dapat diturunkan dari jabatan kepala sekolah dan menjadi guru tanpa jabatan karena terbukti melakukan gratifikasi pada PPDB dan PUNGLI Kegiatan Maulid Nqbi Muhammad SAW Tahun 2023 – 2024.

    Apakah pencopotan dari jabatan tersebut sudah setimpal? “Dosa” kepala sekolah tersebut tidak hanya melakukan gratifikasi, melainkan juga menyalah gunakan jabatan serta wewenangnya untuk bertindak sewenang-wenang.

    Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pencopotan jabatan sudah termasuk salah satu bentuk penjatuhan sanksi berat. Namun perlu ditimbang ulang, dengan berlapisnya pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 1 Muara Batu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu menjatuhkan sanksi yang akan efektif dan berdaya cegah.

    Terlebih lagi, pungli di sekolah dan arogansi terhadap bawahan hari ini semakin marak, berlawanan dengan upaya pemberantasan korupsi, dan mencoreng citra satuan pendidikan yang dipimpinnya.

    Pungli di sekolah, terlebih dilakukan oleh kepala sekolah, disaksikan oleh warga sekolah, tak terkecuali peserta didik. Tindakan koruptif yang dilakukan sosok yang seharusnya menjadi teladan
    tersebut dapat menjadi contoh buruk.

    Sehingga sudah semestinya sanksi yang dikenakan tidak sekedar pencopotan dari jabatan sebagai kepala sekolah. Sanksi lain misalnya yaitu pemotongan tunjangan dalam jangka waktu tertentu atau bahkan pemberhentian sebagai ASN.

    Tidak hanya pungli, bentuk arogansi pejabat terhadap bawahan dan siapapun yang berupaya membongkar pungli harus dilawan. Pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi di sekolah sudah seharusnya tidak sekedar himbauan dan ceramah dalam kelas. Oleh karena itu, terkait fenomena
    intimidasi terhadap pelapor pungli, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia mendesak:

    Sehingga, penanganan praktik curang tidak cukup. Perlu ada perbaikan sistem yang bermuara pada ketentuan yang ditetapkan Kemendikbudristek.



    1. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengevaluasi mekanisme penerimaan pengaduan dan tindak lanjut pengaduan pungli dan memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor pungli atau korupsi. Meski pengaduan dapat dilakukan anonim, pada faktanya terlapor kerap dengan mudah dapat mendeteksi pelapor. Upaya yang perlu dilakukan diantaranya:

    a. Merahasiakan identitas pelapor;
    b. Merahasiakan daftar saksi dan waktu pemeriksaan saksi atau pihak terkait;
    c. Menonaktifkan terlapor pungli selama proses investigasi dugaan pungli berlangsung untuk mencegah dikeluarkannya keputusan yang akan merugikan terduga pelapor
    (pihak yang dicurigai sebagai pelapor oleh terlapor).

    2. Pemerintah dan pemerintah daerah selaku pejabat pembina kepegawaian memberi sanksivberat terhadap jajaran birokrasi atau ASN yang melakukan upaya intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai m ketentuan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

    3. Pemerintah Kota Bogor selaku pejabat pembina kepegawaian Kota Bogor memberikan sanksi lebih berat kepada kepala sekolah atau pejabat lain pelaku pungli yang juga mengeluarkan kebijakan yang intimidatif kepada terduga pelapor. Sebab, pejabat tersebut telahbmelakukanvpelanggaran berlapis ketentuan pelanggaran berat dalam PP Disiplin ASN.

    Di sisi lain, pencegahan dan penanganan yang efektif terkait pungli di sekolah perlu semakin menjadi prioritas Kemendikbudristek, pemerintah daerah, dan bahkan penegak hukum. Pungli dan beragam persoalan dalam PPDB adalah persoalan berulang yang diyakini akan berulang sepanjang kursi sekolah negeri masih tidak mencukupi peserta didik baru, sekolah swasta tidak bebas biaya, dan belum meratanya mutu atau kualitas sekolah.

    Sehingga, penanganan praktik curang tidak cukup. Perlu ada perbaikan sistem yang bermuara pada ketentuan yang ditetapkan Kemendikbudristek.


    *EDITOR Guslian Ade Chandra 20/04/24*

  • Bolehkah Sekolah Mewajibkan Siswa Membelinya?Larangan Pihak Sekolah Menjual Seragam atau Bahan Seragam
    editor Chandra 18/4/24

    Ketua Investigasi LSM GASPARI Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (17/4/24) Melalui Siaran Pers mengenai wewenang sekolah untuk menjual seragam atau bahan seragam sekolah khususnya diwilayahnya Kabupaten Aceh Utara.

    Sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:

    Pasal 181

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

    a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

    Pasal 198

    Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

    a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

    Terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam
    dapat dikenai sanksi administratif

    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

    Bolehkah Sekolah Mewajibkan Siswa Membelinya?Larangan Pihak Sekolah Menjual Seragam atau Bahan Seragam*


    Sementara, dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.[2]


    Ketentuan Pengadaan Seragam dan Bahan Seragam oleh Sekolah

    Namun demikian, terdapat ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik atau siswa dalam Permendikbudristek 50/2022.

    Pada prinsipnya, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Adapun pihak sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.[3]

    Namun demikian, dalam pengadaan pakaian seragam, sekolah tidak

    Kunjungi SMPN 1 MUARA BATU ACEH UTARA. (18/4/22)

    boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
    Apabila ketentuan tersebut dilanggar oleh sekolah, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:[4]

    peringatan lisan;
    peringatan tertulis;
    penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau
    sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Secara lebih khusus, pungutan seragam atau bahan seragam dalam tahapan penerimaan siswa didik baru (“PPDB”) diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 Permendikbud 1/2021 yang menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
    Langkah Jika Sekolah Mewajibkan Siswa Beli Seragam

    Jika pihak sekolah “memaksa” peserta didik untuk membeli seragam atau bahan seragam dalam proses PPDB, maka sekolah dapat dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kemendikbudristek dan/atau dinas pendidikan provinsi atau kabupaten kota.[5]

    Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan tentang pengadaan seragam atau bahan seragam, kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.[6]



    Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan tentang pengadaan seragam atau bahan seragam, kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.[6]

    Pengaduan tersebut diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.[7]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

    Hasil Tinjauan SMP NEGERI 1 MUARA BATU ACEH UTARA (18/4/24)
    Hasil Tinjauan SMP NEGERI 1 MUARA BATU ACEH UTARA (18/4/24)
    Hasil Tinjauan SMP NEGERI 1 MUARA BATU ACEH UTARA (18/4/24)
  • DISDIKBUD Kabupaten Aceh Utara Tegaskan, Tak Ada Perubahan Seragam Sekolah Usai Lebaran
    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Jamaluddin S.Sos., M.Pd.

    Lhoksukon | Catur Prasetya News – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Jamaluddin S.Sos., M.Pd. menegaskan tak ada perubahan ketentuan mengenai seragam untuk siswa di sekolah.


    Hal ini menanggapi ramainya perbincangan warganet baru-baru ini. Banyak yang berasumsi adanya perubahan seragam sekolah usai libur lebaran tahun ini, yang didalihkan dengan peraturan Kementerian Pendidikan terbaru.
    “Menanggapi pemberitaan yang beredar tentang perubahan seragam sekolah yang berlaku pasca lebaran, kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” kata Jamaluddin saat dihubungi, Selasa, 16 April.
    Jamaluddin S.Sos., M.Pd. menegaskan bahwa tidak ada peraturan tapapun terkait perubahan seragam sekolah, sebagaimana yang beredar di media sosial.


    “Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk kepada Permendikbudristek no. 50 tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024.,” ujarnya.


    Sejatinya, aturan terbaru mengenai seragam sekolah siswa oleh Kemendikbudristek dikeluarkan pada tahun 2022, yakni Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Baju Seragam Sekolah bagi Peserta didik Tingkatan Pengajaran Dasar dan Pengajaran Menengah. Aturannya adalah:
    – Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD
    – Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
    – Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
    Kemudian, ada juga seragam pramuka, merujuk pada figur dan warna baju seragam yang diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


    Memang, aturan yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 7 September ini menambahkan seragam khas sekolah serta baju adat.
    Seragam Khas Sekolah sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 8 merupakan seragam yang berbunyi “diatur sekolah dengan melihat hak tiap-tiap siswa untuk melaksanakan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai keyakinannya.”


    Kemudian, ada pula baju adat. Ketetapan mengenai penerapan pakaian ada di sekolah tercantum dalam Pasal 9 yang berbunyi “Figur dan warna baju adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur Pemerintah Daerah dengan melihat hak tiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa seperti keyakinannya.
    Terakhir Kadis Dikbud Aceh Utara menghimbau, “Kita harus bijak dalam mencerna informasi dan ber literasi” pungkas Jamaluddin
    Report by Chandra (16/04/24)

  • Memasuki Pengusahaan Tahap III “Pembangunan Tol Lhokseumawe- Sigli-Langsa”
    Penjabat Gubernur Aceh, Bustami (tengah). Foto: Humas Pemerintah Aceh

    BANDA ACEH | Catur Prasetya News – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menugaskan PT Hutama Karya, melakukan pengusahaan terhadap 24 ruas jalan tol Trans Sumatera.

    Hal itu bertujuan untuk mempercepat pembangunan tak terkecuali Tol Lhokseumawe-Sigli dan Langsa-Lhokseumawe, yang masuk dalam kategori tahap III.


    Memasuki Pengusahaan Tahap III “Pembangunan Tol Lhokseumawe- Sigli-Langsa” Report by Chandra 16/04/24


    Pengusahaan ruas jalan tol Tahap III sendiri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR), setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

    Sedangkan untuk Tahap I, pengoperasiannya dilaksanakan paling lambat Desember 2024.

    Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menyampaikan kabar baik itu merupakan harapan dari masyarakat Aceh, terkait kelanjutan pembangunan jalan Tol Siglie-Banda Aceh (Sibanceh) sampai ke perbatasan wilayah Sumatera Utara.

    “Pemerintah dan rakyat Aceh sangat berterima kasih dengan kebijakan Presiden atas terbitnya Perpres 100 ini, karena keberlanjutan pembangunan Tol di Aceh meningkatkan konektivitas jalan tol di Sumatera,” kata Bustami, Senin, 15 April 2024.

    Bustami meyakini keberlanjutan pembangunan Tol di Aceh akan memacu perkembangan kawasan dari berbagai sektor. Seperti ekonomi, perdagangan, industri, wisata dan lainnya.


    Bagi pengguna jalan tol, kata Bustami, tentu memberikan nilai tambah bagi setiap penggunaanya dalam memilih moda angkutan yang digunakan.

    Bustami menyebutkan saat ini pembangunan Jalan Tol Sibanceh menyisakan 1 seksi (Padang Tiji-Seulimum) prosesnya masih terus dipacu dan ditargetkan beroperasi sebelum pelaksanaan PON XXI/2024 berlangsung.

    “Dengan adanya pengusahaan tahap III ruas jalan tol Lhokseumawe-Sigli dan Langsa-Lhokseumawe yang bagian dari Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), memberikan harapan bagi Aceh dalam meningkatkan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi,” imbuh Gubernur.

    Diketahui, Presiden Joko Widodo, mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

    Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditandatangani pada Senin, 25 Maret lalu.

    Editor Chandra (16/4/24)

  • Sanksi bagi Kepala Sekolah yang Melanggar Aturan Seragam yang Ditetapkan Kemdikbud
    Sanksi bagi Kepala Sekolah yang Melanggar Aturan Seragam yang Ditetapkan Kemdikbud

    Lhokseumawe | Catur Prasetya News- Kemdikbud telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah bagi siswa.

    Aturan seragam sekolah ini berlaku bagi siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2022 lalu.

    Penyeragaman pakaian sekolah ini bertujuan untuk menekankan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.

    Sanksi bagi Kepala Sekolah yang Melanggar Aturan Seragam yang Ditetapkan Kemdikbud (Editor Chandra 16/04/24)


    Dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022, terdapat empat jenis seragam sekolah yang diperbolehkan, yaitu:

    1. Seragam Nasional

    Siswa dapat mengenakan seragam nasional pada hari Senin, Kamis, dan saat pelaksanaan upacara bendera.

    2. Seragam Pramuka

    Penggunaan seragam pramuka di sekolah tidak diatur secara baku oleh Kemdikbud.

    Setiap sekolah memiliki kebijakan sendiri terkait waktu penggunaan seragam pramuka.

    3. Seragam Khas Sekolah

    Motif pakaian khas sekolah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.

    4. Seragam Adat

    Siswa dapat mengenakan seragam adat pada hari atau acara adat tertentu.

    Pemerintah daerah dan kepala sekolah diharapkan mematuhi Permendikbud No 50 Tahun 2022 dalam menerapkan aturan seragam sekolah.

    Bagi kepala sekolah yang melanggar aturan ini, terdapat sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 Permendikbud No 50 Tahun 2022.

    Sanksi tersebut meliputi:

    – Peringatan secara lisan

    – Peringatan secara tertulis

    – Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan
    –

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


    Penting bagi para kepala sekolah dan pemerintah untuk mematuhi aturan ini guna menjaga kedisiplinan dalam penerapan seragam sekolah bagi siswa.

    Demikianlah sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar aturan seragam yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud sebagaimana dilansir dari Permendikbud No 50 Tahun 2022.

    Editor Chandra (16/4/24)

    ucapan selamat Hari Raya idul Fitri 2024

  • Kasatpol PP Lhokseumawe Beri Klarifikasi “Oknum Satpol PP Rusak Kantor,”
    Kasatpol PP Lhokseumawe Beri Klarifikasi “Oknum Satpol PP Rusak Kantor,”

    Lhokseumawe | Catur Prasetya News – Seorang oknum anggota Satpol gPP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, melakukan aksi perusakan di kantornya pada Kamis (4/4) pagi. Peristiwa ini dipicu oleh kekecewaan oknum tersebut terhadap proses pencairan gaji yang tertunda.

    Menanggapi kejadian tersebut, Kasatpol PP, WH dan Linmas Lhokseumawe, Heri Maulana, memberikan klarifikasi. Heri menjelaskan bahwa penundaan gaji dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kedisiplinan dan profesionalisme anggota.

    “Sejak bulan Desember 2023, kami telah melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh anggota. Asesmen ini meliputi berbagai aspek, termasuk tes wawasan kebangsaan, tes fisik, dan tes narkoba di BNNK,” ujar Heri.

    Heri menegaskan bahwa penundaan gaji bukan hanya terkait dengan surat bebas narkoba, seperti yang diklaim oleh oknum yang melakukan perusakan.

    “Penundaan gaji ini merupakan bagian dari proses asesmen yang lebih komprehensif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh anggota Satpol PP Lhokseumawe memiliki komitmen dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya,” tegas Heri.

    Kasatpol PP Lhokseumawe Beri Klarifikasi “Oknum Satpol PP Rusak Kantor,”


    Heri menambahkan bahwa bagi anggota yang absen kerja tanpa keterangan, gajinya juga akan ditahan sementara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk disiplin dan efek jera.

    “Kami ingin membangun Satpol PP Lhokseumawe yang profesional dan berintegritas. Anggota yang tidak disiplin dan tidak memiliki komitmen tidak akan dibiarkan,” kata Heri.

    KASAT POL PP WH & LINMAS KOTA LHOKSEUMAWE HERI MAULANA


    Heri juga menjelaskan langkah selanjutnya bagi para anggota yang absen. Mereka akan dibina dan dibimbing di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe untuk meningkatkan kedisiplinan dan pemahaman mereka tentang nilai-nilai agama.

    “Kami yakin bahwa pembinaan di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak akan membantu anggota yang absen untuk kembali bekerja dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran,” ujar Heri.

    Heri berharap dengan klarifikasi ini, situasi dapat lebih dipahami dan langkah-langkah penegakan disiplin di lingkungan Satpol PP dapat terus ditingkatkan.

    “Kami mohon maaf atas insiden ini dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme Satpol PP Lhokseumawe,” tutup Heri.

    Editor Chandra
    Lhokseumawe, (05/04/24)

  • KABARESKRIM “POLISI HARUS ADAPTIF AGAR BISA PREDIKSI KEJAHATAN DI ERA AI”
    *KABARESKRIM: POLISI HARUS ADAPTIF AGAR BISA PREDIKSI KEJAHATAN DI ERA AI* Editor Chandra 5/4/24

    Jakarta | Catur Prasetya News – Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bicara mengenai kecerdasan buatan atau AI (artificial intelligence) serta kaitannya dengan tugas dan tantangan Polri di masa kini serta mendatang. Wahyu menekankan soal kemampuan anggota Polri beradaptasi dengan berkembangan teknologi.

    “Bangsa yang paling maju sekarang bukan bangsa yang paling besar. Makhluk yang bisa survive sekarang bukan makhluk yang paling kuat dan paling besar, tapi manusia. Karena apa? Karena manusia bisa survive, bisa beradaptasi dengan bumi,” ucap Wahyu mengawali pidatonya dalam Seminar Sekolah Mahasiswa S1 STIK Angkatan 81 di Auditorium Mutiara Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

    Seminar ini bertajuk ‘Navigating Through the AI Impersonation Deluge: Shaping a Roadmap for Government Response’. Wahyu menyebut kini manusia akrab dengan kata ‘digitalisasi’, bahkan aspek kehidupan pun kini berlomba serba makin digital.

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Perkembangan teknologi ini menyebabkan sebuah proses digitalisasi yang mempengaruhi berbagai aspek hidup manusia, baik di bidang pemerintahan, pendidikan, dan keamanan,” ujar Wahyu.


    “Di ibu kota negara, nanti pemerintah akan menerapkan smart city. Artinya akan dikembangkan hal-hal terkait dengan seperti ini. Ini harus kita siapkan semuanya,” lanjut Wahyu.

    Di tengah kemudahan, kecepatan, dan kepraktisan yang ditawarkan digitalisasi karena adanya AI, Wahyu menegaskan AI pun menyimpan tantangan sendiri, khususnya untuk kepolisian yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

    “Kehadirannya bisa jadi solusi, tapi juga bisa jadi tantangan. Sehingga kita harus bijak memanfaatkannya. Kalau tiba-tiba robot yang dibikin manusia, bisa memanipulasi dirinya, membuat algoritma dirinya sendiri tak bisa kita kendalikan, mereka akan menjadi musuh kita,” ucap Wahyu.

    Dia pun mendorong mahasiswa PTIK/STIK Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri berada di garda terdepan dalam menaikkan tingkat kemampuan terkait AI, setelah lulus nanti. Wahyu juga menekankan para mahasiswa harus punya arah mengembangkan diri dan terus belajar sepanjang hayat.

    “Jadi AI tidak hanya bisa membantu kebaikan, tapi dapat mendorong kejahatan menjadi prevalen. Saya mendorong mahasiswa PTIK setelah lulus, naik kelas, berada di garda terdepan meng-upgrade kompetensi, meng-upgrade kapasitas ini,” tutur mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Mineral (As SDM) ini.

    “Mahasiswa, saya minta, memiliki arah dan tujuan, terus menjadi pembelajar sepanjang masa, dan terus memberi motivasi bagi internal untuk terus catch up dengan teknologi yang ada. AI ini bukan barang baru, tapi penguatan dari apa yang sudah ada,” lanjut dia,” tambah dia.

    Mantan Kapolda Aceh ini juga mengingatkan kembali pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal enam negara besar berbicara khusus mengenai AI saat G20 di India. “Pak Presiden kemarin sudah menyatakan, ‘Pada waktu terakhir G20 di India, urusan AI ini enam negara besar berbicara secara khusus. Saya menangkap ada ketakutan-ketakutan yang amat sangat mengenai AI’,” kata Wahyu sambal mengulangi ucapan Jokowi kala itu.

    Strategi Bareskrim



    Wahyu menyebut ada empat poin yang dapat dimaksimalkan penerapannya untuk menghadapi tantangan AI dan perkembangan teknologi. Agar kamtibmas tetap dalam kendali Polri.

    “Kejahatan ini selalu menjadi pertarungan, yang didukung dengan AI. AI nanti akan memperluas spektrum kejahatan dan meningkatkan skala kejahatan. Pemolisiannya harus bagaimana? Harus beradaptasi, adaptif terhadap perkembangan AI, untuk menganalisa data-data dan mengenali pola-pola dan membuat prediksi,” ungkap Wahyu.

    Wahyu membeberkan kejahatan di dunia siber semakin meningkat. Terbanyak adalah kasus pencemaran nama baik, penipuan, pornografi dan illegal access.

    “Kejahatan siber yang ada di Indonesia ini terus mengalami, jumlah bertambah banyak. Januari sampai Maret 2024 sendiri, ada 669 kasus yang ditangani dengan 448 kasus sudah dapat diselesaikan,” sebut dia.

    “Di era enable future crimes, Pemerintah harus berada di garis terdepan terkait kebijakan yang mengatur untuk memperkuat strategi ketahanan siber secara komprehensif. Bukan hanya tentang mengamankan infrastukturnya semata, tapi juga memperkuat ketahanan masyarakat terhadap manipulasi informasi, penipuan dan pencurian data. Juga membuat kerangka regulasi yang adaptif,” terang Wahyu..

    Editor Guslian Ade Chandra
    5 April 2023

  • Cegah Guantibmas, Satgas Preventif Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli Obyek Vital Dan Pusat Aktifitas Masyarakat*
    Cegah Guantibmas, Satgas Preventif Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli Obyek Vital Dan Pusat Aktifitas Masyarakat

    Takengon | Catur Prasetya News – Cegah timbulnya berbagai guantibmas jelang pemilu, Tim Patroli Sat Samapta Polres Aceh Tengah selaku Satgas Preventif Operasi Mantap Brata Seulawah intensifkan Patroli Obyek Vitak dan pusat aktifitas masyarakat, Senin (27/11/23).

    Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat samapta, Iptu Akup Gaja, mengatakan, dalam patroli ini personel menyasar obyek vital dan tempat lainnya, Seperti Kantor KIP, Panwaslu, Bawaslu, Gudang Logistik Pemilu, Pasar, pertokoan, terminal, tempat berkumpulnya aktitas masyarakat dan kawasan yang diduga rawan timbulnya Guantibmas.


    Patroli ini sebagai upaya untuk menjaga Kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tengah,” jelasnya.

    Lanjut Iptu Akup Gaja, selain berpatroli, personel juga melakukan dialogis dengan warga yang sedang beraktivitas dan menyampaikan pesan dan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    “Selain itu, Personel juga menyampaikan kepada warga untuk melaporkan ke pos polisi terdekat jika melihat hal yang mencurigakan atau menghubungi layanan pengaduan Polres Aceh Tengah di call center 110,” pungkasnya.

    Perjalanan Karir Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra


    Diharapkan, Tambah Iptu Akup Gaja, dengan kegiatan tersebut dapat menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tengah jelang pemilu 2024.


    Report By Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh 27/11/23

  • QUICK RESPONSIF POLRES LANGSA CALL CENTER 110


    Melalui Cal Center “110” Tim patroli Perintis Presisi Polres Langsa Respon cepat laporan masyarakat

    *Report by Chandra Korespondensi Humas Polres Langsa, Edos 29/9/23*



    LANGSA | Catur Prasetya News – Kepolisian Resort Langsa POLDA ACEH, Wujud Transformasi Menuju POLRES LANGSA YANG PRESISI, Yaitu Prediktif, Responbilty Transparan dan Berkeadilan Merupakan Harapan dan Impian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Oleh Karenanya Polres Langsa Terkait Responbiltas atau terkait reaksi cepat Optimalisasi Pelayanan Masyarakat Kota Langsa, Kapolres Langsa AKBP, Muhammadun, S.H., Melaksanakan Perintah Pimpinan “Satya Haprabu” Melalui Call Center Pelayanan Kepolisian “110” Tim patroli Perintis Presisi Respon laporan masyarakat yang diduga sekelompok remaja akan melakukan Tawuran di Gampoeng Tualang Teungoh dan Blang Pase Kota Langsa. Menjelang Jum,at (29/09/2023), Pukul 02.30 Wib. Dini Hari

    KBO Sat Samapta Poles Langsa IPTU Rusdianto mengatakan,” untuk mencegah dan antisipasi terjadinya Gangguan Keamanan yang diduga akan ada tawuran antar pemuda atau kelompok, kami merespon cepat setelah menerima laporan warga melalui call center 110,

    Kemudian Team patroli Perintis Presisi samapta Polres Langsa segera bergerak ke lokasi yang berada di seputaran Gampoeng Tualang Teungoh dan Blang Pase Kota Langsa.,” ujarnya

    *Report by Chandra Korespondensi Humas Polres Langsa, Edos 29/9/23*



    “Setelah tiba di lokasi, personil Patroli langsung melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi yang dilaporkan warga,

    “Polisi akhirnya menyisir diseputaran lokasi dan memeriksa satu persatu dan tempat dimana para remaja sering berkumpul.

    “Dilokasi itu kami tidak menemukan senjata tajam dan lainnya, kemudian kami memberikan himbauan Kamtibmas dengan Humanis namun tegas dan membubarkan mereka untuk segera pulang kerumahnya masing Masing,” pungkas Rusdianto yang memimpin Patroli Perintis Presisi itu.

    Ditempat terpisah Kapolres Langsa AKBP, Muhammadun, S.H., melalui Kasat Samapta AKP, Dasril, S.E., menghimbau kepada seluruh Elemen Masyarakat Kota Langsa, agar mari kita-sama menjaga Kota Langsa menjadi Aman tertip dan nyaman, dan menghubungi segera kelayananan Kepolisian 110 ketika mengetahui akan ada Gangguan ” Kita lebih baik Mencegah dari pada terjadi,” imbuhnya

    Untuk kita ketahui, Kata Dasril, bahwa tujuan call center 110 Polri ini untuk memudahkan sekaligus memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan pengaduan atau pelaporan terkait situasi KAMTIBMAS secara cepat. Dan ini merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo, salah satunya yaitu Responsibilitas.

    “Polri telah menyajikan sebuah sistem layanan call center “110” yang dapat memungkinkan terjadinya interaksi antara Polri dan masyarakat secara online terkait pelaporan dan pengaduan oleh masyarakat tanpa harus terlebih dahulu datang ke kantor polisi.

    “Cukup dengan mengakses atau menekan tombol nomor 110, bisa menggunakan telepon genggam (handphone) atau telepon rumah, masyarakat di wilayah hukum Polres Langsa sudah dapat berkomunikasi langsung dengan petugas Polri Polres Langsa Polda Aceh dan akan langsung terhubung dengan SPKT polres sesuai dengan lokasi terdekat dari masyarakat yang menghubungi,” jelas Kasat.

    “Jadi, Masyarakat saat ini sangat dengan mudah untuk berinteraksi atau berkomunikasi langsung antara Polri dan masyarakat secara online terkait pelaporan dan pengaduan oleh masyarakat tanpa harus terlebih dahulu datang ke kantor polisi,” tegasnya Dasril.

    “Jadi, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah menghubungi kami Polres Langsa, sehingga Tim Patroli Perintis Presisi dari Sat Samapta Polres Langsa dapat segera merespon cepat mengatasi dalam hal Pencegahan ini, sehingga masyarakat Kota Langsa tetap menjadi nyaman dan tentram” Ucap Dasril

    Report by Chandra. Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, 29/9/23

  • ADA DUGAAN KORUPSI, PROYEK Rehabilitasi Ruang Praktek Kejuruan SMKN 3 LHOKSEUMAWE Dibangun secara Swakelola Mencapai 1 Miliyar Bersumber DAK FISIK 2023
    Report by Chandra

    LHOKSEUMAWE | Catur Prasetya News – Dalam menunjang kegiatan belajar mengajar dinas pendidikan harus memaksimalkan untuk Pembangunan gedung sekolah yang layak dan aman ,maka bangunan gedung sekolah itu harus safety sebab menyangkut keselamatan nyawa siswa siswi SMKN 3 LHOKSEUMAWE hanya untuk menjaga hal hak yang tidak diinginkan semua .pihak terjadi apa lagi dapat menelan korban jiwa

    Saat Tim Media ini mengunjungi Salah Satu pembangunan gedung sekolah SMKN 3 Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti. Pusat Kota Lhokseumawe gedung sekolah yang di dominan gedung bertingkat 3 adalah salahsatunya sekolah Favorit dikota LHOKSEUMAWE.

    Bantuan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Aceh Yakni Pembangunan Rehabilitasi Ruang Praktik Kejuruan Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya, bersumberkan DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 dengan Menelan Anggaran mecapai Rp 1 Miliyar, Ruang Praktek Kejuruan yang lokasinya berada disalah satu gedung Utama tepatnya ruang tersebut berada dilantai 3.

    Pembangunan yang dikerjakan Secara Swakelola oleh pihak Panitia Pembangunan Sekolah SMK Negeri 3 Lhokseumawe Yang saat ini dipimpin oleh Armiya, S.Pd., M.M. Dirinya resmi bertugas sejak tanggal 8 Januari 2020. Sebelumnya Armia bertugas menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 LHOKSEUMAWE yang bertugas Sekiranya pada tahun 2017 s/d 2020.

    ADA DUGAAN KORUPSI, PROYEK Rehabilitasi Ruang Praktek Kejuruan SMKN 3 LHOKSEUMAWE Dibangun secara Swakelola Mencapai 1 Miliyar Bersumber DAK FISIK 2023

    Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Lhokseumawe Yang sempat Viral tahun 2017 yang lalu tepatnya Personel Polres Lhokseumawe Satgas Tim Saber Pungli Polres Lhokseumawe lakukan Penindakan OTT Pungli disekolah.

    Armia yang juga sebagai Ketua Panitia Pembangunan Sekolah Kondisinya saat berita ini diturunkan dalam Keadaan Sakit Berat. kondisi Stroke menurut Informasi salah satu pegawai Tata usaha di SMKN 3 LHOKSEUMAWE, (9/9/23)


    Sebagai Informasi SMKN 3 LHOKSEUMAWE berdasarkan Hasil Amatan kami data Kemendikbud DAPODIK sekolah tersebut Memiliki Tenaga Pendidik atau Guru Sebanyak 66 Orang, Saat ini siswanya mecapai 502 Orang yang terdiri dari Siswa Laki-laki 209 Orang, Siswa Perempuan 293 Orang.

    Sekolah SMKN 3 LHOKSEUMAWE juga berkapasitas daya tampung Rombongan Belajar sebanyak 21 Ruang Kelas, Sekolah yang Dipimpin Armia ini mengaku bahwa Kepala sekolah saat sudah sangat jarang masuk sekolah lebih dari 3 Minggu dirinya tidak pernah mengunjungi sekolah, IRONISNYA Sekolah SMKN 3 LHOKSEUMAWE Hingga saat ini pelaksana tugas Harian pun tidak ada, sehingga menimbulkan dampak yang sangat Besar, khususnya dalam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut.


    Karena disebabkan Oleh Azas Praduga tak bersalah Pembangunan Rehabilitasi Ruang Praktek Kejuruan SMK Negeri 3 LHOKSEUMAWE yang menelan anggaran sebesar Satu Miliar, Hingga saat ini masih berjalan, Seiring perjalanan rentan waktu perkerjaan yang ditanda tangani dalam ikatan sebuah Kontrak kerja antra Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Panitia Pembangunan Sekolah (PPS) yang berdasarkan surat kontrak Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Aceh surat dinas Bernomor 004/SWAKELOLA/DAK-SMK/KT/DISDIK/2023 Ditanda tangani tanggal 03 JULI 2023.

    Tim Pelaksana Swakelola Dak Fisik SMKN 3 LHOKSEUMAWE Tahun 2023 yang beralamat Jalan .H. T. Markam No. 36 Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Provinsi Aceh DISINYALIR Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan DAK FISIK 2023 Kesan Yang Tidak Transparan Dan Kepsek alias ketua Tim Swakelola SMKN 3 LHOKSEUMAWE yaitu saudara Armia dalam Kondisi kesehatan nya sakit yang lebih ironisnya susah dan sulit dihubungi serta juga Tidak ada Pengganti PLH Pejabat Pelaksana Tugas Harian.

    Kegiatan Pembangunan sekolah saat ini banyak menimbulkan kesan kesan negatif dalam proses pelaksanaannya, Perkerjaan Swakelola yang diduga kuat terindikasi adanya korupsi alasan yang pertama yaitu Limit Waktu Pengerjaan kegiatan Oleh Tim Panitia Pembangunan pelaksanaan 180 Hari Kerja Itu merupakan salah satu rentang waktu diduga kuat Limit Waktu Yang terlalu Banyak menelan waktu .

    hal ini berdasarkan Papan informasi Perkerjaan oleh Pelaksan. Perkerjaan Rehabilitasi Sekolah SMKN 3 LHOKSEUMAWE Berbeda seperti Pelaksana kegiatanya Sekolah yang juga saat ini sedang membangun sekolah yang bersumber DAK FISIK 2023.


    Pembangunan Sekolah yang Lain waktu kerja 120 Hari. Perkerjaan Swakelola SMKN 3 LHOKSEUMAWE yang Terkesan Tertutup Rapat alias tidak transparan.

    Report by Chandra

    Sekolah yang Mengelola Secara Swakelola Menimbulkan Dugaan Dugan Negatif diantara nya pembangunan gedung sekolah tersebut diduga kuat Volume Pembangunan Tersebut dipertanyakan spesifikasi nya apakah sesuai atau tidak sesuai dengan RAB, hal ini memang patut dipertanyakan karena ada nya dugaan korupsi, dari segi konstruksi serta pondasi yang dikerjakan semuanya menimbulkan Kecurigaan atas Opini Negatif yang berkembang.

    Karena untuk pembangunan gedung sekolah tersebut memakai uang negara yang dipungut dari pajak rakyat. Dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pembangunan fisik, infrastruktur, seperti gedung sekolah tersebut. Maka jika ditemukan adanya penyimpangan /dugaan korupsi agar segera dilaporkan ke pihak Yang berwenang, baik Penyidik maupun Jaksa Penutut Umum diharapkan dapat meningkatkan kemampuannya dalam pengawasan dan Pemantauan secra khusus.

    Semoga saja Para auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Cabang Provinsi Aceh agar diaudit, jika ditemukan indikasi segera mungkin dilakukan Penindakan serta Diadili.

    Report By Chandra (13/9/23)

  • *AKIBAT TIDAK TRANSPARAN Proyek 12 Miliyar Pembangunan Jembatan Pirak Timur di Aceh utara DIDUGA KUAT REKANAN PERUSAHAAN TIDAK MEMILIKI MODAL TERKESAN PEMBANGUNAN DIKERJAKAN PROYEK SILUMAN”
    Report by Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh (6/9/23)



    Lhoksukon| Catur Prasetya News – Proyek Infrastruktur Jembatan Penghubung Gampong Asan Krueng Kreh dengan Gampong Asan LB dikecamatan Pirak Timu Kab Aceh Utara yang dibawah proyek pembangunan jembatan dibawah SKPA Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Aceh Utara Nusa diduga dikerjakan asal jadi. Pasalnya, proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai SOP sebagaimana mestinya.

    Proyek 12 Miliyar Pembangunan Jembatan Pirak Timur di Aceh utara Diduga sebagai Dikerjakan Asal Jadi


    Proyek Konstruksi Pembangunan Jembatan Asan Krueng Kreh Kec Pirak Timur Kab Aceh Utara adalah salah satu akses penghubung antar desa Asan Krueng Kreh dengan Asan LB dan antar Kecamatan Pirak Timu dengan Kecamatan Lhoksukon dan matang Kuli.

    untuk dapat kami sampaikan bahwa jembatan ini kiranya telah lama Dinantikan oleh masyarakat di sekitar lingkungan pasalnya sudah 5 tahun akses penghubung itu belum juga rampung atau dikerjakan.

    menurut informasi yang dihimpun bahwa mulanya Pembangunan jembatan ini tipe Jembatan gantung penghubung dua kecamatan, Desa Asan Krueng Kreh, Kecamatan Pirak Timu dengan Desa Asan Arakeumudi Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara sudah dua tahun telantar. Padahal, jembatan tersebut mulai dibangun pada 2016 dengan dana APBA.


    sebelum dibangun abutment pada 2016, jembatan penghubung konstruksi kayu dirubuhkan pemerintah karena selain tak layak lagi. Selain itu juga untuk pembangunan jembatan baru. Lalu, pada 2016 dibangun abutment dengan dana yang bersumber dari APBA. Namun, pada tahun 2017 tak dilanjutkan lagi. Demikian juga pada 2018. Eksesnya, warga di kawasan itu harus melalui jalur alternatif, dengan jarak yang lebih jauh lagi.


    Saat ini Pemkab Aceh Utara melalui Dinas PUPR Melanjutkan Kontruksi jembatan tersebut, dengan pagu anggaran 12,2 Milyar dikerjakan oleh CV. PELITA KARYA yang Beralamat di jln Tgk Adee V Gp Doy Kec Ulee Kareng kota Banda Aceh.

    hasil Pemantauan Media ini yang langsung terjun kelapangan menemukan beberapa temuan diantaranya yang pertama kesannya proyek tersebut tertutup alias tidak transparan yaitu Tidak adanya Papan Informasi pembangunan jembatan tersebut.

    selanjutnya Rekanan dalam hal ini kesannya mengabaikan SOP seperti proyek tersebut tidak dibuat Pagar pembatas yang ditutupi oleh seng, yang berfungsi kenyamanan dan keamanan para pekerja.

    selanjutnya Tim media ini juga menemukan bahwa diduga kuat para kerja proyek tersebut tidak BERPEDOMAN SAFETY FIRST, salah satunya kami tidak menemukan spanduk peringatan Safety First dilokasi pembangunan.

    saat dikonfirmasi Rekanan ini mengaku kepada media bahwa proses pengerjaan terus berjalan, Makmur (42) Kepada Media ini mengaku bahwa realisasi anggaran pencairan ny batu satu kali, yaitu Pengamprahan DP 20% , untuk tahapan pelaksanaan sudah mencapai target 70% . hanya saja proses Pencarian Uang anggaran Terlalu lama dan hingga berita ini diturunkan, Anggaran Proyek 12 M tersebut belum juga dicairkan.

    Bahkan ironisnya Kondisi abutment atau kepala jembatan, terlihat jelas bagian konstruksi bawah jembatan saat ini (i31/8/23) Kondisinya sudah retak, Dimana retaknya terlihat disisi kanan dan sisi kiri .

    Report by Chandra, Samsoel dan Yance (31/8/23)

  • Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Gelar Aksi “Wujudkan Keselamatan Transportasi Bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Gelar Rakor”
    *Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Gelar Aksi “Wujudkan Keselamatan Transportasi Bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Gelar Rakor” Report by Chandra (31/8/23)

    LHOKSEUMAWE | Catur Prasetya News –Kepala Kepolisian Resort Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SiK yang diwakili Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Yozana Fajri Sidik bersama personel menghadiri rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Lhokseumawe di ruang parat Asisten II Setdako Lhokseumawe, Selasa (29/8/2023).

    Reporter Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh


    “Rapat koordinasi ini dipimpin Asisten 2 Sekda Kota Lhokseumawe,Tgk. Anwar dan diikuti oleh instansi terkait lainnya,” ungkap Kasat Lantas Polres Lhokseumawe

    Lanjut, Komandan Polisi Lalu Lintas Polres Lhokseumawe. Yozana kepada media ini menyebutkan rakor tersebut membahas tentang permasalahan lalu lintas di wilayah Kota Lhokseumawe. Selain itu, terkait marka jalan, rekayasa persimpangan, terminal bayangan, arus keluar masuk kendaraan dan beberapa masalah lainnya.

    Rapat koordinasi ini dipimpin Asisten 2 Sekda Kota Lhokseumawe,Tgk. Anwar dan diikuti oleh instansi terkait lainnya
    MINFOA (Media Info Aceh)

    Terakhir Kasat Lantas Polres Lhokseumawe ini dengan Tegas mengatakan “Tujuan dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan koordinasi dan kualitas dalam mewujudkan keselamatan transportasi di wilayah Kota Lhokseumawe,” Pungkas AKP Yozana Fajri Sidik

    Report By Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh 31/8/23

  • RASA KEADILAN YANG ADIL DAN BERMARTABAT TIDAK TERWUJUD DIGEUMPANG
    IRONISNYA PELAKU UTAMA KOORDINATOR PANITIA PENGUSAHA TAMBANG EMAS AMAT TONG TERKESAN KEBAL HUKUM

    Geumpang | Catur Prasetya News – Persoalan tambang ilegal di Aceh seperti lingkaran setan. Upeti liar bergulir miliaran rupiah setiap bulannya. Penegak hukum dan pemerintah seperti tidak berdaya. Masalah utama juga berkaitan dengan bisnis pendukung yang punya peranan sangat besar.

    Report by Chandra



    Kalau kita membaca putusan Hakim, akan ditemukan irahirah putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Namun seringkali ditemukan fakta, bahwa kebanyakan Penindakan Penyedik Tidaklah Sepenuhnya dilakukan, Penindakan Kepastian Hukum berlaku bagi Orang Orang tertentu padahal Semua warga Negara Itu Didepan Hukum Sama, tanpa Perbedaan Semua Tindakan Penegakan Hukum Harus sama mendasarkan pada Undang-Undang atau aturan-aturan. Meski dalam pertimbangan disebutkan mempertimbangkan keadilan, kadang juga tidak begitu jelas keadilan macam apa yang dimaksud.

    Apakah ini salah? Secara teori itu tidak salah. Karena dalam konteks civil law, apalagi kita cenderung bermazhab positif, yang kemudian kuatkan lagi dengan ajaran-ajaran dari Hans Kelsen tentang teori of law yang memisahkan antara hukum dan moral, maka nilai hukum dan moral akan terpisah. Sehingga hukum bisa saja tidak berbasis pada berbasis pada nilai moral.

    TIM MEDIA INI mengungkapkan Sebuah Fakta Yang terjadi di Kecamatam Geumpang Kabupaten Pidie, berdasarkan pantuan Tim ini menyebutkan rentang panjang masalah bisnis tambang ilegal di Aceh, membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum, muspida tingkat II, dan muspika tempatan.


    Persoalan tambang ilegal di Aceh seperti lingkaran setan. Upeti liar bergulir miliaran rupiah setiap bulannya. Penegak hukum dan pemerintah seperti tidak berdaya. Masalah utama juga berkaitan dengan bisnis pendukung yang punya peranan sangat besar.

    Penegakan Hukum yang Dilakukan Oleh Tim Kepolisian Daerah Aceh yang terkesan menindak hanya Satu Eksafator Pelaku Tambang Emas Ilegal dari sekian Puluh Eksafator Penambang Emas Ilegal Di Geumpang. Hal Ini sesungguhnya membuat Images Aparat Kepolisian dinilai Tidak Adil, bagaimana mungkin rentang panjang masalah bisnis tambang ilegal di Geumpang Kabupaten Pidie Aceh, membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum, Tindakan. Hukum Harus Adil.

    Saat ini emas-emas Aceh di Geumpang dan kawasan lainnya di Aceh, ditambang secara ilegal. Pemodalnya dari luar, dibentengi oleh oknum penegak hukum. Pihak yang mendapatkan keuntungan besar tetaplah pemodal utama dan para centeng yang membekengi. Sedangkan rakyat sekitar tambang ilegal, hanya menjadi buruh kasar, yang bila bekerja dapat uang, tak bekerja tak ada uang. Di sisi lain, “tabungan” masalah lingkungan hidup, kelak akan dirasakan oleh penduduk.

    IRONISNYA PELAKU UTAMA KOORDINATOR PANITIA PENGUSAHA TAMBANG EMAS AMAT TONG TERKESAN KEBAL HUKUM

    Report by Chandra


    Residivis Tambang Ilegal Di Geumpang yang Dikenal Dengan Sebutan Panggilan Amat Tong alias M S merupakan Tokoh penting Mafia Penambang Emas Ilegal di Geumpang. Menurut Info Yang Diterima Bahwa dirinya Pernah Ditindak Oleh Penyidik Diskrimsus Polda Aceh, dan hingga saat ini 1 Eksafator Milik amat Tong masih Berada Markas Kepolisian Daerah Aceh.

    MS alias Amat Tong Terkesan Kebal Hukum, Dia merupakan Koordinator Dari 36 Eksafator Penambang Emas Tanpa Izin yang telah lama Beroperasi. dirinya juga sangat Populer di kalangan Pengusaha Galian Tambang emas ilegal.

    Belum lama ini Personel Unit IV Subdit TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA ACEH Aceh yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono menghentikan aktivitas tambang ilegal atau _illegal mining_ di Alue Kumara Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aksi Penindakan Kepolisian itu Rabu, 2 Agustus 2023.

    Sementara itu Otak Dari usaha pertambangan Emas Ilegal tersebut diberikan begitu saja. Muhammad Syamaun Alias Amat Tong sebenarnya Pelaku Yang memfasilitasi Aksi Ilegal Mining di Geumpang, padahal dirinya telah diperiksa dan 1 Unit Eksafator miliknya masih berada mapolda Aceh.

    pelaku Pengusaha Galian Emas Digeumpang, Tanpa Amat Tong Mereka Tidak bisa berkerja khususnya Amat Tong Penyuplai BBM BERSUBSIDI yang kuat dugaan Ilegal di Geumpang. apakah ini yang Dimaksud PRESISI (Prediktif Responbilty Transparan dan Berkeadilan) Mana Rasa Keadilan Yang Adil dan Beradab.

    SEMOGA Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Segera Melakukan Tindakan Hukum Yang Adil dan beradab. Amad Tong alias Muhammad Syamaun harus Di Tindak sesuai dengan Hukum yang berlaku.

    Report by Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, 13/8/23

  • KIAN TERUKIR TRANFORMASI POLRES LANGSA YANG PRESISI TANGANI KELUHAN WARGA
    Report by Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, 10/8/23

    LANGSA | Catur Prasetya News – Transformasi Kepolisian Resor Langsa Polda Aceh menuju PRESISI Prediktif Responbilty Transparan dan Berkeadilan Kian Dirasakan Oleh Rakyat Aceh, Khususnya Masyarakat di Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa harus berhemat dalam menggunakan air bersih. Hal ini disebabkan, di Desa tersebut sangat sulit mendapatkan air atau sumber air bersih.

    Kapolres Langsa Terjunkan WATER CANON untuk mengatasi kesulitan air Bersih di Desa Kuala Langsa

    report by Chandra


    Seperti yang kita ketahui bahwa air bersih sangat lah penting untuk keberlangsungan kehidupan Manusia yang akan dimanfaat untuk minum, memasak, mandi, mencuci dan lainnya. Namun untuk masyarakat Desa Kuala Langsa ini air bersih terbilang sulit didapatkan.

    Di Wilayah Desa itu, sebagian masyarakat harus membeli air bersih yang dipasok dari Desa Lengkong kecamatan Langsa Baro. Selain itu juga menampung air hujan untuk kebutuhan air bersih.

    Melihat Situasi tersebut membuat Polres Langsa turut prihatin dan menolong warga dengan menerjunkan mobil WATER CANON untuk membantu pemenuhan air bersih di Daerah Itu.

    Kemudian Kapolres Langsa AKBP, Muhammaddun melalui Kasat Samapta AKP, Dasril, SE., mengatakan,” bantuan air bersih ini merupakan kepedulian Polres Langsa terhadap masyarakat yang di daerahnya itu sebagian mengalami kekeringan, salah satunya Diwilayah Desa Kuala Langsa.


    Lanjutnya, dan Kapolres Langsa memerintahkan agar mobil Water Canon yang biasanya digunakan untuk menghalau dan mengamankan aksi Unjuk Rasa, diturunkan ke Desa itu untuk memberikan bantuan air bersih bagi warga,” Jelas AKP Dasril

    Dilokasi itu, salah satu Warga yang menerima bantuan Air bersih tersebut mengatakan, warga setempat sangat terkejut dengan kedatangan Personil Polri membawa Mobil Water Canon, yang biasa dipakai untuk menangani unjuk rasa.

    Ternyata kedatangan mobil Water Canon itu ditugaskan untuk menyuplai bantuan air bersih di Dusun Nya ia tinggal.

    “Kami sangat berterima kasih kepada pak Polisi Polres Langsa Atas Bantuannya, mudah mudahan kegiatan yang mulia ini terus dilaksanakan Di desa kami ini,” Ucap salah Satu warga tersebut. Rabu ( 09/08/2023 )

    Report by Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, 10/8/23

  • Definisi hoax/hoaks menurut Lexico Oxford Dictionary
    Report by Chandra

    Definisi hoax/hoaks menurut Lexico Oxford Dictionary yaitu:

    A humorous or malicious deception.

    Sedangkan hoaks menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai informasi bohong.

    Apakah Hoax Merupakan Tindak Pidana?

    Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini.

    Berikut penjelasannya:

    Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:

    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

    Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[1]

    Jika dicermati lagi, UU ITE pasal di atas sebenarnya mengatur mengenai hoax (berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Bahkan melalui pedoman implementasi pasal-pasal UU ITE pun dijelaskan mengenai Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu sebagai berikut:[2]


    Delik pidana dalam pasal ini bukan merupakan pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohohng dalam konteks transaksi elektronik seperti perdagangan daring;


    Berita atau informasi bohong dikirimkan atau diunggah melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (market place), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik;
    Pasal ini merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya;
    Definisi “konsumen” pada pasal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor
    8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


    Lalu apa dasar hukum yang bisa menjerat penyebar berita bohong yang tidak mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik?

    Menurut hemat kami, berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:

    Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;
    Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE;
    Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE;
    Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
    Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;


    Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
    Kedua, Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:

    Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.

    Ketiga, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:

    Pasal 14

    Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
    Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

    Pasal 15

    Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun


    Jadi menjawab pertanyaan Anda, hoax atau menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana. Ada beberapa aturan yang mengatur mengenai hal ini yaitu: UU ITE dan perubahannya, KUHP serta UU 1/1946. UU ITE bukanlah satu-satunya dasar hukum yang dapat dipakai untuk menjerat orang yang menyebarkan hoax atau berita bohong ini karena UU ITE hanya mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik saja.


    Report By CHANDRA KORESPONDENSI BIDPENMAS POLDA ACEH, 9/8/23

  • ADA APA DENGAN PEMBERHENTIAN SEKDA KOTA SUBULUSSALAM OLEH WALIKOTA DIUJUNG MASA JABATAN MENJELANG PILKADA 2023

    *Report By Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, 2/8/23*
    *WALIKOTA SUBUSSALAM TELAH LAMA BERENCANA MEMBERHENTIKAN SEKDA SUBULUSSALAM DAN OLEH WALIKOTA DIUJUNG MASA JABATAN MENJELANG PILKADA 2023*

    JAKARTA | Catur Prasetya News – Aparatur Sipil Negara atau disingkat (ASN) Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (tautan: Perpres Nomor 3 Tahun 2018).

    Berdasarkan Perpres ini, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.

    Menurut Perpres Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

    WaliKota Subulussalam H. Affan Alfian


    DIAKHIR MASA JABATAN WALIKOTA SUBUSSALAM LAKUKAN MANUFER POLITIK UNTUK KEKUASAAN

    WaliKota Subulussalam H. Affan Alfian menjelang 11 Oktober 2023 berakhirnya Masa Jabatan Walikota Subussalam yang sebelumnya telah terlebih dahulu beredar Gosip Akan dimutasikan nya SEKDA DEFENITIF Ir. Taufit Hidayat, MM, dimutasikan  Menjadi Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam, Walikota Subussalam dengan bangganya melantik dua pejabat eselon II Yaitu Penjabat Pelaksana Tugas atau disingkat PLT. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Subulussalam yang sudah lama direncanakan  Ketua DPD Partai Hanura Kota Subussalam. sosok yang kerap digosip Gosipkan adalah seorang Mantan Kadis Pendidikan Kota Subussalam yakni H. Sairun, S.Ag.M.Si dan, bertempat di aula serbaguna pendopo Wali Kota Subulussalam, selasa (25/7/2023).

    Delematisnya MUTASINYA SEKDA KOTA SUBUSSALAM Menimbulkan KESAN MANUFER POLITIK YANG TIDAK SEHAT bertentangan dengan Regulasi.

    Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan;  atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.

    Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

    Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.


    Disebutkan dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

    Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.

    Sedangkan Bupati/Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

    Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah, bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

    Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.

    Kriteria

    Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensun.

    kuat dugaan Fit And Properties Patut diragukan, pasalnya rumor yang beredar Sairun adalah Disebut sebut mantan Seorang Narapidana. Walikota subussalam dalam merespon sempat mengirimkan Pesan Singkat delamatisnya Pesan Walikota yang akrab disapa Bintng Yang belum sempat Dibaca Telah dihapus, bahkan Ironisnya Pimpinan Pemko Subulussalam Melalui Bawahannya yaitu plt.Ka BKPSDM Rano Saraan👍🙏

    Menurut Perpres ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.

    Selanjutnya Menteri menyampaikan persetujuan atau penolakan calon penjabat sekretaris daerah provinsi yang diusulkan Gubernur, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari Gubernur.

    Menteri dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (5 hari kerja) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan, bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.

    Sementara dalam hal Menteri menolak, gubernur menyampaikan usulan baru penjabat sekretaris daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penolakan Menteri.

    Ketentuan yang sama juga berlaku dalam pengajuan calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur.

    Penjabat sekretaris daerah, menurut Perpres ini, dilantik oleh penjabat Pembina kepegawaian paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.

    Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, Perpres ini menyebutkan: a. menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan; dan b. gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.

    WALIKOTA SUBUSSALAM TELAH LAMA BERENCANA MEMBERHENTIKAN SEKDA SUBULUSSALAM DAN OLEH WALIKOTA DIUJUNG MASA JABATAN MENJELANG PILKADA 2023


    Ditegaskan, ketentuan dalam Peraturan Presiden ini juga berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat,  sepanjang tidak diatur dalam peraturan undang-undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Februari 2018 itu.

    saat di Hubungi Walikota Subussalam Melalui WhatsApp, mempertanyakan Atas Informasi yang beredar bahwasanya Penetapan PLT Sekda mantan Kadis Pendidikan Tersebut kuat dugaan Fit And Properties Patut diragukan, pasalnya rumor yang beredar Sairun adalah Disebut sebut mantan Seorang Narapidana. Walikota subussalam dalam merespon sempat mengirimkan Pesan Singkat delamatisnya Pesan Walikota yang akrab disapa Bintng Yang belum sempat Dibaca Telah dihapus, bahkan Ironisnya Pimpinan Pemko Subulussalam Melalui Bawahannya yaitu plt.Ka BKPSDM Rano Saraan👍🙏 Mengirimkan Pesan singkat Media Sosial WA kepada Tim Media ini Sebagai Berikut “Assalamualaikum
    Izin menyampaikan konfirmasi atas komunikasi dengan Pimpinan terkait pelantikan Plt.Sekda.
    Kami sampaikan bahwa:
    Tidak ada pelantikan atas plt sekda,yg ada dilantik dan diambil sumpah adalah pejabat tinggi prtama eselon 2, tepatnya Kepala dinas sosial kota subulusalam yg diisi oleh ir taufit hidayat yg sudah diberhentikan dari jabatan sekda sesuai surat keputusan  gubernur aceh nomor peg. 821.22/175/2023 sedangkan untuk mengisi kekosongan Sekda Pak wali menunjuk Asisten 1 : H.Sairun sebagai Pelaksana Tugas (PLT) sekda..
    Demikian pak..tks.
    plt.Ka BKPSDM Rano Saraan👍🙏

    REPORT BY CHANDRA KORESPONDENSI BIDPENMAS POLDA ACEH, 2/8/23

    http://subulussalamkota.go.id/berita/kategori/berita-kota/wali-kota-subulussalam-lantik-dua-pejabat-eselon-ii-di-lingkungan-pemerintah-kota-subulussalam

  • Hari Bhayangkara, Kabidpropam Polda Aceh Dapat Kejutan dari Danpomdam IM
    Breaking CP-NEWS*
    *Hari Bhayangkara, Kabidpropam Polda Aceh Dapat Kejutan dari Danpomdam IM*Report by Chandra 3/7/23

    Banda Aceh | Catur Prasetya News – Markas Kepolisian Daerah Aceh, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniyanto mendapat kejutan dari DANPOMDAM Iskandar Muda (IM) Kolonel Cpm Maryadi pada momen hari ulang tahun (HUT) ke-77 Hari lahirnya Institusi Polri yang Dikenal dengan istilah HUT Bhayangkara.

    Kejutan berupa kue ulang tahun itu diantar langsung Danpomdam IM ke Polda Aceh dan diterima Kabidpropam di ruang kerjanya, Senin, 3 Juli 2023.

    Dalam kesempatannya, Kombes Eddwi Kurniyanto mengucapkan terima kasih kepada Danpomdam IM beserta anggota yang telah ikut merayakan Hari Bhayangkara dengan mengantarnya kue ulang tahun sebagai kejutan.

    Editor Redaksi Media Catur Prasetya News


    “Terima kasih Danpomdam IM dan anggota. Kejutan ini tentunya sangat bermakna, apalagi pada momen Hari Bhayangkara,” ujar Eddwi, dalam rilisnya, Senin, 3 Juli 2023.

    Eddwi berharap, hal seperti bisa diikuti oleh seluruh jajaran Pomdam dan Propam dengan pelaksanaan timbal balik sebagai wujud sinergitas yang selama ini sudah terbangun dengan baik.

    “Mudahan-mudahan apa yang dilakukan Danpomdam ini jadi motivasi dan contoh bagi jajaran untuk terus memupuk sinergitas TNI-Polri di Aceh. Semoga makin solid dan kerja sama yang baik ke depannya, apalagi secara tugas pokok Pomdam dan Propam hampir sama,” demikian, kata Eddwi.

    Report By BUSTAMAM & CHANDRA KORESPONDENSI BIDPENMAS POLDA ACEH,3/7/23

Doc. Chandra Dewantara 27/9/21
Doc. Chandra Dewantara 27/9/21

Terkait hal ini, Kapolsek Dewantara meminta agar jajaran Tenaga Pendidik/Kependidikan agar lebih aktif dalam mengakselerasikan percepatan vaksinasi.

“Nanti kami komunikasikan agar mempermudah pelaksanaan vaksin ke Sekolah Sekolah diwilayah hukum sektor Dewantara Polres Lhokseumawe. akan ditingkatkan sehingga pencapaian persentase yang saat ini berada di angka 50% bisa meningkat dan sama capaian yang dilaksanakan secara nasional,” tekan mantan Kanit Reskrim Polsek Dewantara

Terkait dengan pelaksanaan Vaksinasi Tersebut turut hadir Kepala Puskesmas Dewantara Dr Iskandar, juga Hadir Kepala Cabang DIK Aceh Wilayah Aceh Utara Ahmad Yamani S.Pd. M.Pd di SMAN 1 Dewantara, Kapolsek DEWANTARA menyampaikan Pesan Amanah Bapak Kapolres Lhokseumawe, bahwa dengan penguatan proses vaksinasi, akan memperkuat kesiapan dari proses kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal itu tentunya harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat disiplin atau ketat” pungkas AKP. ZAFLAINI, SH

“Vaksinasi pelajar diharapkan dapat memperkuat kesiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan menjadikan vaksin sebagai persyaratan bagi pelajar, guru maupun perangkat sekolah. Vaksinasi di lokasi pendidikan seperti ini juga diharapkan dapat menjadi sentra vaksinasi bagi orang tua murid maupun warga sekitar sebagai upaya akselerasi vaksinasi sehingga segera mencapai target capaian Herd Immunity,” papar ZAFLAINI

Tidak lupa, Kapolsek Dewantara juga mengingatkan meskipun telah mendapat dosis vaksin, Siswa dan Guru agar tetap mematuhi Prokes dan mendownload aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya pemantauan setiap kegiatan masyarakat.

Serbuan vaksinasi di Sekolah sekolah Wilayah Kecamatan Dewantara Kab. Aceh Utara, sementara di SMAN 1 Dewantara Pontianak ditargetkan 700 pelajar mendapat dosis vaksin yang Telah Divaksin Mencapai 350 Lebih Yang Telah divaksin.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SiK MH melalui Kapolsek Turut Apresiasi atas Aksi Giat Kemanusian yang digelar oleh Pihak Sekolah.

“Melihat capaian tersebut, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, mari bersama berbondong-bondong meluangkan waktu untuk melaksanakan program vaksinasi di tempat-tempat yang telah disediakan agar kekebalan komunal dapat segera terwujud,” tutup Kapolsek Dewantara AKP. ZAFLAINI, SH

Laporan Guslian Ade Chandra

Doc. Chandra Dewantara 27/9/21
Doc. Chandra Dewantara 27/9/21
Doc. Chandra Dewantara 27/9/21
Doc. Chandra Dewantara 27/9/21
Doc. Chandra Dewantara 27/9/21
Doc. Chandra Dewantara 27/9/21
Doc. Chandra Dewantara 27/9/21
Doc. Chandra Dewantara 27/9/21
Doc. Chandra Dewantara 27/9/21
Doc. Chandra Dewantara 27/9/21

Diterbitkan oleh chandracpnews

Media Catur Prasetya News adalah media warga pembelajaran hukum yang adil dan beradab

Tinggalkan Balasan

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai